Selasa, 22 Maret 2016

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Profil Perusahaan BUMN

Nama kelompok : Henda desriyani
Ilma hamdani
Indriani
Lailatul fitria
M. nur hafidz
Pasa masa sekarang ini peraturan dan dasar hukum mengenai perusahaan Negara adalah Undang-undang No.19 Tahun 2003, sedangkan landasan hukum mengenai BUMN telah tercantum dalam Undang-undang No.19 Tahun 2003 pasal 1, yang berbunyi: “BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan”.
Dilihat dari definisi diatas, ada beberapa unsur yang menjadikan perusahaan-perusahaan dapat dikategorikan sebagai BUMN:
1.      Badan usaha atau perusahaan
2.      Modal serluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Negara, mengenai modal tercantum pada Undang-undang No.19 tahun 2003 Pasal 4 ayat (1).
3.      Dalam usaha Negara, Negara melakukan penyertaan secara langsung. Maksudnya, Negara terlibat langsung dalam menanggung resiko baik resiko untung dan ruginya perusahaan. Mengenai hal ini telah tercantum pada Undang-undang No.19 tahun 2003 pasal 4 ayat (3).
4.      Modal penyertaan berasal dari kekayaan Negara yang dipisah. Maksudnya, pemisahan kekayaan disini adalah pemisahaan Negara dari APBN. Untuk modal penyertaan berasal dari kekayaan Negara yang di pisah tertera pada Undang-undang No.19 tahun 2003 pasal 4 ayat (2).
Dari unsur-unsur di atas, telah tampak jelas bahwa di dirikanya BUMN,Pemerintah juga memiliki maksud dan tujuan antara lain yaitu:
a.       Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian Nasional pada umumnya dan penerimaan Negara pada khususnya;
b.      Megejar keuntungan;
c.       Menyelenggaraakan kemanfaatan umum berupa penyedian barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai pemenuhan hajat hidup orang banyak;
d.      Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi;
e.       Turut aktif memberikan bimbingan dan bantuann kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi dan masyarakat.
Maksud dan tujuan tersebut telah sesuaai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasal Modal yaitu pada pasal 2 ayat (1) Undang-undang No.19 Tahun 2003.
Mengenai Modal dalam BUMN di atur dalam Undang-undang No. 19 tahun 2003 pasal 4 yaitu:
(1). Modal BUMN merupakan dan berasal dari kekayaan Negara yang di pisahkan.
(2). Penyertaan modal Negara dalam rangka pendirian atau penyertaan pada BUMN bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Termasuk dalam APBN yaitu meliputi proyek-proyek APBN yang dikelola oleh BUMN dan/atau piutang Negara pada BUMN yang dijadikan sebagai penyertaan modal.
b. Kapitalisasi Cadangan
Adalah penambahan modal disetor yang berasal dari cadangan.
c. Sumber Lainnya adalah keuntungan revaluasi aset
Termasuk kategori dalam sumber lainnya ini antara lain keuntungan revaluasi aset.
(3). Setiap penyertaan modal Negara dalam rangka Pendirin BUMN atau perseroan terbatas yang dananya berasal dari anggaran pendapatan dan belanja Negara di tetapkan dengan peraturan pemerintah.
(4). Setiap perubahan penyertaan modal Negara sebagainamana di maksud pada ayat 2, baik berupa penambahan maupun pengurangan, termasuk perubahan struktur kepemilikan Negara atas saham persero atau perseroan terbatas di tetapkan dengan eraturan pemerintahan.
(5). Di kecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 4 bagi penambahan penyertaan modal Negara yang berasal dari kapitalisasi cadangan dan sumber lainnya.
(6). Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyertaan dan penata usahaan modal Negara dalam rangka pendirian atau penyertan kedalam BUMN dan/atau perseroan terbatas yang sebagian sahamnya di miliki oleh Negara, diatur dengan peraturan pemerintah.
                 
                  Dengan tersedianya modal maka pasti memerlukan yang namanya pengelola, untuk kepengurusan dari BUMN itu sendiri diurus oleh Direksi seerti yang telah tercantum dalam Undang-undang No.19 Tahun 2003 pasal 5 ayat (1).
Direksi selaku organ BUMN yang ditugasi melakukan pengurusan tunduk pada semua peraturan yang berlaku terhadap BUMN dan tetap berpegang pada penerapan prinsip-prinsip good corporate governance yang meliputi:
a)   Transparansi, yaitu keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengungkapkan informasi material dan relevan mengenai perusahaan;
b)  Kemandirian, yaitu keadaan di mana perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat;
c)  Akuntabilitas, yaitu kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban Organ sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif;
d)  Pertanggungjawaban, yaitu kesesuaian di dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat;
e)  Kewajaran, yaitu kesesuaian di dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
            Ketika Undang-undang No.19 Tahun 2003 belum berlaku, BUMN dikelasifikasikan kedalam tiga Bagan Usaha (UU No.9 Tahun 1969):
1)      Perusahaan Jawata (Perjan)
2)      Perusahaan Umum (Perum)
3)      Perusahaan Perseroan (Persero)
Setelahberlakunya Undang-undang No.19 Tahun 2003 pasal 9, BUMN dikelompokkan menjadi dua jenis perusahaan saja:
1)      Perusahaan Perseroan (Perseroan) adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh Negara republik Indonesia yang tujuan utamnya untuk mengejar keuntungan dan sepenuhnya tunduk kepada ketentuan undang-undang nomor 1 tahun 1995 tentang erseroan terbatas yang telah diubah dengan undang-undang RI no 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas.
2)      Organ perusahaan perseroan terdiri dari
1. RUPS
2. Direksi
3. Komisaris
Ketiga organ tersebut mempunyai fungsi, kedudukan, dan tanggungjawab yang sama seperti organ di PT. Berkaitan dengan RUPS perserro yang seluruh sahamnya dimiliki Negara, melekat pada menteri Negara BUMN
Bentuk-bentuk perusahaan perseroan
Perseroan dapat berbentuk tertutup dan perseroan terbuka. Menurut pasal 1 angka 3 undang-undang nomor 19 tahun 2033 erseroan terbuka adalah persero yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memiliki ketreia tertentu atau persero yang mlakukan penawaran umum yang sesuai tentang perundang-undangan yang berlaku. Menurut pasal 1 angka 22 undang-undang nomor  tahun 1995 tentang pasar modal, suatu perusahaan dapat disebut sebagai perusahaan public bila mana pemegang sahamnya paling sedikit berjumlah 300 pemegang saham dan memiliki modal yang disetor sekurang-kurangnya 3 milyard rupiah.
Mengenai perseroan tertutup
Perseroan tertutup adalah perseroan yang tidak termasuk kategori persero terbuka, contoh PT PERTAMINA
            Perusahaan Umum menurut pasal 1 angka 4 No.19 Tahun 2003 adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki olh Negara dan tidak terbagi atas saham yang bertujuan untuk pemanfatan umum berupa penyediaan jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
            Pendirian perum diusulkan oleh mentri kepada presiden disertai dengan dasar pertimbangan setelah dikaji oleh bersama-sama dengan Mentri Teknis dan Mentri Keuangan. Menurut pasal 35 ayat (2) UU No.19 Tahun 2003 perum akan memperoleh status Badan hukum sejak diundangkanya PP tentang pendirian perum yang bersangkutan. Adapun tujuan didirikanya  perum dapat dilihat dari ketenuan pasal 36 UU No.19 Tahun 2003 yaini untuk menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk kemalahatan umum berupa penyedian barang dan/atau jasa yang berkualitas dengan harga yang terjangkau oleh masyarakat berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat. Menurut pasal tersebut perum dibedakan dengan persero karena sifat usahannya. Dalam usahanya perum mempunyai pelayanan ataupun penyediaan barang dan jasa lebih berat namun demikian untuk mendukung kegiatan tersebut, dengan persetujuan Mentri, perum dapat melakukan penyertaan modal kedalam badan usaha lainnya. Penyertaan modal disini addalah penyertaan perum dalam kepemilkan saham pada badan usaha yang berbentuk perseroan terbatas, baik sudah berdiri maupun yang akan didirikan.
            Organ-organ perum menurut pasal 37 UU No.19 Tahun 2003 terdiri dari:
1)      Mentri
2)      Direksi, dan
3)      Dewan Pengawas
Mentri disini adalah menteri yang ditunjuk dan / atau diberi kuasa untuk mewakili pemerintah selaku pemilik modal dalam perum. Menteri yang dimaksud adalah menteri Negara BUMN.
 BUMN didirikan dengan maksud dan tujuan untuk mengejar keuntungan, tidak tertutup kemungkinan untuk hal-hal yang mendesak, BUMN diberikan penugasan khusus oleh pemerintah. Apabila penugasan tersebut menurut kajian secara finansial tidak fisibel, pemerintah harus memberikan kompensasi atas semua biaya yang telah dikeluarkan oleh BUMN tersebut termasuk margin yang diharapkan. Karena penugasan pada prinsipnya mengubah rencana kerja dan anggaran perusahaan yang telah ada, penugasan tersebut harus diketahui dan disetujui pula oleh RUPS/Menteri (pasal 66 ayat 2)
Satuan pengawasan intern dibentuk untuk membantu direktur utama dalam melaksanakan pemeriksaan intern keuangan dan pemeriksaan operasional BUMN serta menilai pengendalian, pengelolaan dan pelaksanaannya pada BUMN yang bersangkutan serta memberikan saran-saran perbaikannya. Karena satuan pengawasan intern bertugas untuk membantu direktur utama, pertanggung jawaban diberikan kepada direktur utama. (pasal 67).
Dalam rangka mewujudkan pengawasan yang efektif dalam pelaksanaan tugasnya, Komisaris dan Dewan Pengawas perlu dibantu oleh Komite Audit yang bertugas menilai pelaksanaan kegiatan serta hasil audit yang dilakukan oleh satuan pengawasan intern maupun auditor eksternal, memberikan rekomendasi mengenai penyempurnaan sistem pengendalian manajemen serta pelaksanaannya, memastikan telah terdapat prosedur review yang memuaskan terhadap segala informasi yang dikeluarkan BUMN, mengidentifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian Komisaris dan Dewan Pengawas serta tugas-tugas Komisaris dan Dewan Pengawas lainnya. (pasal 70 ayat 1)
Penjelasa pasal 71: Pemeriksaan laporan keuangan (financial audit) perusahaan dimaksudkan untuk memperoleh opini auditor atas kewajaran laporan keuangan dan perhitungan tahunan perusahaan yang bersangkutan. Opini auditor atas laporan keuangan dan perhitungan tahunan dimaksud diperlukan oleh pemegang saham/Menteri antara lain dalam rangka pemberian acquit et decharge Direksi dan Komisaris/Dewan Pengawas perusahaan.
Sejalan dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, pemeriksaan laporan keuangan dan perhitungan tahunan Perseroan Terbatas dilakukan oleh akuntan publik
Yang dimaksud dengan industri/sektor usaha kompetitif adalah industri/sektor  usaha yang pada dasarnya dapat diusahakan oleh siapa saja, baik BUMN maupun swasta. Dengan kata lain tidak ada peraturan perundang-undangan (kebijakan sektoral) yang melarang swasta melakukan kegiatan di sektor tersebut, atau tegasnya sektor tersebut tidak semata-mata dikhususkan untuk BUMN.
Yang dimaksud dengan industri/sektor usaha yang unsur  teknologi cepat berubah adalah industri/sektor usaha kompetitif dengan ciri utama terjadinya perubahan teknologi yang sangat cepat dan memerlukan investasi yang sangat besar untuk mengganti teknologinya.
Yang dimaksud dengan penjualan saham berdasarkan ketentuan pasar modal antara lain adalah penjualan saham melalui penawaran umum (Initial Public Offering/go public), penerbitan obligasi konversi, dan efek lain yang bersifat ekuitas. Termasuk dalam pengertian ini adalah penjualan saham kepada mitra strategis (direct placement) bagi BUMN yang telah terdaftar di bursa.
Sedangkan yang dimaksud dengan penjualan saham langsung kepada investor adalah penjualan saham kepada mitra strategis (direct placement) atau kepada investor lainnya termasuk financial investor. Cara ini, khusus berlaku bagi penjualan saham BUMN yang belum terdaftar di bursa.
Yang dimaksud dengan penjualan saham kepada manajemen (Management Buy Out/MBO) dan/atau karyawan (Employee Buy Out/EBO) adalah penjualan sebagian besar atau seluruh saham suatu perusahaan langsung kepada manajemen dan/atau karyawan perusahaan yang bersangkutan.
Menteri Teknis sebagai regulator di sektor tempat BUMN melakukan kegiatan usaha, menjadi anggota komite privatisasi hanya dalam privatisasi BUMN di bidangnya.
Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal ini, Menteri mengambil langkah-langkah antara lain sebagai berikut :
a.        menetapkan BUMN yang akan diprivatisasi;
b.        menetapkan metode privatisasi yang akan digunakan;
c.        menetapkan jenis serta rentangan jumlah saham yang akan dilepas;
d.        menetapkan rentangan harga jual saham;
e.        menyiapkan perkiraan nilai yang dapat diperoleh dari program privatisasi suatu BUMN.
Dalam Peraturan Pemerintah diatur antara lain mengenai :
a.   penentuan BUMN yang layak untuk dimasukkan dalam program privatisasi;
b.   penyampaian program tahunan privatisasi kepada komite privatisasi;
c.   konsultasi dengan DPR dan Departemen/Lembaga Non Departemen terkait;
d.   pelaksanaan privatisasi.
Yang termasuk dalam pengertian orang dan/atau badan hukum yang mempunyai benturan kepentingan adalah meliputi pihak-pihak yang mempunyai hubungan afiliasi sebagai berikut:
a.      hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horisontal maupun vertikal;
b.     hubungan antara pihak dengan karyawan, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut;
c.     hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat satu atau lebih anggota Direksi atau Komisaris yang sama
d.  hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e.     hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, oleh pihak yang sama; atau
f.      hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
Yang dimaksud dengan informasi adalah fakta material dan relevan mengenai peristiwa, kejadian, atau fakta yang dapat mempengaruhi harga dan/atau keputusan pemodal, calon pemodal, atau pihak lain yang berkepentingan atas informasi atau fakta tersebut.
Atas informasi atau fakta dimaksud, selama belum ditetapkan sebagai informasi atau fakta yang terbuka atau selama belum diumumkan oleh Menteri semua pihak yang terlibat wajib untuk merahasiakan informasi tersebut. Dalam hal pelanggaran ketentuan kerahasiaan ini terjadi pada privatisasi BUMN yang belum terdaftar di bursa dan privatisasinya menggunakan cara selain cara privatisasi melalui penjualan saham di bursa dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang hukum pidana umum, sedangkan dalam hal pelanggaran terjadi pada privatisasi BUMN yang telah terdaftar di bursa, dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Hasil privatisasi yang disetorkan ke Kas Negara adalah hasil divestasi saham milik negara. Sedangkan bagi penjualan saham baru, hasilnya disetorkan ke kas perusahaan. Bagi hasil privatisasi anak perusahaan BUMN, hasil privatisasinya dapat ditetapkan sebagai dividen interim.
Yang dimaksud dengan hasil privatisasi adalah hasil bersih setelah dikurangi biaya-biaya pelaksanaan privatisasi. Biaya pelaksanaan privatisasi harus memperhatikan prinsip kewajaran, transparansi dan akuntabilitas (pasal 86 ayat 1).
Profil Perum Kehutanan Negara

BUMN / Perusahaan Umum
Industri/jasa
Kehutanan
Kantor pusat
Jakarta, Jakarta, Indonesia
Daerah layanan
Indonesia
Tokoh penting
Mustofa Iskandar (Direktur Utama)
Pemilik
PT Inhutani I
PT Inhutani II
PT Inhutani III
PT Inhutani IV
PT Inhutani V
PT Perhutani Alam Wisata
PT Perhutani Anugerah Kimia
PT BUMN Hijau Lestari I
Situs web
Perum Perhutani adalah perusahaan yang bergerak di bidang Kehutanan (khususnya di Pulau Jawa dan Madura) dan mengemban tugas serta wewenang untuk menyelenggarakan kegiatan pengelolaan Sumber Daya Hutan (SDH) dengan memperhatikan aspek produksi/ekonomi, aspek sosial dan aspek lingkungan. Dalam operasionalnya, Perum Perhutani berada di bawah koordinasi Kementerian BUMN dengan bimbingan teknis dari Departemen Kehutanan.
Sebagai BUMN, Perum Perhutani mengusahakan pelayanan bagi kemanfaatan umum dan sekaligus memupuk keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan. Perum Perhutani didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1972, kemudian diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1978 seterusnya keberadaan dan usaha-usahanya ditetapkan kembali berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1986 dan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2003. Saat ini dasar hukum yang mengatur Perum Perhutani adalah Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2010. Wilayah kerja Perum Perhutani meliputi seluruh Kawasan Hutan Negara yang terdapat di Provinsi Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat dan Banten, kecuali kawasan hutan konservasi. Total wilayah hutan yang dikelola oleh Perum Perhutani sebesar 2.566.889 ha, terdiri atas Hutan Produksi seluas 1.454.176 ha (57%), Hutan Produksi Terbatas seluas 428.795 ha (16%) dan Hutan Lindung seluas 683.889 ha.
Dilihat dari sejarah awal ada fungsi strategis yang diemban oleh perusahaan ini untuk memberikan kontribusi kepada negara dalam bentuk pundi-pundi penerimaan negara. Tugas semacam ini telah Perum Perhutani emban hingga kini, karena sebagai BUMN Perum Perhutani juga harus menjadi lokomotif pertumbuhan perekonomian nasional. Dalam kumparan waktu tersebut, banyak perubahan sosial, ekonomi dan politik yang berpengaruh terhadap Perum Perhutani. Contohnya, pasca reformasi, sebagaimana hutan-hutan yang lain, hutan-hutan Perum Perhutani juga dijarah secara besar-besaran oleh masyarakat. Kondisi ini menyebabkan hutan Perum Perhutani menjadi kerontang bahkan gundul, hingga bisnis Perum Perhutani juga sempat merosot. Dalam konteks inilah, peran strategis Perum Perhutani juga bertransformasi. Jika sebelumnya hanya berperan dalam system perekonomian nasional, pasca reformasi Perum Perhutani juga berperan dalam mendukung sistem kelestarian lingkungan, dan sistem sosial budaya, khususnya dalam memberdayakan masyarakat di sekitar hutan, agar mereka bisa merasakan manfaat adanya hutan di satu sisi. Pada sisi lain masyarakat juga terlibat dalam mengelola dan mengamankan hutan dari penjarahan. Dalam kondisi hutan yang rusak tersebut, untuk menjalankan fungsi strategis untuk mendukung sistem kelestarian lingkungan hidup, Perum Perhutani kini giat melakukan penanaman hutan. Perum Perhutani memiliki anak perusahaan, yaitu PT Perhutani Alam Wisata yang menangani usaha wisata, dan PT Perhutani Anugerah Kimia yang bergerak dalam pengolahan gondorukem dan terpentin.
Komisaris Perum Perhutani terdiri atas 5 orang, sebagai Ketua Dewan Pengawas adalah Hadi Daryanto. Direktur Utama Perum Perhutani saat ini adalah Mustoha Iskandar. Unit kerja di wilayah Perum Perhutani dulunya dibagi 3 yaitu Unit I Jawa Tengah, Unit II Jawa Timur dan Unit III Jawa Barat dan Banten. setelah transformasi yang dilakukan aktif pada tahun 2010 Perhutani kini membagi unit organisasinya dalam Divisi-divisi di antaranya Divisi Bisnis (Divisi Komersial Kayu, Divisi Industri Kayu, Divisi Gondorukem Terpentin, Derivat dan Minyak Kayu Putih, Divisi Wisata dan Agribisnis, Divisi Pemanfaatan dan Pengelolaan Aset), Serta Divisi Regional (Divisi Regional Jawa Barat dan Banten, Divisi Regional Jawa Timur, Divisi Regional Jawa Tengah) Masing-masing unit dipimpin oleh oleh seorang Kepala Divisi.
Unit Kerja
Provinsi
Jumlah KPH
Divisi Regional Jawa Tengah
    Jawa Tengah
     20
Divisi Regional Jawa Timur
    Jawa Timur
     23
Divisi Regional Jawa Barat dan Banten
     14
Selain itu, untuk kegiatan Perencanaan Sumberdaya Hutan, dibentuk 13 Seksi Perencanaan Hutan (SPH) yang terdiri dari 4 SPH di Unit I Jawa Tengah, 5 SPH di Unit II Jawa Timur dan 4 SPH di Unit III Jawa Barat dan Banten. Untuk menjalankan kegiatan bisnisnya, Perhutani juga memiliki 13 Kesatuan Bisnis Mandiri (KBM). Perum Perhutani memiliki Pusat Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Hutan di Cepu, Blora Jawa Tengah dan Pusat Pendidikan dan Pengembangan SDM (Pusdibang SDM) di Madiun Jawa Timur.
Contoh bisnis dan proyek perhutani antara lain :
a.       Bisnis kayu, Perhutani juga mendapat penghasilan yang lumayan dari Wisata, seperti yang didapatkan oleh Perhutani Unit III, Jawa Barat dan Banten. Pada tahun 2011 mereka mendapatkan penghasilan sebesar Rp.42 miliar (2010: Rp.15 milliar) di mana sebesar Rp.34 miliar diperoleh dari 8 objek wisata unggulan.
b.      Perum Perhutani akan bekerja sama dengan Pemprov Jawa Barat untuk mengembangkan agroforestry atau kawasan pemanfaatan kehutanan yang terintegrasi di di Jawa Barat. Program ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan hutan dan upaya penyelamatan DAS di Jabar agar tetap hijau.
c.       Perum Perhutani telah merampungkan proyek pabrik sagu di Distrik Kais, Sorong, yang telah dibangun sejak 2013 lalu. Direktur Utama Perum Perhutani Mustoha Iskandar mengatakan, nilai investasi pabrik sagu ini mencapai Rp150 miliar dan menghasilkan pendapatan ke perusahaan Rp100 miliar per tahun.









DAFTAR PUSTAKA

Hasyim, Farida. 2011. Hukum Dagang. Jakarta: Sinar Grafika.
Khairandy, Ridwan. 2006. Pengantar Hukum Dagang. Yogyakarta: FH UII Press.
Sudarsi, Dyah. 2012. Badan-badan Usaha. Surakarta: PT Era Pustaka Utama.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar