Rabu, 30 Maret 2016

hukum perbankan: profil lembaga internasional yang diikuti BI



TUGAS HUKUM PERBANKKAN
Oleh: indriani (1711143033) / Hukum Ekonomi Syariah 4-B
Profil organisasi internasional yang diikuti Bank Indonesia



 World Trade Organization (WTO)
Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) adalah sebuah organisasi antar pemerintah yang mengatur perdagangan internasional. WTO resmi didirikan dan ditandatangani oleh 123 negara pada 15 April 1994 di Marrakest, Maroko maka dari itu dikenal dengan istilah Perjanjian Marrakets dan secara resmi dimulai pada 1 Januari 1995 menggantikan GATT (General Agreement Tariff on Trade) yang dimulai pada tahun 1948, GATT adalah satu-satunya instrumen multilateral yang mengatur perdagangan internasional dari tahun 1946 sampai dengan WTO secara resmi dimulai pada tanggal 1 Januari 1995. Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) merupakan forum negosiasi kebijakan atau peraturan perdagangan internasional yang antara lain bertujuan untuk menangani perselisihan perdagangan, memonitor kebijakan perdagangan nasional Negara anggota, memberikan bantuan berupa pelatihan dan bantuan teknis bagi negara-negara yang sedang berkembang dan menjalin kerjasama dengan organisasi internasional lainnya. WTO ini juga merupakan badan legislatif dan yudikatif yang paling kuat di dunia. Dengan mempromosikan agenda perdagangan bebas perusahaan multinasional di atas kepentingan masyarakat setempat, keluarga yang bekerja, dan lingkungan. WTO telah sistematis menggerogoti demokrasi di seluruh dunia, Tidak seperti perjanjian PBB, konvensi Organisasi Buruh Internasional, atau perjanjian lingkungan multilateral. aturan WTO dapat ditegakkan melalui sanksi, Hal ini memberikan WTO daya lebih dari badan internasional lainnya. WTO didirikan untuk mengatur arus perdagangan dan menghindari adanya negara-negara yang merasa dirugikan dari perdagangan tersebut. Seperti adanya penerapan politik dumping.
Direktur jendral WTO saat ini adalah Roberto AzevĂȘdo, yang memimpin staf lebih dari 600 orang di Jenewa, Swiss. Pengambilan keputusan tertinggi badan WTO adalah Pertemuan Tingkat Menteri, yang biasanya bertemu setiap dua tahun bersama-sama seluruh anggota WTO, yang semua anggotanya itu negara atau serikat. Konferensi Tingkat Menteri dapat mengambil keputusan atas semua hal di bawah salah satu perjanjian perdagangan multilateral.
    Konferensi tingkat menteri perdana diadakan pada tahun (1996) di Singapura. Pada konferensi ini banyak pihak yang tidak sepakat, Ketidaksepakatan antara ekonomi ini berkembang muncul selama konferensi, menyebabkan mereka yang secara kolektif disebut sebagai "Singapore masalah".
Konferensi tingkat menteri kedua (1998) diadakan di Jenewa di Swiss.
 Konferensi ketiga (1999) di Seattle, Washington berakhir dengan kegagalan, d
an terjadi demonstrasi besar-besaran yang membuat polisi harus berupaya untuk menghentikannya, peristiwa ini menarik perhatian di seluruh dunia.
Konferensi menteri keempat (2001) diadakan di Doha di negara Teluk Persia Qatar. Konferensi keempat ini membahas tentang putaran pembangunan Doha, Konferensi ini juga menyetujui bergabungnya negara Cina.
Konferensi menteri kelima (2003) diadakan di CancĂșn, Meksiko, bertujuan menempa perjanjian pada putaran Doha, dan membahas Aliansi 22 negara bagian selatan, G20 negara-negara berkembang (yang dipimpin oleh India, Cina, Brasil, ASEAN dipimpin oleh Filipina), menolak tuntutan dari Utara tentang kesepakatan yang disebut "Singapore masalah" dan menyeruan akhir untuk subsidi pertanian dalam Uni Eropa dan Amerika Serikat. Pembicaraan itu macet tanpa kemajuan.
Konferensi keenam WTO tingkat menteri (2005) digelar pada 13-18 Desember 2005 di Hong Kong. Dalam pertemuan ini, negara sepakat untuk phase out semua subsidi ekspor pertanian mereka pada akhir 2013, dan mengakhiri setiap subsidi ekspor kapas pada akhir tahun 2006. konsesi lebih lanjut untuk negara-negara berkembang termasuk kesepakatan untuk memperkenalkan, akses bebas, tarif bebas bea untuk barang dari Least Developed Countries, mengikuti Semuanya tetapi Senjata inisiatif dari Uni Eropa - tetap dibebani tarif 3% dari pos tarif dibebaskan. isu utama lainnya yang tersisa untuk negosiasi lebih lanjut akan selesai pada akhir tahun 2010.
WTO berupaya untuk menyelesaikan negosiasi Putaran Pembangunan Doha, yang diluncurkan pada tahun 2001 dengan fokus pada negara-negara berkembang. Per Juni 2012, masa depan Putaran Doha tetap tidak pasti : program kerja berisi 21 pokok persoalan di mana batas waktu asli 1 Januari 2005 terjawab, dan putaran masih belum lengkap. Konflik antara perdagangan bebas pada barang-barang industri. dan jasa, yang menjadi kendala utama tetap pada penyimpanan perlindungan pada subsidi pertanian untuk sektor domestik pertanian (diminta oleh negara-negara maju) dan pembuktian dari perdagangan yang adil pada produk pertanian (diminta oleh negara-negara berkembang). Kebuntuan ini telah membuat mustahil untuk memulai negosiasi WTO baru di luar Putaran Pembangunan Doha. Akibatnya, telah terjadi peningkatan jumlah perjanjian perdagangan bebas bilateral antara pemerintah. Pada Juli 2012, ada berbagai kelompok negosiasi dalam sistem WTO untuk negosiasi perdagangan pertanian saat ini yang dalam kondisi kebuntuan.
WTO memiliki 162 anggota dan 22 pemerintah pengamat. Kazakhstan adalah anggota terbaru, setelah bergabung pada tanggal 30 November 2015. Afghanistan dan Liberia memiliki keanggotaan, mereka disetujui pada bulan Desember 2015 dan harus diratifikasi perjanjian mereka akan menjadi anggota di tahun 2016. Selain negara, Uni Eropa adalah anggota. anggota WTO tidak harus negara sepenuhnya independen. Sebaliknya, mereka harus menjadi wilayah pabean dengan otonomi penuh dalam pelaksanaan hubungan komersial eksternal mereka. WTO mengawasi sekitar 60 perjanjian yang berbeda yang memiliki status teks hukum internasional.
Manfaat WTO bagi Indonesia yaitu menghindari tindakan unilateral Negara kuat, prosedur penyelesaian sengketa memungkinkan Indonesia memperkarakan praktek yang tidak sesuai dengan persetujuan WHO, walaupun dilakukan oleh Negara kuat liberalisasi perdagangan yang dipromosikan WTO membuka peluang produk eskpor Indonesia untuk mengases para asing, menciptakan aturan main yang jelas dalam praktek perdagangan internasional. Perlakuan khusus yang berbeda bagi Indonesia sebagai Negara berkembang yang memungkinkan penyesuaian industri dalam negri.
Mengenai hubungan WTO dengan Indonesia dapat dilihat dalam hal menanggapi kepentingan Indonesia yaitu pertama, WTO memiliki ketentuan khusus mengenai Negara berkembang yang salah satu diantaranya Indonesia, kedua komite perdagangan dan pembangunan (CTD) membahas kepentingan Negara berkembang (Indonesia) didalam WTO, ketiga seketariat WTO menyediakan bantuan teknis seperti barbagai jenis pelatihan untuk Negara-negara berkembang salah satunya Indonesia. Upaya tersebut dilakukan sebagai spesialisasi atas ketentuan yang berlaku untuk Negara-negara berkembang supaya lebih bisa meningkatkan perekonomian dimasing-masing Negara khususnya di Indonesia. Pada dasarnya WTO untuk meningkatkan perekonomian di Negara berkembang seperti Indonesia khususnya dalam perdangan telah sangat membantu dengan berbagai macam upaya seperti halnya memberikan perlakuan khusus.



Daftar pustaka








Selasa, 29 Maret 2016

TUGAS HUKUM DAGANG DAN BISNIS



Nama : indriani (171113033)
Kelas : Hukum Ekonomi Syari’ah 4-B
Profil salah satu BUMD di Kota Blitar
Sebelum kita membahas tentang salah satu profil BUMD di kota blitar alangkah baiknya kita mengetahui pengertian dari BUMD itu sendiri. Pengertian BUMD adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh pemerintah daerah. Kewenangan pemerintah daerah membentuk dan mengelola BUMD ditegaskan dalam peraturan pemerintah No. 25 Tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan provinsi sebagai daerah otonom. BUMD adalah bandan usaha yang didirikan oleh pemerintah daerah yang modalnya sebagian besar atau seluruhnya adalah milik pemerintah daerah.
Sejarah PD. BPR. ARTHA PRAJA KOTA BLITAR
PD. BPR. ARTHA PRAJA Kota  Blitar dibentuk berdasarkan peraturan daerah Kota Blitar nomor 15 tahun 2004 tentang PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT Kota Blitar. Adapun bentuk badan hukum Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Kota Blitar ditetapkan sesuai Undang-undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan yang sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 10 tahun 1998 dan Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 1992 tentang Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan surat dari BANK INDONESIA No. 9/1/DPBPR/P3BPR/Kd isinya mengenai SALINAN KEPUTUSAN GUBERNUR BANK  INDONESIA No 9/25/KEP.GBI/DpG/2007 tentang Pemberian izin usaha PD. BPR. ARTHA PRAJA. Berdirinya PD. BPR. ARTHA PRAJA KOTA BLITAR bertujuan memberikan pelayanan yang wajar kepada para pedagang nasional yang bermodal kecil serta mendapat kesempatan usaha bagi masyarakat dan stabilitas perekonomian di Kota Blitar khususnya, serta daerah Blitar pada umumnya.
Potensi Pengembangan Usaha PD BPR ARTHA PRAJA Kota Blitar :
  1. Membantu Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kota dan Kabupaten    Blitar dalam memperoleh fasilitas kredit.
  2. Sebagai lembaga perbankan yang ikut membantu melayani dan mengembangkan semua sektor ekonomi melalui kredit umum.
  3. Untuk mendorong kearah pertumbuhan dan pengembangan usaha, serta lebih memudahkan dalam memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat pengguna jasa perbankan, selanjutnya diperlukan perluasan usaha dengan perencanaan membuka/memperluas kantor kas dan kantor pelayanan yang diharapkan dapat mempercepat serta memperbesar kinerja perusahaan.
Visi dan Misi PD BPR ARTHA PRAJA Kota Blitar
Visi
Meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia dan potensi-potensi yang ada di Kota Blitar agar lebih produktif dalam rangka penguatan ekonomi Kota melalui pengoptimalan pemanfaatan Lembaga Perbankan Daerah sehingga Lembaga Perbankan Daerah menjadi Objek kegiatan ekonomi Kota yang pro-aktif, positif, bertanggung jawab dan profesional.
Misi
Bertindak sebagai motor penggerak dengan memperhatikan faktor kepercayaan masyarakat didalam menggalang seluruh kegiatan ekonomi, sebagai ujung tombak pelaksana sistem ekonomi Kota, memberdayakan pengusaha mikro, kecil dan menengah serta membina masyarakat dalam kepedulian terhadap perekonomian terhadap perekonomian secara terpola dan berkesinambungan sehingga mampu untuk :
  1. Mengakomodir seluruh aspirasi nasabah dan masyarakat Kota Blitar.
  2. Menggalang kerja sama antar nasabah, antar kelembagaan dan instansi terkait serta Bank Umum demi kemaslahatan Nasabah.
  3. Membangun dan menumbuhkembangkan apresiasi dan kredibilitas lembaga, para nasabah dan seluruh masyarakat Kota Blitar.

Produk Pelayanan yang Ditawarkan oleh PD BPR ARTHA PRAJA Kota Blitar antara lain :
Bentuk Tabungan
TAMARA adalah tabungan yang disediakan bagi Masyarakat dan Mitra Usaha untuk memudahkan bertransaksi dengan mutu pelayanan prima agar terbentuk kerjasama yang baik sehingga para nasabah mendapatkan keuntungan yang maksimal. Keunggulan tabungan jenis ini adalah antara lain :
  1. Suku bunga menarik .
  2. Biaya administrasi sangat ringan.
  3. Dapat dijadikan jaminan kredit.
  4. Bebas pajak 50%.
  5. Aman karena diikut sertakan dalam program penjaminan simpanan (LPS).
  6. Bonus Voucher Pulsa setiap bulan.
  7. Berhadiah langsung 1 (satu) buah souvenir cantik pada setiap pembukaan rekening baru.
    *syarat dan ketentuan berlaku.
Apabila nasabah ingin atau tertarik dengan jenis tabungan seperti ini, nasabah terlebih dahulu harus mengisi persyaratan yaitu :
  1. Mengisi Formulir pengisian permohonan pembukaan rekening tabungan.
  2. Foto Copy Identitas diri (KTP, SIM / Identitas lainnya)
  3. Setoran awal minimum Rp. 20.000.
PENA adalah tabungan yang disediakan bagi Pelajar atau Mahasiswa untuk memudahkan bertransaksi dan berbagai manfaat yang digunakan kedepannya. Yang mempunyai keunggulan sebagai berikut :
  1. Suku bunga menarik.
  2. Biaya administrasi sangat ringan.
  3. Bebas pajak 50%.
  4. Aman karena diikut sertakan dalam program penjaminan simpanan (LPS).
  5. Berhadiah langsung 1 (satu) buah souvenir cantik pada setiap pembukaan rekening baru.
    *syarat dan ketentuan berlaku.
Persyaratan yang harus dilakukan nasabah jika ingin menabung dengan jenis tabungan Pena, yaitu :
  1. Mengisi Form pengisian permohonan pembukaan rekening tabungan.
  2. Foto Copy Identitas diri (KTP, SIM / Identitas lainnya)
  3. Setoran awal minimum Rp. 5.000.
  4. Setoran bulanan minimum Rp. 1.000.
Bentuk kredit
a.      KANAL (Kredit Angsuran Bulanan) dari Bank Artha Praja yang bertujuan untuk menyalurkan dana bagi Masyarakat pada umumnya. Dengan suku bunga kredit ringan, pelayanan prima dan persyaratan mudah akan membangun kerja sama yang baik bagi calon Debitur.
b.      KAMUS (Kredit Musiman) adalah produk Bank Artha Praja yang diperuntukkan oleh masyarakat yang berprofesi sebagai Petani.
c.       KAPAS atau yang biasa disebut Kredit Pegawai Negeri Sipil adalah salah satu produk Bank Artha Praja yang skim-nya di peruntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil Kota Blitar Khususnya. Sesuai dengan namanya yaitu KAPAS, kredit ini sangat ringan dalam segi apapun. Baik dari segi Bunga maupun Potongan.
Betuk Deposito
DESIKA (Simpanan Deposito Berjangka) adalah deposito berjangka yang sangat fleksibel dan sangat aman dalam berinvestasi. Dengan suku bunga yang tinggi akan memberi keuntungan yang maksimal bagi para Deposan. Keunggulan deposito ini adalah :
  1. Suku bunga tinggi dengan pilihan jangka waktu penempatan yang fleksibel 3,6 dan 12 bulan.
  2. Pembayaran bunga setiap bulan dapat dilakukansecara tunai atau masuk  ke rekening tabungan.
  3. Aman karena diikut sertakan dalam program penjaminan simpanan (LPS).
  4. Dapat dijadikan jaminan kredit.
Syarat & Ketentuan DESIKA :
  1. Mengisi form permohonan pembukaan rekening deposito.
  2. Melampirkan foto copy identitas diri.
  3. Nominal deposito min. Rp. 1.000.000,-.
DESIKASIS (Deposito Berjangka Istimewa) adalah deposito berjangka yang sangat fleksibel sangat menguntungkan dalam berinvestasi. Dengan hadiah langsung berupa sepeda motor, akan memberikan keuntungan yang lebih bagi para Deposan. Selain mendapatkan Hadiah Langsung, Deposan masih mendapatkan Bunga per bulan-nya. Keungulan deposito jenis ini adalah :
  1. Suku bunga tinggi dengan jangka waktu 5thn.
  2. Pembayaran bunga setiap bulan dapat dilakukan secara tunai atau masuk  ke rekening tabungan.
  3. Aman karena diikut sertakan dalam program penjaminan simpanan (LPS).
  4. Dapat dijadikan jaminan kredit.
Syarat & Ketentuan DESIKASIS :
  1. Mengisi form permohonan pembukaan rekening deposito.
  2. Melampirkan foto copy identitas diri.
  3. Nominal deposito min. Rp. 50.000.000,-.
Strategi Meningkatkan Pelayanan
Dalam upaya peningkatan pelayanan pada masyarakat agar dapat berjalan seimbang dengan pertumbuhan usaha, maka dana yang dikelola disalurkan dengan mempermudah pelayanan, yang diharapkan    dapat memberikan peningkatan usaha.
Berkaitan dengan hal tersebut sebagai peningkatan layanan kepada nasabah maka perlu adanya terobosan pelayanan baik dibidang kredit maupun pengerahan dana, terobosan pelayanan antara lain :
  1. Mengintensifkan dan memberdayakan pelayanan sebagai ujung tombak dan tempat kegiatan atau pusat informasi bagi nasabah yang jauh dari   kantor.
  2. Pendekatan secara door to door kepada nasabah yang mempunyai dana dan  memberikan bunga secara bersaing.
Dengan strategi yang sudah direncanakan diatas, diharapkan tujuan serta potensi yang sudah disusun dapat diterapkan dengan baik dan sesuai dengan cita-cita PD. BPR. ARTHA PRAJA Kota Blitar.



Daftar pustaka