Rabu, 07 Oktober 2015

Tugas kedua



Analisis Pelapisan Sosial dalam kasus Hukum
Oleh: Indriani (1711143033)
Disusun untuk memenui tugas kedua mata kuliah Sosiologi hukum tanggal 06 Oktober 2015

Jenis Pidana
Nama Korban
Jumlah Korban
Jumlah
Kerugian  Secara materiil
Jumlah Kerugian secara immaterial

Perlakuan Aparat Hukum
Fasilitas yang Diperoleh
LapisanSosial Atas










Kasus tindak pidana korupsi yang di lakukan oleh direktur cv dareta atau erry fuad
Negara
Tak terhingga
Rp.2,1 miliar
Ter coretnya nama baik cv dareta, menurunnya ke percayaan masyarakat terhadap cv dareta
Di vonis penjara 2,5 tahun kurungan, keputusan aparat hukum yang member kemudahan atau kelonggaran bagi terdakwa
Mendapatkan fasilitas yang lebih dari pada tahanan lainnya dan boleh membawa telepon seluler
Kasus penyuapan jaksa BLBI yang dilakukan oleh artalyta suryani
Negara
Tak terhingga
660.000 dolar AS
Menurunnya kepercayaan warga terhadap pihak kejaksaan yang mencederai instisusi hukum
Divonis 5 tahun penjara, kelonggaran hukuman
Mendapatkan fasilitas mewah di setiap ruanga, antara lain: AC, LCD, home theatre, kulkas, dispenser, serta blackberry
Lapisan sosial bawah
Kasus pencurian sebuah kartu perdana yang dilakukan oleh deli bucah berusia 14 tahun
Pemilikkonter
1 orang
Rp.10.000
Merasa di rugikannya pihak yang di curi
Terancam hukuman tujuh tahun penjara, keputusan aparat hukum yang tegas, dan memberatkan
Mendapat belaan dari seorang kuasa hukum yang bernama hendra supriyatna

Kasus pencurian kayu jati milik Perhutani, di Situbondo Jawa Timur atas nama nenek Asyani
Perhutani      Situbondo
Negara
Rp. 4 juta
Merasa dirugikannya pihak perhutani Situbondo, karena merasa telah kecurian kayu
Di vonis 1 tahun 3 bulan penjara, keputusan yang sangat tegas dan memberatkan
Di damping kuasa hukum yang handal dan merasa welas kepada terdakwa


Lapisan sosial atas
Lapisan sosial bawah
Jenis pidana
Jenis kasus pidana yang termasuk berat, jenis pidana untuk mencari kemewahan dan memperkaya diri, di lakukan dengan senang hati
Jenis kasus pidana ringan, melakukan pidana untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, di lakukan dengan berat hati.
Korban
Negara dan masyarakat
Biasanya hanya salah seorang saja
Jumlah kerugian secara materiil
Dengan jumlah besar berkisar ratusan juta, milyaran, bahkan triliyunan
Biasanya dengan jumlah kecil, kisaran antara 7 juta’an kebawah
Jumlah kerugian secara immaterial
Kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga yang terkait
Merasa di rugikan
Pelaku aparat hukum
Hukum yang di berikan banyak memberikan kelongaran,bersifat loyo dan kemudahan, tidak terlalu memberatkan
Hukum yang di berikan sangat memberatkan,  keras, tegas, dan tidak sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan
Fasilitas yang di terima selama proses hukum berlangsung
Di damping oleh penasehat hukum atau pengacara dengan sukarela
Di damping oleh penasehat hukum, yang tidak hanya satu, dan mendapatkan fasilitas yang istimewa

Analisis kasus
Dari kejadian kasus-kasus di atas dapat di analisis bahwa perlakuan penegakkan hukum antara lapisan atas dan lapisan bawah sangat lah berbeda, pada lapisan atas aparat penegak hukum cenderung bersifat loyo, lentur, longgar, banyak memberi kemudahan bahkan memberi fasilitas yang mewah beda dari yang lain. Sedangkan pada lapisan bawah aparat penegak hukumnya lebih bersifat tegas, kasar, berbelit-belit, menyulitkan terdakwa, mencari-cari kesalahan terdakwa dan pada saat melakukan proses hukum mereka tidak segan-segan berbuat kasar. Padahal di masyarakat lapisan atas kasus pidana yang di alami termasuk kasus pidana kelas berat yang membuat banyak kerugian bagi masyarakat dan negara, nominal yang di curi kisaran ratusan juta, milyaran bahkan triliyunan dan dilakukan dengan senang hati yang tujuannya untuk memperkaya dan mencari kemewahan diri sendiri. Sedangkan di masyarakat lapisan bawah barang yang di curi tidaklah seberapa dan termasuk pidana kelas ringan yang tidak banyak merugikan masyarakat dan negara jumlah nominal yang di curi kisaran 7 juta kebawah mreka melakukan ini hanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Disini aparat penegak hukum lebih condong pada orang yang mempunyai title ungul, mempunyai jabatan, kekuasaan, ilmu pengetahuan, kehormatan dan mempunyai kekayaan. analisis ini sesuai dengan pemikiran Donald Black tentang pelapisan sosial.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar