TUGAS HUKUM PERBANKKAN
Oleh:
indriani (1711143033) / Hukum Ekonomi Syariah 4-B
Profil organisasi
internasional yang diikuti Bank Indonesia
World Trade Organization
(WTO)
Organisasi Perdagangan
Dunia (WTO) adalah sebuah organisasi antar pemerintah yang mengatur perdagangan
internasional. WTO resmi didirikan dan ditandatangani oleh 123
negara pada 15 April 1994
di Marrakest, Maroko maka dari itu dikenal dengan istilah
Perjanjian Marrakets dan secara
resmi dimulai pada 1 Januari 1995 menggantikan GATT (General
Agreement Tariff on Trade) yang dimulai pada tahun 1948, GATT
adalah satu-satunya instrumen multilateral yang mengatur perdagangan
internasional dari tahun 1946 sampai dengan WTO secara resmi dimulai pada tanggal 1
Januari 1995. Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) merupakan forum negosiasi kebijakan atau peraturan
perdagangan internasional yang antara lain bertujuan untuk menangani
perselisihan perdagangan, memonitor kebijakan perdagangan nasional Negara
anggota, memberikan bantuan berupa pelatihan dan bantuan teknis bagi
negara-negara yang sedang berkembang dan menjalin kerjasama dengan organisasi
internasional lainnya. WTO ini juga merupakan badan legislatif dan
yudikatif yang paling kuat di dunia. Dengan mempromosikan agenda perdagangan
bebas perusahaan multinasional di atas kepentingan masyarakat setempat, keluarga
yang bekerja, dan lingkungan. WTO telah sistematis menggerogoti demokrasi di
seluruh dunia, Tidak seperti perjanjian PBB, konvensi Organisasi Buruh
Internasional, atau perjanjian lingkungan multilateral. aturan WTO dapat
ditegakkan melalui sanksi, Hal ini memberikan WTO daya lebih dari badan
internasional lainnya. WTO
didirikan untuk mengatur arus perdagangan dan menghindari adanya negara-negara
yang merasa dirugikan dari perdagangan tersebut. Seperti adanya penerapan
politik dumping.
Direktur jendral WTO saat ini adalah Roberto AzevĂȘdo, yang memimpin staf lebih dari 600
orang di Jenewa,
Swiss. Pengambilan keputusan tertinggi
badan WTO adalah Pertemuan Tingkat Menteri, yang biasanya bertemu setiap dua
tahun bersama-sama seluruh anggota WTO,
yang semua anggotanya itu
negara atau serikat. Konferensi Tingkat Menteri dapat mengambil keputusan atas
semua hal di bawah salah satu perjanjian perdagangan multilateral.
Konferensi
tingkat menteri perdana
diadakan pada tahun (1996) di Singapura. Pada konferensi ini banyak pihak yang tidak sepakat,
Ketidaksepakatan antara ekonomi
ini
berkembang muncul selama konferensi, menyebabkan mereka yang secara kolektif
disebut sebagai "Singapore masalah".
Konferensi tingkat
menteri kedua (1998) diadakan di Jenewa di Swiss.
Konferensi ketiga (1999) di Seattle, Washington berakhir dengan kegagalan, dan terjadi demonstrasi besar-besaran yang membuat polisi harus berupaya untuk menghentikannya, peristiwa ini menarik perhatian di seluruh dunia.
Konferensi ketiga (1999) di Seattle, Washington berakhir dengan kegagalan, dan terjadi demonstrasi besar-besaran yang membuat polisi harus berupaya untuk menghentikannya, peristiwa ini menarik perhatian di seluruh dunia.
Konferensi menteri
keempat (2001) diadakan di Doha di negara Teluk Persia Qatar. Konferensi keempat ini membahas tentang putaran
pembangunan Doha, Konferensi ini juga menyetujui
bergabungnya negara
Cina.
Konferensi menteri
kelima (2003) diadakan di CancĂșn, Meksiko, bertujuan menempa perjanjian pada
putaran Doha, dan membahas
Aliansi 22 negara bagian selatan, G20 negara-negara berkembang (yang dipimpin
oleh India, Cina, Brasil, ASEAN dipimpin oleh Filipina), menolak tuntutan dari
Utara tentang
kesepakatan yang disebut "Singapore masalah" dan menyeruan akhir untuk subsidi pertanian dalam
Uni Eropa dan Amerika Serikat. Pembicaraan itu macet tanpa kemajuan.
Konferensi keenam WTO tingkat
menteri (2005) digelar
pada
13-18 Desember 2005 di Hong Kong.
Dalam
pertemuan ini, negara sepakat untuk phase out semua subsidi ekspor pertanian
mereka pada akhir 2013, dan mengakhiri setiap subsidi ekspor kapas pada akhir
tahun 2006. konsesi lebih lanjut untuk negara-negara berkembang termasuk
kesepakatan untuk memperkenalkan, akses bebas, tarif bebas bea untuk barang dari
Least Developed Countries, mengikuti Semuanya tetapi Senjata inisiatif dari Uni
Eropa - tetap dibebani tarif 3%
dari pos tarif dibebaskan. isu utama lainnya yang tersisa untuk negosiasi lebih
lanjut akan selesai pada akhir tahun 2010.
WTO berupaya untuk
menyelesaikan negosiasi Putaran Pembangunan Doha, yang diluncurkan pada tahun
2001 dengan fokus
pada negara-negara berkembang. Per Juni 2012, masa depan Putaran Doha tetap
tidak pasti :
program kerja berisi 21 pokok
persoalan di mana batas waktu asli 1 Januari 2005 terjawab,
dan putaran masih belum lengkap.
Konflik antara perdagangan bebas pada barang-barang industri. dan jasa, yang menjadi kendala utama tetap pada penyimpanan perlindungan pada
subsidi pertanian untuk sektor domestik pertanian (diminta oleh negara-negara
maju) dan pembuktian dari perdagangan yang adil pada produk pertanian (diminta
oleh negara-negara berkembang). Kebuntuan ini telah membuat mustahil untuk
memulai negosiasi WTO baru di luar Putaran Pembangunan Doha. Akibatnya, telah
terjadi peningkatan jumlah perjanjian perdagangan bebas bilateral antara
pemerintah. Pada
Juli 2012, ada berbagai kelompok negosiasi dalam sistem WTO untuk negosiasi
perdagangan pertanian saat ini yang dalam kondisi kebuntuan.
WTO memiliki 162
anggota dan 22 pemerintah pengamat. Kazakhstan adalah anggota terbaru, setelah
bergabung pada tanggal 30 November 2015. Afghanistan dan Liberia memiliki
keanggotaan,
mereka disetujui pada bulan Desember 2015 dan harus diratifikasi perjanjian mereka akan menjadi
anggota di tahun 2016. Selain negara, Uni Eropa adalah anggota. anggota WTO
tidak harus negara sepenuhnya independen. Sebaliknya, mereka harus menjadi
wilayah pabean dengan otonomi penuh dalam pelaksanaan hubungan komersial
eksternal mereka. WTO
mengawasi sekitar 60 perjanjian yang berbeda yang memiliki status teks hukum
internasional.
Manfaat WTO bagi Indonesia yaitu menghindari tindakan unilateral Negara
kuat, prosedur penyelesaian sengketa memungkinkan Indonesia memperkarakan
praktek yang tidak sesuai dengan persetujuan WHO, walaupun dilakukan oleh
Negara kuat liberalisasi perdagangan yang dipromosikan WTO membuka peluang
produk eskpor Indonesia untuk mengases para asing, menciptakan aturan main yang
jelas dalam praktek perdagangan internasional. Perlakuan khusus yang berbeda
bagi Indonesia sebagai Negara berkembang yang memungkinkan penyesuaian industri
dalam negri.
Mengenai hubungan WTO dengan Indonesia dapat dilihat dalam hal
menanggapi kepentingan Indonesia yaitu pertama, WTO memiliki ketentuan khusus
mengenai Negara berkembang yang salah satu diantaranya Indonesia, kedua komite
perdagangan dan pembangunan (CTD) membahas kepentingan Negara berkembang
(Indonesia) didalam WTO, ketiga seketariat WTO menyediakan bantuan teknis
seperti barbagai jenis pelatihan untuk Negara-negara berkembang salah satunya
Indonesia. Upaya tersebut dilakukan sebagai spesialisasi atas ketentuan yang
berlaku untuk Negara-negara berkembang supaya lebih bisa meningkatkan
perekonomian dimasing-masing Negara khususnya di Indonesia. Pada dasarnya WTO
untuk meningkatkan perekonomian di Negara berkembang seperti Indonesia
khususnya dalam perdangan telah sangat membantu dengan berbagai macam upaya
seperti halnya memberikan perlakuan khusus.
Daftar pustaka