Tugas Hukum Perbankkan,
TENTANG PERBEDAAN SYARAT PENDIRIAN
MENURUT LIMA JENIS BANK
oleh : indriani/ 1711143033 (Hukum Ekonomi Syariah-4B)
Perbedaan syarat-syarat pendirian Bank berdasarkan peraturan Bank
Indonesia sebagai berikut :
Tabel
Jenis Bank
|
Syarat-syarat pendirian bank
|
|||
Pihak Pendirian dan Kepemilikan
|
Prinsip Pengelolaan
|
Ketentuan Modal
|
Bentuk Badan Hukum
|
|
Bank Umum Konvensional
|
Yang
mengajukan adalah WNI atau Badan Hukum Indonesia, WNI/ Badan Hukum Indonesia
bekerja sama dengan WNA (bisa orang / Badan Hukum Asing).
|
Dalam
prinsip pengelolaannya bank umum mengunakan prinsip konvensional. Dan
bertugas menyediakan jasa lalulintas pembayaran (transfer, ineasto, kirling,
atm), member garansi bank, menyalurkan dan menghimpun uang dari masyarakat kepada
masyarakat, serta menanggung resiko. Bank umum konvensional dalam sistemnya
di tandai adanya sistem bunga.
|
Mengenai
permodalan dalam bank umum terdapat pada peraturan bank Indonesia No 11/1/
PBI/2009 yaitu bahwasanya kepemilikan modal asing dalam pendirian bank umum
maksimal 99% dan modal yang harus sudah disetorkan minimal 3 triliyun, jadi
kepemilikan modal asing hanya 1% atau sekitar 2.970 milyar.
|
Menurut
undang-undang 10 tahun 1998 bentuk badan hokum bank umum dapat berupa salah
satu dari alternatif yaitu : perseroan terbatas, koperasi, perusahaan
daerah.
|
Bank Umum Syariah
|
Pihak
yang mengajukan pendirian WNI atau Badan Hukum Indonesia, WNI atau Badan
Hukum Indonesia dengan WNA (bisa orang/Badan Hukum Asing)
|
Mengunakan
aturan perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank dengan pihak lain untuk
menyimpan dana dan pembiayaan kegiatan usaha atau kegiatan lainnya yang di
nyatakan dengan syariah. Dan mengunakan sistem bagi hasil.
|
Dalam
kepemilikan modal di bank umum syariah pemiliknya selain WNI dengan badan
hukumnya bisa WNI dengan WNA, atau pemerintah daerah dengan modal 1 triliyun
/ 110 juta U$ dollar.
|
Bentuk
badan hukum Bank Umum Syariah ini tertera pada peraturan Bank Indonesia nomor
: 11/3/PBI/2009 yaitu bentuk badan hukumnya adalah perseroan terbatas
|
Unit Usaha Syariah
|
Pendirian
Unit Usaha Syariah ini berdiri dibawah naungan bank umum konvensional, yang
berbasis syariah
|
Unit
usaha syariah ini merupakan lembaga yang menggunakan prinsip syariah tetapi
berada di bawah naungan bank konvensional, yaitu seperti CIM bank niaga, bank
mega yang diizinkan mendirikan unit usaha syariah dimana dimana dibeberapa
bagian tertentu lembaga dapat melayani dengan prinsip syariah. Dan nasabah
sebagai pihak yang dilayani dapat memilih menggunakan prinsip syariah atau
konvensional.
|
Dalam
urusan permodalan di unit usaha syariah telah ditentukan dalam peraturan
perbankkan yaitu memerlukan 100 milyar dalam bentuk tunai yang diambilkan
dari induknya lalu di pisahkan. Modal yang telah di sisihkan ini dikelola
secara terpisah. Modal unit usaha syariah juga diambilkan dari kas bank
konvensional, karena unit usaha syariah ini merupakan bagian dari bank
konvensional.
|
Bentuk badan
hukum Unit Usaha Syariah berada di bawah naungan Bank Umum Konvensional
|
Bank Pengkreditan Rakyat
|
BPR
didirikan oleh WNI, Badan Hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya orang
Indonesia, pemerintah daerah dan serta gabungan dari kedua pihak yang sudah
disebutkan.
|
BPR
dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran yang berupa
menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, atau
bentuk lainya yang dipersamakan dengan itu.
|
Dalam
permodalannya BPR menetapkan sebagai berikut : jika didirikan diprovinsi
Jakarta modal minimal 5 milyar, jika didirikan di diwilayah ibu kota provinsi
Jawa dan Bali atau dikabupaten dan kota (Bogor,Depok, Tngerang dan Bekasi )
modalnya harus minimal 2 milyar, jika didirikan diwilayah ibu kota provinsi
diluar Jawa dan Bali atau diwilayah Jawa dan Bali tetapi bukan di JABODETABEK
modalnya minimal 1 milyar, jika didirikan diwilayah selain yang sudah
disebutkan diatas modalnya minimal 500 juta.
|
Sesuai
undang-undang nomor 7 tahun 1992 bentuk badan hukum BPR adalah perusahaan
daerah, koperasi, perseroan terbatas, atau bentuk lainya yang ditetapkan
pemerintah.
|
Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
|
Pendirian
dan kepemilikan BPRS ini sudah di tetapkan dalam peraturan pemerintah yaitu
sebagai berikut : warga Negara Indonesia, badan hukum Indonesia yang seluruh
pemiliknya warga Negara Indonesia, pemerintah daerah, dua pihak atau lebih
sebagaimana yang telah disebutkan diatas.
|
Dalam
BPRS ini lebih memilih menggunakan istilah
akad pembiayaan, bunga pada BPRS diganti dengan keuntungan dengan
pemberitahukan harga pokok pembelian.
|
Ketentuan
permodalan dalam BPRS ini juga sudah ditetapkan, yaitu sebagai berikut : jika
BPRS didirikan di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi modal yang
harus disiapkan adalah 2 milyar, jika diwilayah ibu kota provinsi diluar
JABODETABEK yang disebutkan diatas modalnya 1 milyar dimana disini tidak ada
pengkategorian diluar Jawa dan Bali, dan diluar wilayah yang telah disebutkan
diatas modalnya adalah 500 juta.
|
Berdasarkan
peraturan bank Indonesia nomor 11/23/PBI/2009 bentuk badan hukumnya adalah
perseroan terbatas.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar