Minggu, 28 Februari 2016


Tugas Pertama “Hukum Dagang dan Bisnis”
Mengidentifikasi perusahaan
Oleh : indriani (1711143033)
Hukum Ekonomi Syari’ah- 4B
A.    Sebelum kita mengidentifikasi perusahaan alangkah baiknya kita bahas dulu apa itu hukum dagang, hukum bisnis, pengertian perusahaan dan kriteria-kriteria atau unsur-unsur perusahaan.
Hukum dagang dan bisnis menurut pendapat para ahli dan secara umum :
ü  Ahmad Ihsan, hukum dagang merupakan hukum yang mengatur tentang masalah perdagangan dan perniagaan.
ü  Secara umum hukum dangang adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara satu orang dengan orang yang lain dalam bidang perdagangan atau perusahaan.
ü  Hukum bisnis adalah kumpulan peraturan-peraturan yang berkaitan secara langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan-kegiatan perusahaan dalam menjalankan roda perekonomian.
Perusahaan adalah organisasi yang didirikan oleh seseorang atau sekelompok orang atau badan lain yang kegiatannya melakukan produksi dan distribusi guna memenuhi kebutuhan ekonomis manusia.
Sedangkan kriteria-kriteria atau unsur-unsur perusahaan adalah
·         Terus menerus.
·         Terang-terangan.
·         Dalam kualitas tertentu mengadakan perniagaan.
·         Mengadakan perjanjian perdagangan.
·         Bertujuan memperoleh laba.
·         Mengadakan pembukuan KUHD.
Langsung saja mari kita identifikasi perusahaan-perusahaan yang ada di Indonesia sudah memenuhi kriteria yang ada atau belum dengan mengunakan tabel.
B.     Tabel identifikasi

Nama perusahaan/pabrik
Kriteria
Terus-menerus
Terang-terangan
Mengadakan perniagaan
Mengadakan perdagangan
Bertujuan memperoleh laba
Mengadakan pembukuan KUHD
Pabrik kalimasada
berdiri sejak tahun 1998 sampai sekarang.
sudah mendapat izin dari dinas kesehatan dan MUI.
membeli bahan-bahan mentah dari toko bahan roti.
 hasil produksi di distribusikan di toko dan swalayan di berbagai provinsi.
dilihat dari harga bahan mentah seperti tepung yang perkilonya kira-kira 12rb dan hasil rotinya yang dijual berkisar 30rb-40rb perkilo toko ini mendapat untung kurang lebih 50 %
nota hasil pembelanjaan dan hasil penjualan barang produksi di kumpulkan dan di bukukan di akhir bulan.
Haya
berdiri sejak tiga tahun yang lalu sampai sekarang
pabrik ini sudah memiliki standart penjualan dan sertifikat halal dari MUI
 mendatangkan bahan-bahan mentah dari luar kota seperti tulungagung
 hasil produksi didistribusikan sampai keluar jawa.
dari data yang saya peroleh pabrik ini memperoleh untung 30% perbulan.
nota pengeluaran dan nota hasil penjualan barang di kumpulkan lalu melakukan pembukuan diakhir bulan
PT. BPR Kuta Bumi Sidomukti
berdiri sejak 28 tahun yang lalu sampai sekarang.   
dari data hasil wawancara karyawan, menurutnya pabrik ini sudah mendapat surat perizin. 
mendapat barang mentahnya import dari sngapura.
 hasil produksi didistribusikan ke jawa timur, sumatra, kalimantan lebih tepatnya di PT. Mekar Jaya, PT. Antikarya, PT. Adi Citra, dan Seri Mekar Jaya.
 pabrik ini selain mendapat untung dari hasil penjualan Hydraulic yang harganya berkisar 6-30 juta, juga mendapatkan untung dari hasil penjualan sisa-sisa besi yang tidak terpakai. hasil penjualannya kurang lebih 120 juta.
nota pengeluaran untuk membeli barang mentah dan hasil penjualan barang di kumpulkan lalu di bukukan tiap akhir bulan.

a)      Pabrik kalimasada
Kalimasada merupakan pabrik roti kering yang beralamatkan di tengah perkampungan tepatnya Dsn. ngade Ds. gogodeso, kec Kanigoro, kab Blitar, Jawa Timur. Pabrik ini berdiri sejak tahun 1998 sampai sekarang, yang mempunyai karyawan sebanyak 50-an orang. Menurut salah satu warga sekitar pabrik, pabrik ini sudah mendapatkan surat izin dari dinas kesehatan dan MUI, hasil produksi roti dari pabrik ini sudah menyebar di seluruh toko, swalayan diberbagai provinsi. Derasnya permintaan membuat pemilik pabrik ini juga memproduksi aneka makanan yang lain seperti permen susu dan juga roti basah. Dalam penjualan roti kering pabrik ini membandrol harga 30 rb-40 rb perkilo, dilihat dari harga roti sudah jelas pabrik ini mendapat laba yang cukup lumayan, seperti pabrik-pabrik yang lain pabrik ini juga mengadakan pembukuan perbulan.
b)     Haya
Haya adalah sebuah perusahaan home industri yang menjual aneka macam kripik buah yang beralamatkan di jalan arjuno Dsn. Ngade Ds. Gogodeso Rt.02 Rw.07 gogodeso Kanigoro Blitar Jawa Timur. Pabrik kripik ini memang belum cukup besar dan jumlah karyawannya pun masih terbilang sedikit kira-kira sekitar 10-20 an orang, karena dilihat dari berdirinya pabrik ini yang masih terbilang baru sekitar tiga tahun yang lalu. Walaupun pabrik ini masih terbilang baru, pabrik ini mampu memproduksi 30 kg kripik pisang perharinya dan belum kripik-kripik buah lainnya, selain kripik pabrik ini juga menjual jajanan yang lain seperti jeli kering, dodol, koyah kacang hijau, sambel pecel dll. Karena jumlah permintaan yang semakin meningkat membuat pabrik ini harus mendatangkan bahan-bahan seperti buah dari luar kota seperti tulungagung. Pabrik ini memasarkan hasil produksinya sampai keluar jawa, keuntungan yang di peroleh oleh pabrik ini sekitar 30% perbulan. Produk jajanan dari pabrik ini sudah memiliki standart penjualan dan sertifikat halal. Perusahaan home industri haya ini juga melakukan pembukuan diakhir bulannya.
c)      PT. BPR Kuta Bumi Sidomukti
PT. BPR Kuta Bumi Sidomukti ini merupakan pabrik pembuatan Hydraulic Dump Truck yang beralamatkan di Tangerang, pabrik ini mempunyai kurang lebih 20 karyawan. Pabrik ini berdiri sekitar 28 tahun yang lalu sampai sekarang, Setiap bulannya pabrik ini bisa memproduksi 20 Hydraulic yang akan dipasarkan di Jawa Timur, Sumatra, Kalimantan. Kebanyakan penerimanya adalah PT. Mekar Jaya, PT. Antikarya, PT. Adi Citra, Seri Mekar Jaya. Harga satu Hydraulic ini bekisar antara 6-30 juta tergatung ukurannya. Selain mendapat keuntungan dari penjualan Hydraulic pabrik ini juga mendapat untung dari penjualan sisa-sisa besi yang sudah tidak di pakai, dalam penjualan sisa-sisa besi ini pabrik bisa mendapat untung kurang lebih 120 juta. Menurut salah satu karyawan disana pabrik ini juga sudah mendapat surat perizinan, dan melakukan pembukuan disetiap bulannya.
C.    Kesimpulan
Dari hasil identifikasi diatas Pabrik kalimasada, Pabrik Haya PT. BPR Kuta Bumi Sidomukti merupakan perusahaan atau pabrik yang sudah memenuhi kriteria atau unsur perusahaan dan termasuk jenis badan usaha swasta perseorangan yang dimana perusahaan keseluruhan dimiliki oleh perseoranga dan tergolong perusahaan manufaktur yaitu perusahaan yang kegiatanya mengolah bahan baku menjadi barang jadi dan kemudian menjual barang jadi tersebut.
#Informasi diatas saya dapat dari hasil wawancara dengan karyawan dan warga sekitar pabrik  yang bersangkutan.



Tugas Pertama “Hukum Dagang dan Bisnis”
Mengidentifikasi perusahaan
Oleh : indriani (1711143033)
Hukum Ekonomi Syari’ah- 4B
A.    Sebelum kita mengidentifikasi perusahaan alangkah baiknya kita bahas dulu apa itu hukum dagang, hukum bisnis, pengertian perusahaan dan kriteria-kriteria atau unsur-unsur perusahaan.
Hukum dagang dan bisnis menurut pendapat para ahli dan secara umum :
ü  Ahmad Ihsan, hukum dagang merupakan hukum yang mengatur tentang masalah perdagangan dan perniagaan.
ü  Secara umum hukum dangang adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara satu orang dengan orang yang lain dalam bidang perdagangan atau perusahaan.
ü  Hukum bisnis adalah kumpulan peraturan-peraturan yang berkaitan secara langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan-kegiatan perusahaan dalam menjalankan roda perekonomian.
Perusahaan adalah organisasi yang didirikan oleh seseorang atau sekelompok orang atau badan lain yang kegiatannya melakukan produksi dan distribusi guna memenuhi kebutuhan ekonomis manusia.
Sedangkan kriteria-kriteria atau unsur-unsur perusahaan adalah
·         Terus menerus.
·         Terang-terangan.
·         Dalam kualitas tertentu mengadakan perniagaan.
·         Mengadakan perjanjian perdagangan.
·         Bertujuan memperoleh laba.
·         Mengadakan pembukuan KUHD.
Langsung saja mari kita identifikasi perusahaan-perusahaan yang ada di Indonesia sudah memenuhi kriteria yang ada atau belum dengan mengunakan tabel.
B.     Tabel identifikasi

Nama perusahaan/pabrik
Kriteria

Terus-menerus
Terang-terangan
Mengadakan perniagaan
Mengadakan perdagangan
Bertujuan memperoleh laba
Mengadakan pembukuan KUHD
Pabrik kalimasada
  YA
    YA
     YA
    YA
    YA
     YA
Haya
  YA
     YA
     YA
    YA
    YA
     YA
PT. BPR Kuta Bumi Sidomukti
  YA    
     YA
     YA
    YA
    YA
     YA

a)      Pabrik kalimasada
Kalimasada merupakan pabrik roti kering yang beralamatkan di tengah perkampungan tepatnya Dsn. ngade Ds. gogodeso, kec Kanigoro, kab Blitar, Jawa Timur. Pabrik ini berdiri sejak tahun 1998 sampai sekarang, yang mempunyai karyawan sebanyak 50-an orang. Menurut salah satu warga sekitar pabrik, pabrik ini sudah mendapatkan surat izin dari dinas kesehatan dan MUI, hasil produksi roti dari pabrik ini sudah menyebar di seluruh toko, swalayan diberbagai provinsi. Derasnya permintaan membuat pemilik pabrik ini juga memproduksi aneka makanan yang lain seperti permen susu dan juga roti basah. Dalam penjualan roti kering pabrik ini membandrol harga 30 rb-40 rb perkilo, dilihat dari harga roti sudah jelas pabrik ini mendapat laba yang cukup lumayan, seperti pabrik-pabrik yang lain pabrik ini juga mengadakan pembukuan perbulan.
b)     Haya
Haya adalah sebuah perusahaan home industri yang menjual aneka macam kripik buah yang beralamatkan di jalan arjuno Dsn. Ngade Ds. Gogodeso Rt.02 Rw.07 gogodeso Kanigoro Blitar Jawa Timur. Pabrik kripik ini memang belum cukup besar dan jumlah karyawannya pun masih terbilang sedikit kira-kira sekitar 10-20 an orang, karena dilihat dari berdirinya pabrik ini yang masih terbilang baru sekitar tiga tahun yang lalu. Walaupun pabrik ini masih terbilang baru, pabrik ini mampu memproduksi 30 kg kripik pisang perharinya dan belum kripik-kripik buah lainnya, selain kripik pabrik ini juga menjual jajanan yang lain seperti jeli kering, dodol, koyah kacang hijau, sambel pecel dll. Karena jumlah permintaan yang semakin meningkat membuat pabrik ini harus mendatangkan bahan-bahan seperti buah dari luar kota. Pabrik ini memasarkan hasil produksinya sampai keluar jawa, keuntungan yang di peroleh oleh pabrik ini sekitar 30% perbulan. Produk jajanan dari pabrik ini sudah memiliki standart penjualan dan sertifikat halal. Perusahaan home industri haya ini juga melakukan pembukuan diakhir bulannya.
c)      PT. BPR Kuta Bumi Sidomukti
PT. BPR Kuta Bumi Sidomukti ini merupakan pabrik pembuatan Hydraulic Dump Truck yang beralamatkan di Tangerang, pabrik ini mempunyai kurang lebih 20 karyawan. Pabrik ini berdiri sekitar 28 tahun yang lalu sampai sekarang, Setiap bulannya pabrik ini bisa memproduksi 20 Hydraulic yang akan dipasarkan di Jawa Timur, Sumatra, Kalimantan. Kebanyakan penerimanya adalah PT. Mekar Jaya, PT. Antikarya, PT. Adi Citra, Seri Mekar Jaya. Harga satu Hydraulic ini bekisar antara 6-30 juta tergatung ukurannya. Selain mendapat keuntungan dari penjualan Hydraulic pabrik ini juga mendapat untung dari penjualan sisa-sisa besi yang sudah tidak di pakai, dalam penjualan sisa-sisa besi ini pabrik bisa mendapat untung kurang lebih 120 juta. Menurut salah satu karyawan disana pabrik ini juga sudah mendapat surat perizinan, dan melakukan pembukuan disetiap bulannya.
C.    Kesimpulan
Dari hasil identifikasi diatas Pabrik kalimasada, Pabrik Haya PT. BPR Kuta Bumi Sidomukti merupakan perusahaan atau pabrik yang sudah memenuhi kriteria atau unsur perusahaan dan termasuk jenis badan usaha swasta perseorangan yang dimana perusahaan keseluruhan dimiliki oleh perseoranga dan tergolong perusahaan manufaktur yaitu perusahaan yang kegiatanya mengolah bahan baku menjadi barang jadi dan kemudian menjual barang jadi tersebut.
#Informasi diatas saya dapat dari hasil wawancara dengan karyawan dan warga sekitar pabrik  yang bersangkutan.

Minggu, 08 November 2015

Analisis mengenai undang-undang pelindungan anak yang dikaitkan dengan paradigma perubahan sosial dan perubahan hukum
Oleh : Indri Ani
NIM : 1711143033
Jurusan : HES IIIB
Diajukan untuk memenuhi Tugas Sosiologi Hukum tanggal 8 November 2015
Anak sebagai bagian dari generasi muda merupakan mata rantai awal yang penting, anak dianggap lemah dalam masyarakat, seringngkali hak-hak anak dilanggar, banyaknyak kasus kekerasan yang terjadi pada anak membuat badan penegak hokum memberikan perlindungan untuk anak yang tercantum dalam undang-undang nomor 23 tahun 2002 lalu di rubah menjadi nomor 34 tahun 2014.
Pasal 8
Setiap anak berhak memperoleh layanan kesehatan dan jaminan social sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual dan social.
Penerapan paradigma dan kerelevananya dalam masyarakat
Pada pasal 8 ini didalamnya terkandung tentang perlindungan hak seorang anak yang dimana anak berhak memperoleh layanan kesehatan dan jaminan social sesuai dengan kebutuhan fisik, mental sepiritualdan social. Pasal ini masuk dalam paradiqma yang pertama yaitu hokum sebagai alat untuk melayani masyarakat dimana hukum selalu menyesuakan diri pada perubahan social, perubahan hokum atau perubahan social cenderung di ikuti oleh system lain karena dalam kondisi ketergantungan, hokum sebagai alat untuk mengabdi pada perubahan social.dimana pasal ini di buat guna memberi jaminan atau kepastian hokum mengingat :
Anak adalah amanat dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya.
Anak adalah penerus cita-cita pejuang bangsa yang memiliki peran setrategis , mempunyai ciri dan sifat khusus untuk di harapkan dapat menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan Negara di masa depan.
Anak perlu mendapat kesempatan seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal baik secar fisik, mental maupun social dan mempunyai akhlaq yang mulia.
Namun pada kenyataannya masih banyak anak-anak yang terlantar,mengemis-ngemis dan anak jalanan, keberadaannya bukanlah fenomena baru di Indonesia. Dari fakta yang dapat dilihat secara kasat mata maupun dari berbagai sumber dapat disimpulkan bahwa fenomena anak jalanan masih akan terus membutuhkan perhatian dari Negara. Diperkirakan jumlah anak jalanan yang tersebar di 12 kota besar di Indonesia adalah 239.861 dan secara nasional diperkirakan lebih kurang 650.000 jiwa. Misalnya lagi keberadaan buruh anak di Indonesia saat ini, berdasarkan perkiraan BPS pada tahun 2010 di temukan 2,1 juta anak bekerja pada situasi buruk (wors form). Kurang lebih 50% mereka bekerja 35 jam seminggu. Jumlah ini belum mencakup anak-anak di bawah 10 tahun. umumnya mereka bekerja pada jenis pekerjaan yang terlarang dan berbahaya penuh resiko bagi anak, antara lain industri perikanan, pertambangan, kontruksi, trasportasi, industry kimia dan sebagainya, dan yang paling ironisnya lagi di pekanbaru, bali dan Kalimantan barat banyak anak yang bekerja sebagai pekerja seksual. ketidak sesuaian antara undang-undang nomor 23 tahun 2002 pasal 8 dengan kenyataan yang ada pada saat ini membuat undang-undang ini di rubah, dan di ganti dengan undang-undang nomer 35 tahun 2014. Sehingga banyak mengalami perubahan-perubahan paradiqma hokum, di antaranya memberikan tanggung jawab dan kewajiban Negara, pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, orang tua atau wali dalam hal penyelenggaraan perlindungan anak. dalam mewujudkan ke efektifan pasal 8 ini peran pemerintah dan keluarga sangat di butuhkan, pemerintah di harapkan mefasilitasi anak atau memberi layanan pada anak seperti upaya membangun kabupaten/kota layak anak, peningkatan akses pelayanan kesehatan dan pendidikan anak, membangun panti asuhan untuk anak terlantar, memberikan sarana prasarana dan ketersediaan sumberdaya manusia dalam penyelenggaraanya. Sedangkan untuk orang tua atau wali supaya dapat melakukan hadhanah (mengasuh anak) dengan penuh tanggung jawab supaya perhatian, kasih sayang dapat terbentuk dalam jiwa anak, sehingga anak tidak terlantar dan tidak turun kejalan serta dapat terpenuhi hak-hak anak secara seimbang.
Sedangkan undang-undang perlindungan anak yangmengatur mengenai pencabulan dan pelanggaran hak anak tertera pada pasal 82 dan 88.  


Pada pasal 82
setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, di pidana dengan penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun dan denda paling banyak 300 juta rupiah dan paling sedikit 60 juta rupiah.
Pasal 88
Setiap orang yang mengeksploitasi ekonomi atau seksual anak dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau dendan paling banyak 200 juta rupiah.
Penerapan paradiqma dan kerelevananya dalam masyarakat
Dari kedua pasal ini di dalamnya adalah membahas tentang hukuman bagi seorang yang melakukan pencabulan terhadap anak, atau di peruntukkan bagi seorang pedofilia. Kedua pasal ini masuk dalam paradiqma yang kedua yaitu hokum dapat menciptakan perubahan dalam masyarakat atau setidaknya dapat memacu perubahan, dimana hokum sebagai alat rekayasa masyarakat, hokum sebagai alat untuk merubah masyarakat secara langsung, dan hokum berorientasi ke masa depan. Dengan di cetuskannya pasal ini di harapkan bisa menjadi salah satu langkah yang tepat untuk memberikan perlindungan terhadap anak Indonesia, khususnya yang berkaitan dengan masalah pedofilia, dan memberi efek jera bagi si pelaku tindak kejahatan pencabulan terhadap anak. Namun meski pasal ini sudah di sah kan masih kerap terjadi pelecehan seksual pada anak. Dewasa ini  tingkat kekerasan seksual pada anak semakin meningkat.seperti kasus pedofilia. Pedofilia merupakan salah satu tindakan kejahatan seksual yang di lakukan oleh orang dewasa terhadap anak-anak di bawah umur, dengan cara pemaksaan, rayuan, dan bujukan atau bentuk lain. sering kali pelaku pedofilia ini adalah seseorang yang dulunya pernah mengalami tindakan kekerasan seksual yang serupa. Pedofilia merupakan perbuatan yang sangat mengancam kehidupan anak-anak. angka korban pedofilia yang ada di Indonesia jumlahnya semakin meningkat. Komisi nasional perlindungan anak mencatat selama tahun 2006 ada 426 kekerasan seksual pada anak dan kasus ini dari tahun ketahun terus meningkat. Dari kasus yang terungkap hingga saat ini terlihat belum ada tindakan tegas dari penegak hokum dan penentu kebijakan yang ada di tingkat kabupaten, provinsi maupun Negara. Ancaman hukuman yang masih dianggap ringan juga menjadi salah satu faktor semakin meningkatnya tindak pelecehan seksual bagi anak di bawah umur, ancaman hukuman pada undang-undang nomor 23 tahun 2002 pasal 82 dan 88 ini dianggap tidak relevan, karena tingkat kejahatan yang di perbuat dengan tingkat hukumanya tidak sesuai atau tidak setara. Maka dari itu undang-undang ini dirubah dengan undang-undang nomor 34 tahun 2014 yang isinya ancaman pidana maksimal 15 tahun minimal 5 tahun dan denda maksimal sebanyak 5 milyar, yang lebih khusus dalam undang undang ini adalah jika pelaku pemerkosaan atau pencabulan di lakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik atau tenaga pendidik maka pidananya di tambah 1/3 (sepertiga) Di Thailan hukuman bagi seorang pelaku pencabulan anak adalah ancaman hukuman mati, pemerintah Amerika Seriakat pun tidak kalah galaknya ,dua orang pengelola situs pornografi anak di tanggakap oleh pihak federal Amerika Serikat dan diajukan kepengadilan dan bagi si pelaku di jatuhi hukuman 1335 tahun untuk 89 tuntutan, sedangkan yang membantu di jatuhi hukuman 14 tahun, dan di inggris di lakukan penangkapan secara besar-besaran sekitar 1200 pengunjung situs pornografi anak, ini menunjukkan betapa seriusnya pemerintah memerangi hal ini.bahkan juga ekonomi yang sulit juga menjadi faktor kekerasan pada anak seperti anak di jadikan sebagi bahan eksploitasi untuk mencari uang. Menurut saya melihat kenyataan ini seharusnya pemerintah tidak hanya membuat undang-undang saja namun oprasi atau razia sewaktu-waktu seperti yang dilakukan Negara inggris. menginggat anak adalah penerus dan tunas bangsa yang mempunyai hak-hak untuk di lindungi.



DAFTAR PUSTAKA

https://Pedhopiliasexabuse.wordpress.com/2009/05/28/aspek-hukum-bagi-pedofilia-di-indonesia/
m.kompasiana.com/kang_maman72/isu-dan-tantangan-perlindungan-anak-di-indonesia-1_556b69752abubd154de40ee8
digilib.uinsby.ac.id/7971/
www.pn-palopo.go.id/index.php/berita/artikel/164-paradiqma-baru-hukum-perlindungan-anak-pasca-perubahan-undang-undang-perlindungan-anak
www.researchgate.net/publication/42348871_kajian_yuridis_terhadap_perlindungan_hak-hak_anak_dan_penerapannya_(penelitian_di_kota_binjai_kota_medan_dan_kabupaten_deli_serdang)