Nama
kelompok : Henda desriyani
Ilma hamdani
Indriani
Lailatul fitria
M. nur hafidz
Pasa masa sekarang ini peraturan dan dasar hukum mengenai
perusahaan Negara adalah Undang-undang No.19 Tahun 2003, sedangkan landasan
hukum mengenai BUMN telah tercantum dalam Undang-undang No.19 Tahun 2003 pasal
1, yang berbunyi: “BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar
modalnya dimiliki oleh Negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal
dari kekayaan Negara yang dipisahkan”.
Dilihat dari
definisi diatas, ada beberapa unsur yang menjadikan perusahaan-perusahaan dapat
dikategorikan sebagai BUMN:
1.
Badan
usaha atau perusahaan
2.
Modal
serluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Negara, mengenai modal tercantum pada Undang-undang
No.19 tahun 2003 Pasal 4 ayat (1).
3.
Dalam
usaha Negara, Negara melakukan penyertaan secara langsung. Maksudnya, Negara
terlibat langsung dalam menanggung resiko baik resiko untung dan ruginya
perusahaan. Mengenai hal ini telah tercantum pada Undang-undang No.19 tahun
2003 pasal 4 ayat (3).
4.
Modal
penyertaan berasal dari kekayaan Negara yang dipisah. Maksudnya, pemisahan
kekayaan disini adalah pemisahaan Negara dari APBN. Untuk modal penyertaan
berasal dari kekayaan Negara yang di pisah tertera pada Undang-undang No.19
tahun 2003 pasal 4 ayat (2).
Dari
unsur-unsur di atas, telah tampak jelas bahwa di dirikanya BUMN,Pemerintah juga
memiliki maksud dan tujuan antara lain yaitu:
a.
Memberikan
sumbangan bagi perkembangan perekonomian Nasional pada umumnya dan penerimaan
Negara pada khususnya;
b.
Megejar
keuntungan;
c.
Menyelenggaraakan
kemanfaatan umum berupa penyedian barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan
memadai pemenuhan hajat hidup orang banyak;
d.
Menjadi
perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor
swasta dan koperasi;
e.
Turut
aktif memberikan bimbingan dan bantuann kepada pengusaha golongan ekonomi
lemah, koperasi dan masyarakat.
Maksud dan
tujuan tersebut telah sesuaai dengan peraturan perundang-undangan di bidang
Pasal Modal yaitu pada pasal 2 ayat (1) Undang-undang No.19 Tahun 2003.
Mengenai Modal dalam
BUMN di atur dalam Undang-undang No. 19 tahun 2003 pasal 4 yaitu:
(1).
Modal BUMN merupakan dan berasal dari kekayaan Negara yang di pisahkan.
(2). Penyertaan modal Negara dalam
rangka pendirian atau penyertaan pada BUMN bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Termasuk
dalam APBN yaitu meliputi proyek-proyek APBN yang dikelola oleh BUMN dan/atau
piutang Negara pada BUMN yang dijadikan sebagai penyertaan modal.
b. Kapitalisasi
Cadangan
Adalah
penambahan modal disetor yang berasal dari cadangan.
c. Sumber
Lainnya adalah keuntungan revaluasi aset
Termasuk
kategori dalam sumber lainnya ini antara lain keuntungan revaluasi aset.
(3). Setiap
penyertaan modal Negara dalam rangka Pendirin BUMN atau perseroan terbatas yang
dananya berasal dari anggaran pendapatan dan belanja Negara di tetapkan dengan
peraturan pemerintah.
(4). Setiap perubahan penyertaan modal Negara sebagainamana di
maksud pada ayat 2, baik berupa penambahan maupun pengurangan, termasuk
perubahan struktur kepemilikan Negara atas saham persero atau perseroan
terbatas di tetapkan dengan eraturan pemerintahan.
(5). Di kecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 4
bagi penambahan penyertaan modal Negara yang berasal dari kapitalisasi cadangan
dan sumber lainnya.
(6). Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyertaan dan
penata usahaan modal Negara dalam rangka pendirian atau penyertan kedalam BUMN
dan/atau perseroan terbatas yang sebagian sahamnya di miliki oleh Negara,
diatur dengan peraturan pemerintah.
Dengan
tersedianya modal maka pasti memerlukan yang namanya pengelola, untuk kepengurusan
dari BUMN itu sendiri diurus oleh Direksi seerti yang telah tercantum dalam
Undang-undang No.19 Tahun 2003 pasal 5 ayat (1).
Direksi selaku organ BUMN yang ditugasi melakukan pengurusan tunduk pada
semua peraturan yang berlaku terhadap BUMN dan tetap berpegang pada penerapan
prinsip-prinsip good corporate governance yang meliputi:
a) Transparansi, yaitu keterbukaan dalam melaksanakan
proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengungkapkan informasi
material dan relevan mengenai perusahaan;
b) Kemandirian, yaitu keadaan di mana perusahaan dikelola secara
profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun
yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip
korporasi yang sehat;
c) Akuntabilitas, yaitu kejelasan fungsi, pelaksanaan dan
pertanggungjawaban Organ sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara
efektif;
d) Pertanggungjawaban, yaitu kesesuaian di dalam pengelolaan
perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip korporasi
yang sehat;
e) Kewajaran, yaitu kesesuaian di dalam pengelolaan perusahaan
terhadap peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
Ketika
Undang-undang No.19 Tahun 2003 belum berlaku, BUMN dikelasifikasikan kedalam tiga
Bagan Usaha (UU No.9 Tahun 1969):
1)
Perusahaan
Jawata (Perjan)
2)
Perusahaan
Umum (Perum)
3)
Perusahaan
Perseroan (Persero)
Setelahberlakunya
Undang-undang No.19 Tahun 2003 pasal 9, BUMN dikelompokkan menjadi dua jenis
perusahaan saja:
1)
Perusahaan
Perseroan (Perseroan) adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang
modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki
oleh Negara republik Indonesia yang tujuan utamnya untuk mengejar keuntungan
dan sepenuhnya tunduk kepada ketentuan undang-undang nomor 1 tahun 1995 tentang
erseroan terbatas yang telah diubah dengan undang-undang RI no 40 tahun 2007
tentang perseroan terbatas.
2)
Organ
perusahaan perseroan terdiri dari
1. RUPS
2. Direksi
3. Komisaris
Ketiga organ tersebut mempunyai
fungsi, kedudukan, dan tanggungjawab yang sama seperti organ di PT. Berkaitan
dengan RUPS perserro yang seluruh sahamnya dimiliki Negara, melekat pada
menteri Negara BUMN
Bentuk-bentuk perusahaan perseroan
Perseroan dapat berbentuk tertutup
dan perseroan terbuka. Menurut pasal 1 angka 3 undang-undang nomor 19 tahun
2033 erseroan terbuka adalah persero yang modal dan jumlah pemegang sahamnya
memiliki ketreia tertentu atau persero yang mlakukan penawaran umum yang sesuai
tentang perundang-undangan yang berlaku. Menurut pasal 1 angka 22 undang-undang
nomor tahun 1995 tentang pasar modal,
suatu perusahaan dapat disebut sebagai perusahaan public bila mana pemegang
sahamnya paling sedikit berjumlah 300 pemegang saham dan memiliki modal yang
disetor sekurang-kurangnya 3 milyard rupiah.
Mengenai perseroan tertutup
Perseroan tertutup adalah perseroan yang tidak termasuk kategori
persero terbuka, contoh PT PERTAMINA
Perusahaan Umum
menurut pasal 1 angka 4 No.19 Tahun 2003 adalah BUMN yang seluruh modalnya
dimiliki olh Negara dan tidak terbagi atas saham yang bertujuan untuk
pemanfatan umum berupa penyediaan jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus
mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
Pendirian perum
diusulkan oleh mentri kepada presiden disertai dengan dasar pertimbangan
setelah dikaji oleh bersama-sama dengan Mentri Teknis dan Mentri Keuangan.
Menurut pasal 35 ayat (2) UU No.19 Tahun 2003 perum akan memperoleh status
Badan hukum sejak diundangkanya PP tentang pendirian perum yang bersangkutan.
Adapun tujuan didirikanya perum dapat
dilihat dari ketenuan pasal 36 UU No.19 Tahun 2003 yaini untuk menyelenggarakan
usaha yang bertujuan untuk kemalahatan umum berupa penyedian barang dan/atau
jasa yang berkualitas dengan harga yang terjangkau oleh masyarakat berdasarkan
prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat. Menurut pasal tersebut perum
dibedakan dengan persero karena sifat usahannya. Dalam usahanya perum mempunyai
pelayanan ataupun penyediaan barang dan jasa lebih berat namun demikian untuk
mendukung kegiatan tersebut, dengan persetujuan Mentri, perum dapat melakukan
penyertaan modal kedalam badan usaha lainnya. Penyertaan modal disini addalah
penyertaan perum dalam kepemilkan saham pada badan usaha yang berbentuk
perseroan terbatas, baik sudah berdiri maupun yang akan didirikan.
Organ-organ perum
menurut pasal 37 UU No.19 Tahun 2003 terdiri dari:
1)
Mentri
2)
Direksi,
dan
3)
Dewan
Pengawas
Mentri disini
adalah menteri yang ditunjuk dan / atau diberi kuasa untuk mewakili pemerintah
selaku pemilik modal dalam perum. Menteri yang dimaksud adalah menteri Negara
BUMN.
BUMN didirikan dengan maksud dan tujuan untuk
mengejar keuntungan, tidak tertutup kemungkinan untuk hal-hal yang mendesak,
BUMN diberikan penugasan khusus oleh pemerintah. Apabila penugasan tersebut
menurut kajian secara finansial tidak fisibel, pemerintah harus memberikan
kompensasi atas semua biaya yang telah dikeluarkan oleh BUMN tersebut termasuk
margin yang diharapkan. Karena penugasan pada prinsipnya mengubah rencana kerja
dan anggaran perusahaan yang telah ada, penugasan tersebut harus diketahui dan
disetujui pula oleh RUPS/Menteri (pasal 66 ayat 2)
Satuan
pengawasan intern dibentuk untuk membantu direktur utama dalam melaksanakan
pemeriksaan intern keuangan dan pemeriksaan operasional BUMN serta menilai
pengendalian, pengelolaan dan pelaksanaannya pada BUMN yang bersangkutan serta
memberikan saran-saran perbaikannya. Karena satuan pengawasan intern bertugas
untuk membantu direktur utama, pertanggung jawaban diberikan kepada direktur
utama. (pasal 67).
Dalam
rangka mewujudkan pengawasan yang efektif dalam pelaksanaan tugasnya, Komisaris
dan Dewan Pengawas perlu dibantu oleh Komite Audit yang bertugas menilai
pelaksanaan kegiatan serta hasil audit yang dilakukan oleh satuan pengawasan
intern maupun auditor eksternal, memberikan rekomendasi mengenai penyempurnaan
sistem pengendalian manajemen serta pelaksanaannya, memastikan telah terdapat
prosedur review yang memuaskan terhadap segala informasi yang dikeluarkan BUMN,
mengidentifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian Komisaris dan Dewan Pengawas
serta tugas-tugas Komisaris dan Dewan Pengawas lainnya. (pasal 70 ayat 1)
Penjelasa
pasal 71: Pemeriksaan laporan keuangan (financial audit) perusahaan dimaksudkan
untuk memperoleh opini auditor atas kewajaran laporan keuangan dan perhitungan
tahunan perusahaan yang bersangkutan. Opini auditor atas laporan keuangan dan
perhitungan tahunan dimaksud diperlukan oleh pemegang saham/Menteri antara lain
dalam rangka pemberian acquit et decharge Direksi dan Komisaris/Dewan Pengawas
perusahaan.
Sejalan
dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dan
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, pemeriksaan laporan
keuangan dan perhitungan tahunan Perseroan Terbatas dilakukan oleh akuntan
publik
Yang
dimaksud dengan industri/sektor usaha kompetitif adalah industri/sektor
usaha yang pada dasarnya dapat diusahakan oleh siapa saja, baik BUMN
maupun swasta. Dengan kata lain tidak
ada peraturan perundang-undangan (kebijakan sektoral) yang melarang swasta
melakukan kegiatan di sektor tersebut, atau tegasnya sektor tersebut tidak
semata-mata dikhususkan untuk BUMN.
Yang dimaksud dengan industri/sektor usaha yang unsur teknologi cepat
berubah adalah industri/sektor usaha kompetitif dengan ciri utama terjadinya
perubahan teknologi yang sangat cepat dan memerlukan investasi yang sangat
besar untuk mengganti teknologinya.
Yang dimaksud dengan penjualan saham berdasarkan ketentuan pasar modal
antara lain adalah penjualan saham melalui penawaran umum (Initial Public
Offering/go public), penerbitan obligasi konversi, dan efek lain yang bersifat
ekuitas. Termasuk dalam pengertian ini adalah penjualan saham kepada mitra
strategis (direct placement) bagi BUMN yang telah terdaftar di bursa.
Sedangkan yang dimaksud dengan penjualan saham langsung kepada investor
adalah penjualan saham kepada mitra strategis (direct placement) atau kepada
investor lainnya termasuk financial investor. Cara ini, khusus berlaku bagi
penjualan saham BUMN yang belum terdaftar di bursa.
Yang dimaksud dengan penjualan saham kepada manajemen (Management Buy
Out/MBO) dan/atau karyawan (Employee Buy Out/EBO) adalah penjualan sebagian
besar atau seluruh saham suatu perusahaan langsung kepada manajemen dan/atau
karyawan perusahaan yang bersangkutan.
Menteri Teknis sebagai regulator di sektor tempat BUMN melakukan kegiatan
usaha, menjadi anggota komite privatisasi hanya dalam privatisasi BUMN di bidangnya.
Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam pasal ini, Menteri mengambil langkah-langkah antara lain sebagai
berikut :
a. menetapkan BUMN yang akan
diprivatisasi;
b.
menetapkan metode privatisasi yang akan digunakan;
c.
menetapkan jenis serta rentangan jumlah saham yang akan dilepas;
d. menetapkan rentangan harga
jual saham;
e. menyiapkan perkiraan nilai
yang dapat diperoleh dari program privatisasi suatu BUMN.
Dalam Peraturan Pemerintah diatur antara lain mengenai :
a.
penentuan BUMN yang layak untuk dimasukkan dalam program privatisasi;
b.
penyampaian program tahunan privatisasi kepada komite privatisasi;
c.
konsultasi dengan DPR dan Departemen/Lembaga Non Departemen terkait;
d.
pelaksanaan privatisasi.
Yang termasuk dalam
pengertian orang dan/atau badan hukum yang mempunyai benturan kepentingan
adalah meliputi pihak-pihak yang mempunyai hubungan afiliasi sebagai berikut:
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan
keturunan sampai derajat kedua, baik secara horisontal maupun vertikal;
b. hubungan antara pihak dengan karyawan, Direktur,
atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana
terdapat satu atau lebih anggota Direksi atau Komisaris yang sama
d. hubungan antara perusahaan dan
pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan
oleh perusahaan tersebut;
e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang
dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, oleh pihak yang sama; atau
f. hubungan antara perusahaan dan
pemegang saham utama.
Yang dimaksud dengan informasi adalah fakta material dan relevan mengenai
peristiwa, kejadian, atau fakta yang dapat mempengaruhi harga dan/atau
keputusan pemodal, calon pemodal, atau pihak lain yang berkepentingan atas
informasi atau fakta tersebut.
Atas informasi atau fakta dimaksud, selama belum ditetapkan sebagai
informasi atau fakta yang terbuka atau selama belum diumumkan oleh Menteri
semua pihak yang terlibat wajib untuk merahasiakan informasi tersebut. Dalam hal pelanggaran ketentuan kerahasiaan ini
terjadi pada privatisasi BUMN yang belum terdaftar di bursa dan privatisasinya
menggunakan cara selain cara privatisasi melalui penjualan saham di bursa
dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang hukum
pidana umum, sedangkan dalam hal pelanggaran terjadi pada privatisasi BUMN yang
telah terdaftar di bursa, dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan
perundang-undangan di bidang pasar modal.
Hasil privatisasi yang disetorkan ke Kas Negara adalah hasil divestasi
saham milik negara. Sedangkan bagi penjualan saham baru, hasilnya disetorkan ke
kas perusahaan. Bagi hasil privatisasi anak perusahaan BUMN, hasil
privatisasinya dapat ditetapkan sebagai dividen interim.
Yang dimaksud dengan hasil privatisasi adalah hasil bersih setelah
dikurangi biaya-biaya pelaksanaan privatisasi. Biaya pelaksanaan privatisasi
harus memperhatikan prinsip kewajaran, transparansi dan akuntabilitas (pasal 86
ayat 1).
Profil Perum Kehutanan Negara
|
|
BUMN
/ Perusahaan Umum
|
|
Industri/jasa
|
Kehutanan
|
Kantor pusat
|
|
Daerah layanan
|
Indonesia
|
Tokoh penting
|
Mustofa Iskandar (Direktur
Utama)
|
Pemilik
|
|
PT
Inhutani I
PT Inhutani II PT Inhutani III PT Inhutani IV PT Inhutani V PT Perhutani Alam Wisata PT Perhutani Anugerah Kimia PT BUMN Hijau Lestari I |
|
Situs web
|
Perum
Perhutani adalah perusahaan yang bergerak di bidang Kehutanan (khususnya di
Pulau Jawa dan Madura) dan mengemban tugas serta wewenang untuk
menyelenggarakan kegiatan pengelolaan Sumber Daya Hutan (SDH) dengan
memperhatikan aspek produksi/ekonomi, aspek sosial dan aspek lingkungan. Dalam
operasionalnya, Perum Perhutani berada di bawah koordinasi Kementerian BUMN
dengan bimbingan teknis dari Departemen Kehutanan.
Sebagai
BUMN, Perum Perhutani mengusahakan pelayanan bagi kemanfaatan umum dan
sekaligus memupuk keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan. Perum
Perhutani didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 15 Tahun 1972, kemudian diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun
1978 seterusnya keberadaan dan usaha-usahanya ditetapkan kembali berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1986 dan Peraturan Pemerintah Nomor 30
Tahun 2003. Saat ini dasar hukum yang mengatur Perum Perhutani adalah Peraturan
Pemerintah Nomor 72 tahun 2010. Wilayah kerja Perum Perhutani meliputi seluruh
Kawasan Hutan Negara yang terdapat di Provinsi Jawa
Tengah, Jawa
Timur, Jawa
Barat dan Banten,
kecuali kawasan hutan konservasi. Total wilayah hutan yang dikelola oleh Perum
Perhutani sebesar 2.566.889 ha,
terdiri atas Hutan Produksi seluas 1.454.176 ha (57%), Hutan Produksi Terbatas
seluas 428.795 ha (16%) dan Hutan Lindung seluas 683.889 ha.
Dilihat dari
sejarah awal ada fungsi strategis yang diemban oleh perusahaan ini untuk
memberikan kontribusi kepada negara dalam bentuk pundi-pundi penerimaan negara.
Tugas semacam ini telah Perum Perhutani emban hingga kini, karena sebagai BUMN
Perum Perhutani juga harus menjadi lokomotif pertumbuhan perekonomian nasional.
Dalam kumparan waktu tersebut, banyak perubahan sosial, ekonomi dan politik
yang berpengaruh terhadap Perum Perhutani. Contohnya, pasca reformasi,
sebagaimana hutan-hutan yang lain, hutan-hutan Perum Perhutani juga dijarah
secara besar-besaran oleh masyarakat. Kondisi ini menyebabkan hutan Perum
Perhutani menjadi kerontang bahkan gundul, hingga bisnis Perum Perhutani juga
sempat merosot. Dalam konteks inilah, peran strategis Perum Perhutani juga
bertransformasi. Jika sebelumnya hanya berperan dalam system perekonomian
nasional, pasca reformasi Perum Perhutani juga berperan dalam mendukung sistem
kelestarian lingkungan, dan sistem sosial budaya, khususnya dalam memberdayakan
masyarakat di sekitar hutan, agar mereka bisa merasakan manfaat adanya hutan di
satu sisi. Pada sisi lain masyarakat juga terlibat dalam mengelola dan
mengamankan hutan dari penjarahan. Dalam kondisi hutan yang rusak tersebut,
untuk menjalankan fungsi strategis untuk mendukung sistem kelestarian
lingkungan hidup, Perum Perhutani kini giat melakukan penanaman hutan. Perum
Perhutani memiliki anak perusahaan, yaitu PT Perhutani Alam Wisata yang
menangani usaha wisata, dan PT Perhutani Anugerah Kimia yang bergerak dalam pengolahan
gondorukem
dan terpentin.
Komisaris
Perum Perhutani terdiri atas 5 orang, sebagai Ketua Dewan Pengawas adalah Hadi Daryanto.
Direktur Utama Perum Perhutani saat ini adalah Mustoha Iskandar. Unit kerja di
wilayah Perum Perhutani dulunya dibagi 3 yaitu Unit
I Jawa Tengah, Unit
II Jawa Timur dan Unit
III Jawa Barat dan Banten. setelah transformasi yang
dilakukan aktif pada tahun 2010 Perhutani kini membagi unit organisasinya dalam
Divisi-divisi di antaranya Divisi Bisnis (Divisi Komersial Kayu, Divisi Industri
Kayu, Divisi Gondorukem Terpentin, Derivat dan Minyak Kayu Putih, Divisi Wisata
dan Agribisnis, Divisi Pemanfaatan dan Pengelolaan Aset), Serta Divisi Regional
(Divisi Regional Jawa Barat dan Banten, Divisi Regional Jawa Timur, Divisi
Regional Jawa Tengah) Masing-masing unit dipimpin oleh oleh seorang Kepala
Divisi.
Unit
Kerja
|
Provinsi
|
Jumlah
KPH
|
Divisi
Regional Jawa Tengah
|
20
|
|
Divisi
Regional Jawa Timur
|
23
|
|
Divisi
Regional Jawa Barat dan Banten
|
14
|
Selain itu,
untuk kegiatan Perencanaan Sumberdaya Hutan, dibentuk 13 Seksi Perencanaan
Hutan (SPH) yang terdiri dari 4 SPH di Unit I Jawa Tengah, 5 SPH di Unit II Jawa Timur dan 4 SPH di Unit III Jawa Barat dan Banten.
Untuk menjalankan kegiatan bisnisnya, Perhutani juga memiliki 13 Kesatuan
Bisnis Mandiri (KBM). Perum Perhutani memiliki Pusat Penelitian dan
Pengembangan Sumber Daya Hutan di Cepu,
Blora Jawa Tengah dan Pusat Pendidikan dan Pengembangan SDM (Pusdibang SDM)
di Madiun
Jawa Timur.
Contoh bisnis dan proyek
perhutani antara lain :
a. Bisnis kayu, Perhutani juga mendapat penghasilan yang lumayan
dari Wisata, seperti yang didapatkan oleh Perhutani Unit III, Jawa Barat dan
Banten. Pada tahun 2011 mereka mendapatkan penghasilan sebesar Rp.42 miliar
(2010: Rp.15 milliar) di mana sebesar Rp.34 miliar diperoleh dari 8 objek
wisata unggulan.
b. Perum Perhutani akan bekerja sama dengan Pemprov Jawa Barat
untuk mengembangkan agroforestry atau kawasan pemanfaatan kehutanan yang
terintegrasi di di Jawa Barat. Program ini dilakukan sebagai upaya untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan hutan dan upaya
penyelamatan DAS di Jabar agar tetap hijau.
c. Perum Perhutani telah merampungkan proyek pabrik sagu di Distrik
Kais, Sorong, yang telah dibangun sejak 2013 lalu. Direktur Utama Perum
Perhutani Mustoha Iskandar mengatakan, nilai investasi pabrik sagu ini mencapai
Rp150 miliar dan menghasilkan pendapatan ke perusahaan Rp100 miliar per tahun.
DAFTAR PUSTAKA
Hasyim, Farida.
2011. Hukum Dagang. Jakarta: Sinar Grafika.
Khairandy,
Ridwan. 2006. Pengantar Hukum Dagang. Yogyakarta: FH UII Press.
Sudarsi, Dyah.
2012. Badan-badan Usaha. Surakarta: PT Era Pustaka Utama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar