Analisis
Kasus Solidaritas Masyarakat di Pedesan
Kasus pencurian sangat marak terjadi pada beberapa
tahun yang lalu, barang yang di curi sebenarnya tidak terlalu mempunyai nilai
jual tinggi seperti hal-nya hewan ternak. Pada awal-nya warga tidak terlalu
menghiraukan keadaan tersebut, tetapi lama kelamaan semakin banyak warga yang
melapor kehilangan ternaknya yang membuat warga semakin resah.
Tepatnya di desa Gogodeso Kanigoro Blitar, banyak
warga yang melapor telah kecurian ayam. Suatu hari ada seorang warga yang
melihat banyak ayam yang terkurung di sebuah rumah kosong, yang letaknya di
perbatasan desa gogodeso dan desa gaprang. Lalu orang itu melaporkan kejadian
itu kepada warga- warga sekitar, warga sekitar mengira bahwa ayam mereka yang
telah di curi itu di sembunyikan di
rumah kosong tersebut, sehingga salah seorang warga berpendapat bahwa orang
yang masuk ke dalam rumah kosong itu ialah yang telah mencuri ayam warga. Untuk
mengatasi masalah tersebut warga pun menyusun sebuah rencana untuk menjebak
pencuri tersebut, setelah rencana di sepakati wargapun mulai menjalankan
rencananya yaitu berjaga-jaga di area sekitar rumah kosong itu.
Tak disangka ada seorang pemuda berinisial S masuk
kedalam rumah kosong tersebut. Sehingga wargapun mengira S adalah seorang
pencuri ayam itu, tanpa berpikir panjang warga pun langsung masuk ke dalam
rumah kosong dan menghajarnya, setelah pemuda itu babakbelur barulah warga
memintai keterangan, dan pemuda itu menceritakan alasan mengapa ia berada di
rumah kosong itu.S mengatakan bahwasanya pada saat itu ia hanya ingin bertemu
dengan kekasihnya, awalnya warga tidak percaya dengan alasan si S itu, namun
ketika warga melihat ada seorang wanita di rumah itu kemudian wargapun
mempercayainya dan melepaskan pemuda berinisial S itu bersama kekasihnya.
Seperti yang telah kita pelajari tentang teori Emile
Durkheim yang mengemukakan tentang hukum adalah cerminan solidaritas sosial,
jika di hubungkan dengan kasus diatas
maka kasus tersebut masuk dalam kategori solidaritas mekanis yang di
wujudkan pada hukum reprensif yang bila ada suatu kasus masyarakatnya lebih
cenderung mempunyai sifat balas dendam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar