Sabtu, 12 Maret 2016

ANALISIS PERBANDINGAN UU NO. 23 TAHUN 1999 TENTANG BANK INDONESIA DAN UU NO. 3 TAHUN 2004 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NO. 23 TAHUN 2004 TENTANG BANK INDONESIA



Disusun oleh:
Kelompok 5
INDAH NUR HIDAYATI (NIM. 1711143031)
indah-sciencehome.blogspot.co.id
INDRIANI (NIM. 1711143033)
indrimerdeka.blogspot.com
M. NURHAFID MALIKUL MULKI (NIM. 1711143047)
nurhafid612.blogspot.com
VIVIN NAJIHAH (NIM. 1711143084)
evinn68.blogspot.com
ZAINI ROHMAH (NIM. 1711143090)
zrohmah.blogspot.com
Diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah Hukum Dagang & Bisnis
Per tanggal 11 Maret 2016

Bank sentral adalah lembaga negara yang mempunyai wewenang untuk mengeluarkan alat pembayaran yang sah dari suatu negara, merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, mengatur dan mengawasi perbankan, serta menjalankan fungsi sebagai lender of last resort.[1] Di Indonesia, wewenang bank sentral berada di tangan Bank Indonesia. Undang-undang yang berlaku dan mengatur kedudukan Bank Indonesia sebagai bank sentral ialah Undang-undang No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia dan Undang-undang No. 3 tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
Pada postingan kali ini kami akan menganalisis dan memperbandingkan kedua undang-undang di atas, khususnya:
-       BAB I tentang Ketentuan Umum,
-       BAB II tentang Status, Tempat Kedudukan, dan Modal,
-       BAB III tentang Tujuan dan Tugas, dan
-       BAB IV tentang Tugas Menetapkan dan Melaksanakan Kebijakan Moneter.
Dan untuk pembahasan lebih lengkapnya adalah sebagai berikut.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Ketentuan Pasal 1 dalam bab ini hanya membahas istilah-istilah dasar dalam Bank Indonesia yang kedudukannya sebagai bank sentral. Adapun Pasal 1 tersebut adalah sebagai berikut:

Pasal 1
Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1.         Dewan Gubernur adalah pimpinan Bank Indonesia;
2.         Gubernur adalah pemimpin merangkap anggotaDewan Gubernur;
3.         Deputi Gubernur Senior adalah wakil pemimpin merangkap anggota Dewan Gubernur;
4.         Deputi Gubernur adalah anggota Dewan Gubernur;
5.         Bank adalah Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam undang-undang tentang perbankan yang berlaku;
6.         Sistem pembayaran adalah suatu sistem yang mencakup seperangkat aturan, lembaga, dan mekanisme, yang digunakan untuk melaksanakan pemindahan dana guna memenuhi suatu kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi;
7.         Pembiayaan berdasarkan prinsip syariah adalah penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara Bank Indonesia dan Bank yang mewajibkan Bank yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil;
8.         Peraturan Bank Indonesia adalah ketentuan hukum yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dan mengikat setiap orang atau badan dan dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia;
9.         Peraturan Dewan Gubernur adalah ketentuan hukum yang ditetapkan oleh Dewan Gubernur yang memuat aturan-aturan intern antara lain mengenai tata tertib pelaksanaan tugas dan wewenang Dewan Gubernur, kepegawaian, dan organisasi Bank Indonesia;
10.     Kebijakan Moneter adalah kebijakan yang ditetapkan dan dilaksanakan oleh Bank Indonesia untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah yang dilakukan antara lain melalui pengendalian jumlah uang beredar dan/atau suku bunga;
11.      Cadangan Umum adalah dana yang berasal dari sebagian surplus Bank Indonesia yang dapat digunakan untuk menghadapi risiko yang mungkin timbul dari pelaksanaan tugas dan wewenang Bank Indonesia;
12.     Cadangan Tujuan adalah dana yang berasal dari sebagian surplus Bank Indonesia yang dapat digunakan antara lain untuk penggantian atau pembaruan harta tetap dan perlengkapan yang diperlukan dalam melaksanakan tugas dan wewenang Bank Indonesia serta untuk penyertaan.

Pasal 2
Ketentuan Pasal 2 ayat (1) membahas tentang satuan mata uang Republik Indonesia yaitu rupiah (Rp), yang sah digunakan sebagai alat pembayaran bagi setiap orang dan badan yang berkedudukan di wilayah negara Republik Indonesia (Pasal 2 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4)).
Sedangkan ketentuan ayat (5) pasal ini memberikan pengecualian terhadap ayat (3), yakni yang diberikan untuk keperluan pembayaran di tempat atau di daerah tertentu maupun untuk memenuhi kewajiban dalam valuta asing berdasarkan Peraturan Bank Indonesia.

Pasal 3
Dalam ketentuan pasal ini, dijelaskan bahwa seseorang memiliki batasan tertentu dalam membawa uang rupiah keluar maupun masuk wilayah pabean RI, kecuali ia memiliki izin dari Bank Indonesia (ayat (1)). Ini merupakan ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Bank Indonesia.

BAB II
STATUS, TEMPAT KEDUDUKAN, DAN MODAL

Pasal 4
Ketentuan Pasal 4 ini mengalami perubahan pada ayat (2), yang semula berbunyi:
(2)   Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen, bebas dari campur tangan Pemerintah dan/atau pihak-pihak lainnya, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang ini. (Pasal 4 UU No. 23 Tahun 1999)
Menjadi:
(2)   Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen dalam  melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan Pemerintah dan/atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal  yang secara tegas diatur dalam Undang-undang ini. (Pasal 4 UU No. 3 tahun 2004)
Pada dasarnya, ketentuan pasal ini membahas tentang kedudukan Bank Indonesia sebagai bank sentral (ayat (1)). Bank Indonesia ini meskipun lembaga milik negara, tetapi ia berdiri sendiri (independen) dan terlepas dari campur tangan lembaga negara lainnya, kecuali terhadap hal-hal yang diatur dalam undang-undang (ayat (2)), serta berstatus sebagai badan hukum (ayat (3)).
Bank Indonesia dalam kedudukannya sebagai badan hukum (publik), yaitu sebagai salah satu lembaga negara selain mempunyai wewenang dalam mengelola kekayaannya sendiri yang terlepas dari anggaran pendapatan dan belanja negara, juga wewenang untuk menetapkan peraturan dan mengenakan sanksi dalam batas kewenagannya.[2] Sehingga Bank Indonesia ini menjadi lembaga independen yang bidang tugasnya di luar pemerintahaan ataupun lembaga lain. Hal ini menyebabkan pihak lain dilarang ikut campur dalam pelaksanan Bank Indonesia. Dalam hal ini pula Bank Indonesia wajib mengabaikan segala bentuk campur tangan tersebut supaya dapat melaksanakan tugas dan wewenangnya secara efektif dan terlepas dari pengaruh pihak lain. Namun demikian, Bank Indonesia tetap wajib menyampaikan laporan pertanggungjawabannya kepada DPR (laporan pelaksanaan tugas) dan BPK (laporan keuangan).

Pasal 5
Menurut ketentuan pasal ini, Bank Indonesia berkedudukan di ibukota negara, serta dapat memiliki kantor-kantor di dalam maupun di luar wilayah negara RI. Adapun penamaan kantor di dalam negeri disebut kantor cabang, sedangkan kantor di luar negeri disebut kantor perwakilan.[3] Kantor-kantor tersebut dapat melakukan berbagai macam kegiatan Bank Indonesia sesuai tugas dan wewenangnya.

Pasal 6
Ketentuan pasal ini mengalami perubahan pada ayat (2) dan ayat (3), yang mulanya berbunyi:
(2)   Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditambah sehingga menjadi 10% (sepuluh perseratus) dari seluruh kewajiban moneter, yang dananya berasal dari Cadangan Umum atau sumber lain.
(3)   Tata cara penambahan modal dari Cadangan Umum atau sumber lainnya ditetapkan dengan Peraturan Dewan Gubernur. (Pasal 6 UU No. 23 Tahun 1999)
Menjadi:
(2)   Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditambah sehingga menjadi paling banyak 10% (sepuluh perseratus) dari seluruh kewajiban moneter, dengan dana yang berasal dari Cadangan Umum atau dari hasil revaluasi aset.
(3)   Tata cara penambahan modal dari Cadangan Umum atau dari hasil revaluasi aset ditetapkan dengan Peraturan Dewan Gubernur. (Pasal 6 UU No. 3 Tahun 2004)
Dalam ketentuan ini disebutkan bahwa modal Bank Indonesia sekurang-kurangnya adalah Rp 2 triliun, dan harus ditambah sehingga menjadi 10% dari seluruh kewajiban moneter yang dananya dari cadangan umum ataupun revaluasi aset. Sehingga apabila kewajiban moneter naik, maka Bank Indonesia harus terus menaikkan modalnya agar tetap memliki perbandingan 10% dengan kewajiban moneternya. Yang dimaksud kewajiban moneter ini dapat berupa kewajiban Bank Indonesia kepada masyarakat, Bank, dan Pemerintah, baik berupa uang kartal yang diedarkan atupun semacamnya.
Untuk mencapai modal yang sesuai  perbandingan 10%  dengan kewajiban moneternya, maka dapat dilakukan dengan melalui cadangan umum maupun sumber lain, yakni yang berasal dari surplus Bank Indonesia untuk menghadapi resiko ataupun tambahan modal dari revaluasi aset atau setoran modal kekayaan negara yang dipisahkan. Hal ini ditetapkan dalam peraturan dewan gubernur

BAB III
TUJUAN DAN TUGAS

Dalam Bab III ini terdapat 3 (tiga) ketentuan pasal, yakni Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9.
Dalam pasal 7 ini terdapat ketentuan baru yang kemudian menjadi ayat (2), sehingga pasal ini tidak hanya membahas tentang tujuan Bank Indonesia untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah (ayat (1)). Tetapi juga dijelaskan bahwa Bank Indonesia melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, transparan, dan harus mempertimbangkan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian (ayat (2)). Kestabilan nilai rupiah ini diukur dengan perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain. Adapun tujuan kestabilan nilai rupiah ini adalah untuk mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Dan hal ini dapat dilaksanakan dalam bentuk kebijakan moneter sebagaimana disebutkan di atas.
Ketentuan pasal 8 membahas tentang tugas-tugas Bank Indonesia untuk menjaga dan memelihara kestabilan nilai rupiah, yakni sebagai berikut:
a.    Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
b.   Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
c.    Mengatur dan mengawasi Bank
Untuk mendukung tugas-tugas ini, Bank Indonesia dapat mengadakan survei pengumpulan informasi yang bersifat makro maupun mikro, survei kegiatan usaha, survei konsumen, ataupun survei lainnya.
Sedangkan ketentuan Pasal 9 membahas tentang larangan campur tangan dalam berbagai bentuk oleh pihak lain terhadap pelaksanaan tugas-tugas Bank Indonesia sebagaimana disebutkan dalam pasal di atas, ayat (1). Dalam hal ini Bank Indonesia juga wajib menolak/mengabaikan segala bentuk campur tangan tersebut.

BAB IV
TUGAS MENETAPKAN DAN MELAKSANAKAN KEBIJAKAN MONETER

Pasal 10
Dalam pasal ini, ketentuan ayat (1) huruf a diubah, dari yang berbunyi:
a.    Menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi yang ditetapkannya (UU No. 23 tahun 1999)
Menjadi:
a.    Menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi (UU No. 3 tahun 2004)
Dan untuk ketentuan ayat-ayat lainnya dalam pasal ini tidak mengalami perubahan.
Sebagai otoritas moneter, Bank Indonesia menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Arah kebijakan didasarkan pada sasaran laju inflasi yang ingin dicapai dengan memperhatikan berbagai sasaran ekonomi makro lainnya, baik dalam jangka pendek, menengah, maupun panjang.[4] Dan implementasi kebijakan ini dilakukan dengan menetapkan sasaran operasional, yakni uang primer (base money) dengan menggunakan wewenang yang dimiliki Bank Indonesia. Di antara wewenang yang dimiliki oleh Bank Indonesia, yakni:
a)   Menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi
b)   Melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara tertentu, misalnya mengadakan operasi pasar terbuka di pasar uang, penetapan tingkat diskonto, penetapan cadangan wajib minimum bagi perbankan (reserve requirement), dan pengaturan kredit atau pembiayaan. Cara-cara yang telah disebutkan ini, sesuai dengan ketentuan ayat (2) juga dapat dilaksanakan dengan prinsip syariah.
Terkait dengan pelaksanaan pengendalian moneter ini, Bank Indonesia memiliki tata caranya sendiri yang tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia. Dan pokok-pokok ketentuan tersebut meliputi[5]:
1)   Tata cara operasi pelaksanaan operasi pasar terbuka di pasar uang rupiah;
2)   Tata cara pelaksanaan intervensi valuta asing dalam rangka stabilisasi rupiah;
3)   Instrumen yang digunakan dalam operasi pasar terbuka;
4)   Tata cara penetapan tingkat diskonto;
5)   Penetapan jenis dan besaran cadangan wajib minimum bagi bank, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing;
6)   Penetapan sanksi administrative terhadap pelanggaran cadangan wajib minimum;
7)   Pembatasan kredit atau pembiayaan termasuk juga segala bentuk fasilitas pinjaman dana melalui pasar rupiah dan valuta asing; serta
8)   Pengaturan yang berdasarkan prinsip syariah pada instrumen pasar terbuka, penetapan tingkat diskonto, dan pembatasan kredit atatu pembiayaan termasuk juga segala bentuk fasilitas pinjaman dana melalui pasar rupiah dan valuta asing.

Pasal 11
Dalam ketentuan Pasal 11 ini terdapat penambahan ayat baru, yakni ayat (4) dan ayat (5), yang berbunyi:
(4)   Dalam hal suatu Bank mengalami kesulitan keuangan yang berdampak sistemik dan berpotensi mengakibatkan krisis yang membahayakan sistem keuangan, Bank Indonesia dapat memberikan fasilitas pembiayaan darurat yang pendanaanya menjadi beban Pemerintah.
(5)   Ketentuan dan tata cara pengambilan keputusan mengenai kesulitan keuangan Bank yang berdampak sistemik, pemberian fasilitas pembiayaan darurat, dan sumber pendanaan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diatur dala undang-undang tersendiri, yang ditetapkan selambat-lambatnya akhir tahun 2004.
Sebagaimana telah dijelaskan dalam pasal sebelumnya, salah satu cara pengendalian moneter yang dilakukan oleh Bank Indonesia adalah dengan pengaturan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah. Dalam Pasal 11 ayat (1) s.d. ayat (3), hal ini lebih diperjelas bahwa kredit atau pembiayaan jangka pendek untuk bank yang mengalami kesulitan yang diberikan oleh Bank Indonesia berdasarkan prinsip syariah hanya untuk jangka waktu paling lama 90 hari. Itupun harus dengan agunan yang memiliki kualitas tinggi dan mudah dicairkan yang minimal setara dengan pemberian kredit atau pembiayaan
Dan untuk ketentuan Pasal (4) dan (5) ini merupakan ketentuan baru yang diadakan untuk mengantisipasi adanya suatu bank yang kesulitan keuangan berdampak sistemik dan dapat mengakibatkan krisis keuangan. Sehingga dalam hal ini Bank Indonesia dapat memberikan fasilitas pembiayaan darurat dengan menggunakan APBN.

Pasal 12
Tugas melaksanakan kebijakan moneter Bank Indonesia selain untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah, juga mencakup pelaksanaan kebijakan nilai tukar, yang ditetapkan terlebih dahulu oleh pemerintah melalui keputusan presiden atas ajuan Bank Indonesia. Kebijakannya pun akan disesuaikan dengan sistem nilai tukar yang sedang dianut. Saat ini pemerintah menggunakan sistem nilai tukar mengambang, setelah meninggalkan sistem nilai tukar mengambang terkendali (managed floating) dan sistem nilai tukar tetap.[6]

Pasal 13
Dalam rangka menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, menurut ketentuan pasal ini, Bank Indonesia juga merupakan lembaga keuangan yang mengelola cadangan devisa, yang mana dalam pengelolannya Bank Indonesia dapat melakukan berbagai jenis transaksi devisa, termasuk dapat menerima pinjaman luar negeri (Pasal 13 ayat (1) s.d. (3)),seperti menjual, membeli ataupun menempatkan devisa, emas dan surat berharga secara tunai atau berjangka termasuk pemberian pinjaman.
Pengelolaan dan pemeliharaan cadangan devisa yang dilakukan oleh Bank Indonesia harus didasarkan atas prinsip keamanan dan kesiagaan dalam memenuhi kewajiban segera tanpa mengabaikan untuk memperoleh pendapatan yang optimal. Tujuan dari pengelolaan dan pemeliharaan ini sendiri tidak terlepas dari kebijakan menjaga nilai tukar. Sedang pinjaman luar negeri yang dimaksud dalam rangka kebijakan moneter, yaitu pinjaman luar negeri yang diterima Bank Indonesia sebagai badan hukum.[7] Pinjaman ini semata-mata hanya untuk cadangan devisa dan tidak termasuk dalam APBN.

Pasal 14
Maksud dari ketentuan pasal ini masih emiliki keterkaitan dengan Pasal 8 mengenai tugas-tugas Bank Indonesia dalam mencapai tujuan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Di mana untuk mendukung tugas-tugas yang tercantum dalam Pasal 8 tersebut, pada ketentuan ayat (1) pasal ini disebutkan bahwa Bank Indonesia dapat mengadakan survei berkala atau sewaktu-waktu apabila diperlukan yang sifatnya mikro maupun makro. Pelaksanaan survei ini sendiri dapat dilakukan oleh pihak lain yang ditugaskan oleh Bank Indonesia. Akan tetapi, ini tidak menghilangkan kewajiban bagi setiap badan yang disurvei untuk memberikan data ataupun keterangan yang diperlukan kepada pihak yang ditugaskan tersebut. Dan walau bagaimanapun bank Indonesia maupun pihak lain yang dimaksud tetap berkewajiban untuk merahasiakan sumber atau data individual apabila tidak terdapat ketentuan lain yang mengecualikannya.


DAFTAR PUSTAKA

Djumhana, Muhamad. 2012. Hukum Perbankan di Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Undang-undang Nomor 3 tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
Humas Bank Indonesia Biro Gubernur. t.t.. “Bank Indonesia: Apa, Siapa dan Bagaimana”. www.bi.go.id/id/tentang-bi/bi-dan-publik/kebanksentralan/Documents/ diakses pada tanggal 10 Maret 2016 pukul 20.29 WIB.





[1] Muhamad Djumhana, Hukum Perbankan di Indonesia, (Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2012), hal. 112.
[2] Ibid., hal. 114.
[3] Ibid., hal. 113.
[4] Humas Bank Indonesia Biro Gubernur, “Bank Indonesia: Apa, Siapa dan Bagaimana”, www.bi.go.id/id/tentang-bi/bi-dan-publik/kebanksentralan/Documents/ diakses pada tanggal 10 Maret 2016 pukul 20.29 WIB.
[5] Muhamad Djumhana, Hukum Perbankan di Indonesia…, hal. 117-118.
[6] Ibid., hal. 118.
[7] Ibid., hal. 120.

Kamis, 10 Maret 2016

ANALISIS PERBANDINGAN UU NO. 1 TAHUN 1995 DAN UU NO. 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS

Disusun oleh:
Kelompok 5
INDAH NUR HIDAYATI (NIM. 1711143031)
indah-sciencehome.blogspot.co.id
INDRIANI (NIM. 1711143033)
indrimerdeka.blogspot.com
M. NURHAFID MALIKUL MULKI (NIM. 1711143047)
nurhafid612.blogspot.com
VIVIN NAJIHAH (NIM. 1711143084)
evinn68.blogspot.com
ZAINI ROHMAH (NIM. 1711143090)
Zrohmah.blogspot.com
Diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah Hukum Dagang & Bisnis
Per tanggal 09 Maret 2016


Pada kesempatan kali ini, kami akan membahas mengenai Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007, khususnya pada:
§  BAB IX tentang Pemeriksaan terhadap Perseroan; Pasal 138 s.d. Pasal 141
§  BAB X tentang Pembubaran, Likuidasi, dan Berakhirnya Status Badan Hukum Perseroan; Pasal 142 s.d. Pasal 152
§  BAB XI tentang Biaya; Pasal 153
Pasal-pasal yang terdapat dalam ketiga bab tersebut kemudian kami identifikasi dan kami bandingkan dengan yang terdapat dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995. Pembahasan selanjutnya adalah sebagai berikut.


BAB IX
PEMERIKSAAN TERHADAP PERSEROAN

Pasal 138
Pasal 138 ini menjelaskan tentang pemeriksaan terhadap perseroan yang dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan data atau keterangan untuk mengantisipasi adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh perseroan, anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang dapat merugikan pihak perseroan, pemegang saham ataupun pihak ketiga. Pada pasal ini, ayat (1) dan ayat (2) tidak mengalami perubahan. Pada ayat (3), terdapat perubahan pada huruf a dan huruf b, sebagai berikut:
a.    pemegang saham atas nama diri sendiri atau atas nama perseroan apabila mewakili paling sedikit 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah
b.    pihak lain yang dalam Anggaran Dasar perseroan atau perjanjian dengan perseroan diberi wewenang untuk mengajukan permohonan pemeriksaan; atau (Pasal 110 UU No. 1 Tahun 1995)
menjadi:
a.    1 (satu) pemegang saham atau lebih yang mewakili paling sedikit 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara;
b.    pihak lain yang berdasarkan peraturan perundang-undangan, anggaran dasar Perseroan atau perjanjian dengan Perseroan diberi wewenang untuk mengajukan permohonan; atau (Pasal 138 UU No. 40 tahun 2007)
Serta terdapat penambahan, yakni ayat (4), ayat (5), dan ayat (6), yang berbunyi:
(4)   Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a diajukan setelah pemohon terlebih dahulu meminta data atau keterangan kepada Perseroan dalam RUPS dan Perseroan tidak memberikan data atau keterangan tersebut.
(5)   Permohonan untuk mendapatkan data atau k eterangan tentang Perseroan atau   permohonan pemeriksaan untuk mendapatkan data atau keterangan tersebut harus  didasarkan atas alasan yang wajar dan itikad baik.
(6)   Ketentuan  sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) huruf a, dan ayat (4) tidak  menutup kemungkinan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal   menentukan lain
Penjelasan:
Pada dasarnya, Pasal 138 UU No. 40 tahun 2004 ini diadakan untuk memberikan perlindungan, khususnya kepada para pemegang saham minoritas. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya dominasi pengendalian oleh pemegang saham mayoritas terhadap perseroan. Sehingga melalui pasal inilah dibuka kemungkinan bagi pemegang saham minoritas untuk dapat memperoleh data atau keterangan tentang perseroan. Selain itu, yang dapat meminta diadakannya pemeriksaan terhadap perseroan tidak hanya sebatas pemegang saham, tetapi juga beberapa pihak yang dapat mengajukan permohonan pemeriksaan tersebut, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 138 ayat (3), seperti kejaksaan dan sebagainya.
Adapun prosedur pemohonan tersebut adalah dengan mengajukan permohonan tertulis dengan memuat alasannya ke Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya mencakup kedudukan perseroan. Tetapi untuk ini, sebelum mengajukan permohonan pemeriksaan, pemohon harus meminta terlebih dahulu kepada perseroan (Direksi) mengenai data atau keterangan yang diperlukan secara langsung. Barulah dapat di ajukan ke pengadilan manakala ternyata perseroan telah menolak atau tidak memperhatikan permintaan pemohon. Sebagaiamana disebutkan dalam pasal 138 ayat (5), permohonana harus didasarkan atas alasan yang wajar dan itikad baik.

Pasal 139
Pada Pasal 139 ayat (1) tentang Ketua Pengadian Negeri yang berhak menolak atau mengabulkan permohonan pemeriksaan ini tidak mengalami perubahan. Sedangkan pada Pasal 139 ayat (2) dan ayat (3) terdapat penambahan redaksi sebagai berikut:
(2)   Ketua Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menolak permohonan apabila permohonan tersebut tidak didasarkan atas alasan yang wajar dan/atau tidak dilakukan dengan itikad baik.
(3)   Dalam hal permohonan dikabulkan, Ketua Pengadilan Negeri mengeluarkan penetapan pemeriksaan dan mengangkat paling banyak 3 (tiga) orang ahli untuk melakukan pemeriksaan dengan tujuan untuk mendapatkan data atau keterangan yang  diperlukan.
Selain itu, pada ayat (4) sampai dengan ayat (7) diubah dari:
(4)   Setiap anggota Direksi, Komisaris, karyawan Perseroan, dan akuntan publik yang telah ditunjuk oleh perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat 1 tidak dapat diangkat sebagai ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).
(5)   Pemeriksa berhak memeriksa semua dokumen dan kekayaan yang dianggap perlu untuk diketahui.
(6)   Direksi, Komisaris, dan semua karyawan perseroan wajib memberi segala keterangan yang diperlukan untuk pelaksanaan pemeriksaan.
(7)   Pemeriksa dilarang mengumumkan hasil pemeriksaan kepada pihak lain. (Pasal 111 UU No. 1 Tahun 1995)
menjadi:
(4)   Setiap anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, karyawan   Perseroan, konsultan, dan akuntan publik yang telah ditunjuk oleh Perseroan   tidak dapat  d iangkat sebagai ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5)   Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berhak memeriksa semua dokumen dan kekayaan Perseroan yang dianggap perlu oleh ahli tersebut untuk diketahui.
(6)   Setiap anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan semua karyawan   Perseroan wajib memberikan segala keterangan yang diperlukan untuk pelaksanaan  pemeriksaan.
(7)   Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib  merahasiakan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan. (Pasal 139 UU No. 40 Tahun 2004)
Penjelasan:
Sebagaimana dijelaskan di atas, menurut Pasal 139 ayat (1) dan (2), Ketua Pengadilan Negeri dapat menolak ataupun mengabulkan permohonan berdasarkan alasan yang wajar ataupun itikad baik. Pada ayat (3), penolakan Ketua Pengadilan Negeri dilakukan melalui penetapan dengan mengangkat paling sedikit 3 orang ahli independen untuk melakukan pemeriksaan dan tujuan untuk mendapatkan data atau keterangan yang diperlukan. Yang dimaksud dengan “Ahli” adalah orang yang mempunyai keahlian dalam bidang yang akan diperiksa. Dan untuk menjaga independensi para ahli ini, maka tidak dapat ditunjuk sebagai ahli apabila ia menjabat sebagai anggota direksi atau anggota dewan komisaris dan seterusnya yang tecantum dalam pasal 139 ayat (4). Ahli yang dimaksud ini berhak memeriksa semua dokumen dan kekayaan yang dianggap perlu. Yang dimaksud “semua dokumen” adalah semua buku, catatan, dan surat yang berkaitan dengan kegiatan perseroan.

Pasal 140
Ketentuan pasal ini mengalami perubahan dari:
(1)     Laporan hasil pemeriksaan disampaikan oleh pemeriksa kepada Ketua Pengadilan Negeri.
(2)     Ketua Pengadilan Negeri memberikan salinan laporan hasil pemeriksaan hanya kepada pemohon dan perseroan yang bersangkutan. (Pasal 112 UU No. 1 tahun 1995)
menjadi:
(1)   Laporan hasil pemeriksaan disampaikan oleh ahli sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 139 kepada ketua pengadilan negeri dalam jangka waktu   sebagaimana ditentukan dalam penetapan pengadilan untuk pemeriksaan paling  lambat 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal pengangkatan ahli tersebut.
(2)   Ketua pengadilan negeri memberikan salinan laporan hasil  pemeriksaan kepada pemohon dan Perseroan yang bersangkutan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal laporan hasil pemeriksaan diterima. (Pasal 140 UU No. 40 Tahun 2004)
Penjelasan:
Menurut Pasal 140 ayat (1), apabila ahli telah menyelesaikan pemeriksaan, maka hasil pemeriksaan tersebut harus disampaikan kepada Ketua Pengadilan Negeri, dengan jangka waktu paling lambat 90 hari untuk perampungan sejak tanggal penetapan. Kemudian Ketua Pengadilan Negeri akan meneruskan salinan laporan hasil pemeriksaan tersebut kepada pemohon sebagaimana dalam Pasal 140 ayat (2). Pemeriksaan terhadap pemeriksaan perseroan ini akan berhenti di sini. Dan untuk selanjutnya tergantung pada pihak pemohon, apakah ia akan menggunakan hasil pemeriksaan tersebut sebagai bahan gugatan kepada Direksi maupun korporasi ataukah tidak.

Pasal 141
Pada dasarnya, Pasal 141 ini membicarakan tentang biaya yang dibebankan dalam pemeriksaan perseroan. Pasal 141 ayat (1) mengenai penetapan jumlah maksimum biaya pemeriksaan ini tidak mengalami perubahan. Sedangkan untuk ayat (2) dan ayat (3) mengalami penambahan, sehingga berbunyi:
(2)   Biaya pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayar oleh Perseroan.
(3)   Ketua pengadilan negeri atas permohonan Perseroan dapat membebankan penggantian seluruh atau sebagian  biaya pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada pemohon, anggota  Direksi, dan/atau anggota Dewan Komisaris.
Penjelasan:
Menurut ketentuan pasal ini, Ketua Pengadilan Negeri membebankan biaya pemeriksaan kepada perseroan, namun atas permohonan perseroan biaya ini dapat dibebankan kepada pemohon, anggota direksi atau anggota komisaris.


BAB X
PEMBUBARAN, LIKUIDASI, DAN BERAKIRNYA STATUS BADAN HUKUM PERSEROAN

Pasal 142
Menurut ketentuan ayat 1 pembubaran perseroan dapat terjadi karena :
a.    Keputusan RUPS
b.    Jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir
c.    Penetapan pengadilan
d.   Dicabutnya kepailitan berdasarkan keputusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sedang harta pailit perseroan tidak cukup untuk membayar biaya kepailidan
e.    Harta pailit perseroan yang dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
f.     Dicabutnya izin usaha perseoan sehingga perseroan wajib melakukan inselvensi
Pada ayat (1) pasal ini, pembubaran perseroan yang disebabkan oleh huruf a, b, dan c sebelumnya telah tertera pada Pasal 114 UU No. 1 tahun 1995, sedangkan huruf d, e, dan f merupakan ketentuan baru dalam pasal ini.
Pasal 142 ayat (2) merupakan ketentuan mengenai tindakan-tindakan “pemberesan” selama masa tenggang waktu sebelum pembubaran perseroan dengan me-liquit-kan semua harta kekayaan dan hak-hak perseroan lainnya menjadi uang kontan. Inilah yang disebut sebagai likuidasi perseroan. Pada masa ini perseroan tidak dapat melakukan tindakan hukum kecuali untuk keperluan likuidasi. Proses likuidasi ini dilakukan oleh likuidator, yakni pihak Direksi atau sesuai dengan putusan RUPS (Pasal 142 ayat (3).

Pasal 143, 144 dan 145
Tiga pasal ini merupakan ketentuan baru dalam UU No. 40 Tahun 2007. Pasal 143 ini menjelaskan tentang kedudukan perseroan yang tetap memiliki status badan hukum hingga selesainya proses likuidasi dan diterimanya pertanggungjawaban likuidator oleh RUPS atau pengadilan, serta tercantumnya kata “dalam likuidasi”di belakang nama perseroan sejak pembubarannya.
Pasal 144 menjelaskan tentang perwakilan dari 1/10 bagian dari keseluruhan saham yang memilii hak suara dapat mengajukan pembubaran perseroan kepada RUPS. Pembubaran ini dimulai sejak penetapan RUPS.
Sedangkan Pasal 145 menjelaskan tentang pembubaran perseroan karena berakhirnya jangka waktu berdiri yang ditetapkan dalam anggaran dasar. Pasal ini juga menjelaskan tentang penunjukan likuidator oleh RUPS, serta Direksi yang tidak boleh melakukan perbuatan hukum baru atas nama perseroan.

Pasal 146
Pasal 146 ini merupakan pembaharuan atas pasal 117 UU 01 Tahun 1995 dalam ayat 1 ini mengalami perubahan dari ketentuan sebelumnya, sehingga berbunyi:
(1)     Pengadilan negeri dapat  membubarkan Perseroan atas:
a.     permohonan kejaksaan berdasarkan alasan Perseroan melanggar kepentingan umum atau Perseroan melakukan perbuatan yang   melanggar peraturan perundang- undangan;
b.    permohonan pihak yang berkepentingan berdasarkan alasan adanya cacat hukum dalam akta pendirian; (ketentuan ini merupakan Pasal 117 ayat (1) huruf d UU No. 1 Tahun 1995)
c.     permohonan pemegang saham, Direksi atau Dewan Komisaris berdasarkan alasan Perseroan tidak mungkin untuk dilanjutkan.
Ketentuan pasal ini pada dasarnya menjelaskan tentang pembubaran perseroan berdasarkan penetapan pengadilan. Ayat (2) dalam pasal ini juga menjelaskan bahwa meskipun pembubaran perseroan atas penetapan pengadilan, tetapi tetap dilakukan penunjukan likuidator.

Pasal 147
Pasal ini menjelaskan tentang kewajiban likuidator yang harus memberitahukan semua kreditur mengenai pembubaran perseroan dengan mengumumkannya dalam Surat Kabar dan Berita Negara Republik Indonesia serta kepada menteri agar dicatat dalam daftar perseroan yang dilikuidasi. Surat Kabar dan BNRI yang dimaksud harus memuat:
a.    Pembubaran perseroan dan dasar hukumnya
b.    Nama dan alamat likuidator
c.    Tata caraa pengajuan tagihan
d.   Jangka waktu pengajuan tagihan
Jangka waktu yang dimaksud ini adalah 60 hari. Sedangkan pemberitahuan kepada menteri yang dimaksut diatas harus dilengkapi dengan bukti dasar hukum pembubaran perseroan dan pemberitahuan kepada kreditur dalam surat kabar.
Pasal 148 ketentuan ayat (1) dan ayat (2) dalam pasal ini merupakan pembaharuan atas Pasal 118 ayat (2) dan ayat (3) UU No. 1 Tahun 1995. Pasal ini menerangkan tentang pembubaran perseroan yang tidak berlaku bagi pihak ketiga apabila belum dilakukan pemberitahuan kepada kreditur dan menteri. Dan apabila likuidator lalai terhadap hal ini, maka ia menanggung renteng semua kerugian perseroan.

Pasal 149
Pasal 149 ini menjelaskan tentang kewajiban-kewajiban likuidator dalam proses likuidasi, yang meliputi:
a.    pencatatan dan pengumpulan kekayaan dan utang perseroan
b.    pengmuman dalam surat kabar dan BNRI mengenai rencana pemagian kekayaan hasi likuidasi
c.    pembayaran kepada para kreditur
d.   pembayaran sisa kekayaan hasil likuidasi kepada pemegang saham
e.    tindakan lain yang perlu dilakukan dalam pelaksanaan pemberesan

Pasal 150
Secara umum, ketentuan pasal ini menjelaskan tentang tagihan kreditur atas kekayaan hasil likuidasi. Untuk lebih jelasnya sebagai berikut:
·      Kreditur yang mengajukan tagihan sesuai dengan jangka waktu diatas namun di tolak likuidator, dapat mengajukan keberatan ke pengadilan negeri paling lambat 60 hari dari tanggal penolakan (Pasal 150 ayat (1)). Ketentuan ini merupakan perubahan atas Pasal 120 ayat (3) UU No. 1 Tahun 1995.
·      Kreditur yang belum mengajukan tagihannya dapat mengajukan melalui pengadilan negeri dengan jangka waktu 2 tahun sejak pembubaran perseroan (Pasal 150 ayat (2)). Ketentuan ini merupakan perubahan atas Pasal 121 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1995.
·      Tagihan yang diajukan kreditur dapat dilakukan apabila ada sisa kekayaan hasil likuidasi bagi pemegang saham (Pasal 150 ayat (3)). Ketentuan ini merupakan perubahan atas Pasal 121 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1995.
·      Apabila sisa kekayaan hasil likuidasi telah dibagi namun terdapat tagihan kreditur, maka sisa kekayaan hasil likuidasi tersebut harus ditarik kembali (Pasal 105 ayat (4)). Ketentuan ini merupakan perubahan atas Pasal 124 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1995.
·      Sesuai dengan ketentuan diatas, pemegang saham yang menerima sisa kekayaan hasil likuidasi itu harus mengembalikannya sesuia jumlah yang diterima (Pasal 150 ayat (5))

Pasal 151
Pasal ini merupakan pengembangan dari pasal 123 UU No. 1 tahun 1995. Dalam pasal ini dijelaskan apabila likuidator tidak dapat melaksanaan kewajibannya, maka dapat diangkat likuidator baru dengan memberhentikan likuidator lama. Pemberhentian likuidator lama ini dilakukan setelah mendengar keterangan dari yang bersangkutan.

Pasal 152
Pasal 152 ini merupakan pengembangan dari Pasal 124 UU No. 1 tahun 1995, yang mana hanya terdiri dari 3 ayat. Pada Pasal 152 ini dijelaskan bahwa likuidator bertanggung jawab kepada RUPS atau pengadilan yang mengangkatnya, sedang kurator bertanggung jawab kepada hakim pengawas atas likuidasi perseroan. Pasal ini juga mengatur tentang ketentuan-ketentuan lain tentang pertanggungjawaban likuidator dan kurator terhadap hasil akhir proses likuidasi kepada semua pihak yang bersangkutan hingga diumumkan berakhirnya status badan hukum perseroan dalam Berita Negara Republik Indonesia.


BAB XI
BIAYA

Bab XI tentang Biaya ini merupakan ketentuan baru dalam UU No. 40 tahun 2007 bab ini hanya terdiri dari satu pasal, yakni Pasal 153 yang membahas mengenai biaya (yang diatur dalam Peraturan Pemerintah) yang digunakan untuk :
a.    Memperoleh persetujuan pemakaian nama perseroan
b.    Memeperoleh keputusan pengesahan badan huku perseroan
c.    Memeperolehb keputusan persetujuan perusahaan anggran dasar
d.   Memperoleh informasi tentang data perseroan dalam daftar perseroan
e.    Pengumuman yang diwajibkan dalam undang-undang ini dalan BNRI dan TBNRI
f.     Memeoperoleh salinan Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum perseroan atau persetujuan perubahan anggran dasar perseroan
Sehingga dapat dikatakan bahwa biaya-biaya yang tidak tercantum dalam ketentuan di atas, maka tidak dapat dibebankan kepada pihak perseroan ataupun yang memiliki kewenangan sama dengan perseroan.


DAFTAR PUSTAKA

Kansil, C.S.T. dan Christine S.T. Kansil. 2013. Pokok-pokok Pengetahuan Hukum Dagang Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Prasetya, Rudhi. 2013. Perseroan Terbatas: Teori dan Praktik. Jakarta: Sinar Grafika.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas.

Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.