Rabu, 27 April 2016

hukum dagang dan bisnis (kontrak standart)


Layanan Bimbingan Belajar “INDRI OPERATION”
Jalan Ahmad Yani, No. 24 Kenari - Blitar
No. Tlp/ WA: 085791666123/ e-mail: indrijama@yahoo.co.id

Nama                               :  M. Ilham Nur Karim
Alamat                              : RT 02 RW 01 Ds. Gaprang, kec. Kanigoro, kab. Blitar
No. Telepon/ e-mail          : 085791666012/ ilhamjakma@yahoo.com
Tanggallahir                       : 1 Maret 1996
Agama                              :Islam
Nama/Alamat sekolah       : MAN Tlogo Blitar, Ds. Gaprang, kec. Kanigoro, kab. Blitar           
Paket kursus yang diambil   :Kilat UN 3 bulan
Jadwal bimbingan belajar     :
Hari senin dan rabu jam 15.00 di tempat bimbingan Indri Operation.
Hari sabtu jam 17.00 di tempat bimbingan Indri Operation
Hari minggu jam 8.30 di tempat bimbingan Indri Operation
Biaya                                 :
Biaya pendaftaran               : Rp. 200.000,00
Biaya paket                        : Rp. 4.000.000.00
Total biaya keseluruhan       :Rp. 4.200.000.00
Catatan                              : pembayaran secara tunai


Blitar , 26 April 2016
Hormat kami,                                 
Pengelola                                                                                  Siswa
“Indri Operation”                                                          “Indri Operation”



      (Indriani)                                                                      (M.Ilham Nur Karim)






LEMBAR KETENTUAN
a.       Siswa yang ingin mendaftarkan diri bisa datang langsung ke lokasi bimbingan belajar, dengan mengisi formulir dan membayar 200 ribu.
b.       Siswa yang mendaftar wajib mengumpulkan foto copi KK, foto copi Kartu Tanda Pelajar.
c.       Setelah diterima siswa wajib melakukan daftar ulang, bagi siswa yang tidak melakukan daftar ulang dianggap mengundurkan diri.
d.       Pembayaran administrasi di bayar di muka minimal 30 % saat melakukan daftar ulang.
e.       Batas pelunasaan biaya administrasi maksimal sampai akhir semester.
f.        Bagi siswa yang membayar lunas biaya administrasi dimuka  mendapat potongan 20 %
g.       Bagi siswa yang orang tuanya bekerja sebagai guru mendapat potongan biaya administrasi sebesar 30 %
h.       Bagi siswa yang mendapat peringkat 1 diujian yang diselenggarakan saat akhir semeter oleh pihak bimbingan belajar mendapatkan potongan 30%.
i.         Bagi siswa yang sudah membayar administrasi dan ingin mengundurkan diri, uang administrasi hanya bisa kembali maksimal 25% dari uang yang sudah dibayarkan dengan syarat belum pernah mengikuti bimbingan.
j.         Saat bimbingan berlangsung siswa dilarang bermain gadget, dilarang ramai sendiri yang bisa menggangu siswa lain. Bagi yang melanggar harus meninggalkan kelas saat itu juga.
k.       Siswa wajib hadir tepat waktu.
l.         Berpakaian sopan dan rapi saat mengikuti bimbingan belajar.


Kamis, 07 April 2016

PERBEDAAN SYARAT PENDIRIAN MENURUT LIMA JENIS BANK



Tugas Hukum Perbankkan,
TENTANG PERBEDAAN SYARAT PENDIRIAN MENURUT LIMA JENIS BANK
oleh : indriani/ 1711143033 (Hukum Ekonomi Syariah-4B)
Perbedaan syarat-syarat pendirian Bank berdasarkan peraturan Bank Indonesia sebagai berikut :
Tabel
Jenis Bank
Syarat-syarat pendirian bank
Pihak Pendirian dan Kepemilikan
Prinsip Pengelolaan
Ketentuan Modal
Bentuk Badan Hukum
Bank Umum Konvensional
Yang mengajukan adalah WNI atau Badan Hukum Indonesia, WNI/ Badan Hukum Indonesia bekerja sama dengan WNA (bisa orang / Badan Hukum Asing).
Dalam prinsip pengelolaannya bank umum mengunakan prinsip konvensional. Dan bertugas menyediakan jasa lalulintas pembayaran (transfer, ineasto, kirling, atm), member garansi bank, menyalurkan dan menghimpun uang dari masyarakat kepada masyarakat, serta menanggung resiko. Bank umum konvensional dalam sistemnya di tandai adanya sistem bunga.
Mengenai permodalan dalam bank umum terdapat pada peraturan bank Indonesia No 11/1/ PBI/2009 yaitu bahwasanya kepemilikan modal asing dalam pendirian bank umum maksimal 99% dan modal yang harus sudah disetorkan minimal 3 triliyun, jadi kepemilikan modal asing hanya 1% atau sekitar 2.970 milyar.
Menurut undang-undang 10 tahun 1998 bentuk badan hokum bank umum dapat berupa salah satu dari alternatif  yaitu :  perseroan terbatas, koperasi, perusahaan daerah.
Bank Umum Syariah
Pihak yang mengajukan pendirian WNI atau Badan Hukum Indonesia, WNI atau Badan Hukum Indonesia dengan WNA (bisa orang/Badan Hukum Asing)
Mengunakan aturan perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank dengan pihak lain untuk menyimpan dana dan pembiayaan kegiatan usaha atau kegiatan lainnya yang di nyatakan dengan syariah. Dan mengunakan sistem bagi hasil. 
Dalam kepemilikan modal di bank umum syariah pemiliknya selain WNI dengan badan hukumnya bisa WNI dengan WNA, atau pemerintah daerah dengan modal 1 triliyun / 110 juta U$ dollar.
Bentuk badan hukum Bank Umum Syariah ini tertera pada peraturan Bank Indonesia nomor : 11/3/PBI/2009 yaitu bentuk badan hukumnya adalah perseroan terbatas 
Unit Usaha Syariah
Pendirian Unit Usaha Syariah ini berdiri dibawah naungan bank umum konvensional, yang berbasis syariah
Unit usaha syariah ini merupakan lembaga yang menggunakan prinsip syariah tetapi berada di bawah naungan bank konvensional, yaitu seperti CIM bank niaga, bank mega yang diizinkan mendirikan unit usaha syariah dimana dimana dibeberapa bagian tertentu lembaga dapat melayani dengan prinsip syariah. Dan nasabah sebagai pihak yang dilayani dapat memilih menggunakan prinsip syariah atau konvensional.
Dalam urusan permodalan di unit usaha syariah telah ditentukan dalam peraturan perbankkan yaitu memerlukan 100 milyar dalam bentuk tunai yang diambilkan dari induknya lalu di pisahkan. Modal yang telah di sisihkan ini dikelola secara terpisah. Modal unit usaha syariah juga diambilkan dari kas bank konvensional, karena unit usaha syariah ini merupakan bagian dari bank konvensional.
Bentuk badan hukum Unit Usaha Syariah berada di bawah naungan Bank Umum Konvensional
Bank Pengkreditan Rakyat
BPR didirikan oleh WNI, Badan Hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya orang Indonesia, pemerintah daerah dan serta gabungan dari kedua pihak yang sudah disebutkan.
BPR dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran yang berupa menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, atau bentuk lainya yang dipersamakan dengan itu.
Dalam permodalannya BPR menetapkan sebagai berikut : jika didirikan diprovinsi Jakarta modal minimal 5 milyar, jika didirikan di diwilayah ibu kota provinsi Jawa dan Bali atau dikabupaten dan kota (Bogor,Depok, Tngerang dan Bekasi ) modalnya harus minimal 2 milyar, jika didirikan diwilayah ibu kota provinsi diluar Jawa dan Bali atau diwilayah Jawa dan Bali tetapi bukan di JABODETABEK modalnya minimal 1 milyar, jika didirikan diwilayah selain yang sudah disebutkan diatas modalnya minimal 500 juta.

Sesuai undang-undang nomor 7 tahun 1992 bentuk badan hukum BPR adalah perusahaan daerah, koperasi, perseroan terbatas, atau bentuk lainya yang ditetapkan pemerintah.
Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Pendirian dan kepemilikan BPRS ini sudah di tetapkan dalam peraturan pemerintah yaitu sebagai berikut : warga Negara Indonesia, badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya warga Negara Indonesia, pemerintah daerah, dua pihak atau lebih sebagaimana yang telah disebutkan diatas.
Dalam BPRS  ini lebih memilih menggunakan istilah akad pembiayaan, bunga pada BPRS diganti dengan keuntungan dengan pemberitahukan harga pokok pembelian.
Ketentuan permodalan dalam BPRS ini juga sudah ditetapkan, yaitu sebagai berikut : jika BPRS didirikan di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi modal yang harus disiapkan adalah 2 milyar, jika diwilayah ibu kota provinsi diluar JABODETABEK yang disebutkan diatas modalnya 1 milyar dimana disini tidak ada pengkategorian diluar Jawa dan Bali, dan diluar wilayah yang telah disebutkan diatas modalnya adalah 500 juta.
Berdasarkan peraturan bank Indonesia nomor 11/23/PBI/2009 bentuk badan hukumnya adalah perseroan terbatas.