Selasa, 15 September 2015


Analisis Kasus Solidaritas Masyarakat di Pedesan
Kasus pencurian sangat marak terjadi pada beberapa tahun yang lalu, barang yang di curi sebenarnya tidak terlalu mempunyai nilai jual tinggi seperti hal-nya hewan ternak. Pada awal-nya warga tidak terlalu menghiraukan keadaan tersebut, tetapi lama kelamaan semakin banyak warga yang melapor kehilangan ternaknya yang membuat warga semakin resah.
Tepatnya di desa Gogodeso Kanigoro Blitar, banyak warga yang melapor telah kecurian ayam. Suatu hari ada seorang warga yang melihat banyak ayam yang terkurung di sebuah rumah kosong, yang letaknya di perbatasan desa gogodeso dan desa gaprang. Lalu orang itu melaporkan kejadian itu kepada warga- warga sekitar, warga sekitar mengira bahwa ayam mereka yang telah di curi itu di sembunyikan  di rumah kosong tersebut, sehingga salah seorang warga berpendapat bahwa orang yang masuk ke dalam rumah kosong itu ialah yang telah mencuri ayam warga. Untuk mengatasi masalah tersebut warga pun menyusun sebuah rencana untuk menjebak pencuri tersebut, setelah rencana di sepakati wargapun mulai menjalankan rencananya yaitu berjaga-jaga di area sekitar rumah kosong itu.
Tak disangka ada seorang pemuda berinisial S masuk kedalam rumah kosong tersebut. Sehingga wargapun mengira S adalah seorang pencuri ayam itu, tanpa berpikir panjang warga pun langsung masuk ke dalam rumah kosong dan menghajarnya, setelah pemuda itu babakbelur barulah warga memintai keterangan, dan pemuda itu menceritakan alasan mengapa ia berada di rumah kosong itu.S mengatakan bahwasanya pada saat itu ia hanya ingin bertemu dengan kekasihnya, awalnya warga tidak percaya dengan alasan si S itu, namun ketika warga melihat ada seorang wanita di rumah itu kemudian wargapun mempercayainya dan melepaskan pemuda berinisial S itu bersama kekasihnya.
Seperti yang telah kita pelajari tentang teori Emile Durkheim yang mengemukakan tentang hukum adalah cerminan solidaritas sosial, jika di hubungkan dengan kasus diatas  maka kasus tersebut masuk dalam kategori solidaritas mekanis yang di wujudkan pada hukum reprensif yang bila ada suatu kasus masyarakatnya lebih cenderung mempunyai sifat balas dendam.