Analisis Pelapisan Sosial dalam kasus Hukum
Oleh: Indriani (1711143033)
Disusun untuk memenui tugas kedua mata kuliah
Sosiologi hukum tanggal 06 Oktober 2015
|
Jenis Pidana
|
Nama
Korban
|
Jumlah Korban
|
Jumlah
Kerugian Secara materiil
|
Jumlah
Kerugian secara immaterial
|
Perlakuan
Aparat Hukum
|
Fasilitas
yang Diperoleh
|
LapisanSosial
Atas
|
Kasus tindak pidana korupsi yang di lakukan oleh
direktur cv dareta atau erry fuad
|
Negara
|
Tak
terhingga
|
Rp.2,1
miliar
|
Ter
coretnya nama baik cv dareta, menurunnya ke percayaan masyarakat terhadap cv dareta
|
Di
vonis penjara 2,5 tahun kurungan, keputusan aparat hukum yang member kemudahan
atau kelonggaran bagi terdakwa
|
Mendapatkan
fasilitas yang lebih dari pada tahanan lainnya dan boleh membawa telepon seluler
|
Kasus
penyuapan jaksa BLBI yang dilakukan oleh artalyta suryani
|
Negara
|
Tak
terhingga
|
660.000
dolar AS
|
Menurunnya kepercayaan warga terhadap pihak kejaksaan yang
mencederai instisusi hukum
|
Divonis
5 tahun penjara, kelonggaran hukuman
|
Mendapatkan
fasilitas mewah di setiap ruanga, antara lain: AC, LCD, home theatre, kulkas,
dispenser, serta blackberry
|
|
Lapisan
sosial bawah
|
Kasus
pencurian sebuah kartu perdana yang dilakukan oleh deli bucah berusia 14
tahun
|
Pemilikkonter
|
1
orang
|
Rp.10.000
|
Merasa
di rugikannya pihak yang di curi
|
Terancam
hukuman tujuh tahun penjara, keputusan aparat hukum yang tegas, dan memberatkan
|
Mendapat
belaan dari seorang kuasa hukum yang bernama hendra supriyatna
|
|
Kasus pencurian kayu jati milik Perhutani, di Situbondo Jawa Timur
atas nama nenek Asyani
|
Perhutani Situbondo
|
Negara
|
Rp.
4 juta
|
Merasa
dirugikannya pihak perhutani Situbondo, karena merasa telah kecurian kayu
|
Di
vonis 1 tahun 3 bulan penjara, keputusan yang sangat tegas dan memberatkan
|
Di
damping kuasa hukum yang handal dan merasa welas kepada terdakwa
|
|
Lapisan
sosial atas
|
Lapisan
sosial bawah
|
Jenis
pidana
|
Jenis
kasus pidana yang termasuk berat, jenis pidana untuk mencari kemewahan dan memperkaya
diri, di lakukan dengan senang hati
|
Jenis
kasus pidana ringan, melakukan pidana untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,
di lakukan dengan berat hati.
|
Korban
|
Negara
dan masyarakat
|
Biasanya
hanya salah seorang saja
|
Jumlah
kerugian secara materiil
|
Dengan
jumlah besar berkisar ratusan juta, milyaran, bahkan triliyunan
|
Biasanya
dengan jumlah kecil, kisaran antara 7 juta’an kebawah
|
Jumlah
kerugian secara immaterial
|
Kurangnya
kepercayaan masyarakat terhadap lembaga yang terkait
|
Merasa
di rugikan
|
Pelaku
aparat hukum
|
Hukum
yang di berikan banyak memberikan kelongaran,bersifat loyo dan kemudahan, tidak
terlalu memberatkan
|
Hukum
yang di berikan sangat memberatkan,
keras, tegas, dan tidak sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan
|
Fasilitas
yang di terima selama proses hukum berlangsung
|
Di
damping oleh penasehat hukum atau pengacara dengan sukarela
|
Di
damping oleh penasehat hukum, yang tidak hanya satu, dan mendapatkan fasilitas
yang istimewa
|
Analisis kasus
Dari
kejadian kasus-kasus di atas dapat di analisis bahwa perlakuan penegakkan hukum
antara lapisan atas dan lapisan bawah sangat lah berbeda, pada lapisan atas
aparat penegak hukum cenderung bersifat loyo, lentur, longgar, banyak memberi kemudahan bahkan memberi
fasilitas yang mewah beda dari yang lain. Sedangkan pada lapisan bawah aparat
penegak hukumnya lebih bersifat tegas, kasar, berbelit-belit, menyulitkan
terdakwa, mencari-cari kesalahan terdakwa dan pada saat melakukan proses hukum
mereka tidak segan-segan berbuat kasar. Padahal di masyarakat lapisan atas
kasus pidana yang di alami termasuk kasus pidana kelas berat yang membuat
banyak kerugian bagi masyarakat dan negara, nominal yang
di curi kisaran ratusan juta, milyaran bahkan triliyunan dan dilakukan dengan senang
hati yang tujuannya untuk memperkaya dan mencari kemewahan diri sendiri.
Sedangkan di masyarakat lapisan bawah barang yang di curi tidaklah seberapa dan
termasuk pidana kelas ringan yang tidak banyak merugikan masyarakat dan negara
jumlah nominal yang di curi kisaran 7 juta kebawah mreka melakukan ini hanya
untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Disini aparat penegak hukum lebih condong
pada orang yang mempunyai title ungul, mempunyai jabatan, kekuasaan, ilmu
pengetahuan, kehormatan dan mempunyai kekayaan. analisis ini sesuai dengan
pemikiran Donald Black tentang pelapisan sosial.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar