Selasa, 24 Mei 2016

TUGAS HUKUM DAGANG DAN BISNIS (MERK)



Tugas hukum dagang dan bisnis tentang Merk
Hak merk
Menurut undang-undang nomor 15 tahun 2001 Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Merek mempunyai mafaat utama yaitu identifikasi produk, penjualan berulang dan penjualan produk baru. Dan tujuan yang paling utamanya adalah identifikasi produk. Merk memperbolehkan para pemasar membedakan produk mereka dari semua produk lainya. Dalam menentukan suatu kebijakan merk perusahaan memerlukan strategi merk, menurut Kotler strategi itu ada lima yaitu :
a)      Merk Baru
b)      Perluasan Lini
c)      Perluasan Merk
d)     Multi-Merk
e)      Merk Bersama
Contoh Produk Merk Dangang:
1.      Produk Merk Dangan Menggunakan Kata
Ø  Sabun, Sampo “Dove”
“Dove” merupakan merk dari jenis sabun, sampo, diodoran dan lain-lain. Yang di produksi oleh perusahaan multinasional yang berkantor pusat di Rotterdam, Belanda (dengan nama Unilever N.V.) dan London, Inggris (dengan nama Unilever plc.). Unilever merupakan perusahaan yang tidak hanya memproduksi merk Dove saja tapi Unilever mempunyai lebih dari 400 merk dagang yang diantaranya : Axe, Omo, Becel, Heartbrand, Hellmann’s, knorr, Lipton, Lux, Magnum, Rama, Rexona, Sunslik, Surf dan masih banyak lagi. Selain memproduksi pembersih dan perawatan tubuh perusahaan Unilever juga memproduksi makanan, minuman, dan barang rumah tangga yang merupakan produsen terbesar ketiga di dunia. Unilever di dirikan pada tahun 1930 adalah salah satu perusahaan paling tua di dunia yang masih beroprasi dan saat ini menjual produknya ke lebih dari 190 negara. 
Ø  Pembalut “Charm”
“Charm” merupakan salah satu merk dagan yang digunakan untuk pembalut wanita yang di produksi oleh PT. Uni-Charm Indonesia. Saat ini PT. Uni-Charm Indonesia hanya menjual satu produk saja yaitu Charm, namun produk Charm ini mempunyai beberapa tipe yaitu ukuran biasa, ukuran 29cm. dan ada yang bersayap ada pula yang tidak. Produk ini juga di gunakan diberbagai ngara seperti Jepang, Singapore, Thailand dan lain-lain.
Ø  Kartu Perdana “Mentari”
“Mentari” merupakan kartu perdana, mentari merupakan salah satu produksi atau jasa seluler dari PT Indosat Tbk, yang sebelumnya bernama PT Indosat Satellite Corporation Tbk, merupakan sebuah perusahaan penyedia layanan telekomunikasi yang lengkap dan terbesar kedua di Indonesia. Indosat didirikan pada tahun 1967 sebagai perusahaan modal asing dan memulai operasinya tahun 1969. Selain mentari, PT Indosat juga mempunyai merk lain yaitu Matrix dan IM3.
·         Analisis
Dari ketiga jenis merk diatas yaitu Dove, Charm,dan Mentari, merupakan merk yang mengunakan merk jenis kata karena jika diartikan itu mengandung arti, yaitu Dove mempunyai arti burung dara, Charm artinya daya tarik, dan mentari artinya matahari. Menurut undang-undang nomor 15 tahun 2001 tentang Merk bahwasanya jenis merk ini sudah memenuhi syarat dan tidak melanggar aturan dalam pendaftaran merk. Yaitu bisa dilihat dari namanya seperti merk Dove, Charm, Mentari. Nama merk ini tidak bertentangan dengan Undang-Undang, Norma, Moralitas Agama, ketertiban umum, kesusilaan, dan juga tidak mengunakan nama orang terkenal, tidak mengunakan lambang Negara, serta mempunyai daya beda. Jadi merk-merk diatas ini sudah sesuai dengan Undang-Undang nomor 15 tahun 2001 pasal 1 nomor 2 yang intinya merk itu harus mempunyai daya beda dari barang-barang lainnya.

2.      Produk Merk Dagang mengunakan Huruf
Ø  produk elektronik”LG”
“LG” merupakan merk yang biasanya dipakai untuk jenis barang elektronik seperti merk  Hand Pone, Televisi, LCD. Yang di produksi oleh perusahaan LG Display, perusahaan ini adalah salah satu perusahaan besar di korea selatan dan pembuat panel LCD terbesar kedua setelah Samsung. Kantor pusat LG Display berada di Seol, korea selatan dan pabrik terbesarnya berada di Gumi. Sebelum menjadi LG Display perusahaan ini bernama LG Philips LCD yang merupakan joint venture antara LG Electronics dan Koninklijke Philips Electronics, dari Belanda pada tahun 1999. Pada tahun 2008 Philips Eletronics melepas sahamnya dan perusahaan ini berganti nama menjadi LG Display. LG Display merupakan salah satu perusahaan yang bernaung di bawah LG Group.
Ø  Susu“ WRP”
“WRP” adalah nama merk produk dagang asli Indonesia yang dimiliki oleh perusahaan Nutrifood Indonesia. Susu dan biscuit ini dirilis pada tahun 1999 dan dikonsentrasikan untuk wanita diet. Produk WRP umumnya dijual dalam bentuk susu bubuk dalam kemasan 250 g atau 500 g dan biscuit. Produk susu dan biscuit ini juga memiliki nutrisi yang paling lengkap. Semua produk WRP dibuat dari bahan berkualitas tinggi, sudah melalui uji klinis dan aman dikonsumsi tanpa efek samping. Untuk membantu wanita dalam mendapatkan informasi yang benar mengenai die.
Ø  Helm” INK”
“INK” adalah nama merk dari salah satu jenis helm motor, yang di produksi oleh pabrik bernama PT Tarakusuma Indah yang berlokasi di Jl. Tomang Raya no. 66, Delta Silicon II Lippo Cikarang, Jakarta Pusat. Awalnya pada tahun 1980-an PT Tarakusuma Indah sudah melihat betapa pentingnya keselamatan dalam berkendara khususnya kendaraan bermotor, yang mempeloposi produksi helm motor roda dua pertama di Indonesia guna mendukung program keselamatan para pengendara motor. PT Tarakusuma Indah sudah memiliki pengalaman selama 29 tahun dalam memproduksi helm, selain INK PT Tarakusuma Indah juga memproduksi merk lain yang juga berkualitas yaitu diantaranya : INKI, KYT, MDS, BMC dan HIU. Jenis helm yang di produksi mulai dari tipe full face, open face, motocross dan modular (flip up), helm yang di produksi merupakan helm yang berstandart SNI.
·         Analisis
Dari ketiga jenis merk diatas, merupakan jenis merk yang mengunakan Huruf, karena tidak memiliki arti yang pasti. Namun merk LG, WRP, dan INK ini tidak melanggar ketentuan-ketentuan dalam pendaftaran nama merk dagan seperti yang terkandung  pada Undang-Undang nomor 15 tahun 2001 Bab II tentang Lingkup Merk Bagian Pertama Umum pasal 4 dan 5, seperti halnya merk yang diatas merk ini telah memenuhi syarat dan sesuai dengan Undang-Undang nomor 15 tahun 2001 pasal 1 ayat dua, bahwa merk ini mempunyai daya pembeda dari barang-barang yang lain, serta memang layak di daftarkan ke Direktorat Jendral.

3.      Produk Merk Dagang Menggunakan Angka
Ø  Rokok “76”
“76” merupakan nama merk dagang jenis rokok yang di produksi PT. Djarum (industri tembakau) adalah sebuah perusahaan rokok Indonesia yang bermarkas di Kudus, Jawa Tengah. Djarum merupakan salah satu dari tiga perusahaan rokok terbesar di Indonesia, usaha ini dulunya adalah usaha yang di kelola oleh keluarga yang di dirikan 21 April 1951. Selain merk “76” PT Djarum juga mempunyai banyak varian produk-produk, diantaranya : Djarum Coklat, Djarum Istimewa, Djarum BLACK, Djarum BLACK Slimz, Djarum BLACK Menthol, Djarum BLACK Cappucino, Djarum BLACK Tea, Djarum vanilla, Djarum Splash, Djarum Original, Djarum Cherry, Djarum Menthol, Djarum Special, Djarum Super Mezzo, Djarum Super, L.A Lights, L.A Menthol Lights. Djarum 76 merupakan produsen rokok kretek yang digemari oleh penikmat rokok kretek pada umumnya.
Ø  Rokok “234”
“234” atau yang sering disebut Dji Sam Soe merupakan merk dagang jenis rokok yang diproduksi oleh PT HM Sampoerna Tbk. Dji Sam Soe adalah sebuah karya dari putera Indonesia kelahiran Fujian, Tiongkok bernama Liem Seeng Tee yang diciptakan pada tahun 1913 di Surabaya. Rokok ini di buat di 4 pabrik di jawa timur, yaitu 3 pabrik di Surabaya dan 1 pabrik di Malang (yang juga pabrik Bentoel) Dji Sam Soe mempertahankan kemasannya selama hamper satu abad lamanya.
Ø  Teh “999”
“999” merupakan merk dagang dari jenis teh, yang di produksi oleh perusahaan teh yang beralamatkan di Pekalongan Jawa Tengah. Ini merupakan jenis teh yang pembuatanya dengan cara di sedu dengan air panas, ini merupakan teh yang berbeda dari yang lainnya.
·         Analisis
Merk menggunakan angka, ketiga merk diatas yaitu rokok 76, rokok 234, dan teh 999 merupakan jenis merk yang juga tidak melanggar Undang-Undang nomor 15 tahun 2001 pasal 1 nomor 2 dan juga tidak melaggar Bab II tentang Lingkup Merk Bagian Pertama Umum pasal 4 dan 5, yaitu tidak melanggar Undang-Undang, Norma, Moralitas Agama, Ketertiban Umum, Kesusilaan; mempunyai daya beda dengan merk-merk lain; tidak mengunakan nama orang terkenal seperti artis, presiden atau mentri; tidak mengunakan sesuatu yang identik dengan simbol kenegaraan/lambang Negara; tidak mengunakan nama yang menjadi milik umum; tidak mengunakan merk yang identik dengan barang yang dijual.  Seperti halnya merk-merk diatas, merk ini juga memang pantas bila diajukan ke Direktorat jendral.
4.      Contoh Produk yang belum terdaftar merknya.
Menurut hasil pengamatan disekitar saya nama produk barang yang belum terdaftar merk salah satunya adalah krupuk yang biasanya banyak orang menyebutnya krupuk uyel. Krupuk ini merupakan krupuk dengan merk pers keluarga jaya gambar cap dua bawang  yang diproduksi di ngadiluwih Kediri. Krupuk jenis ini banyak di jumpai di warung-warung makan sekitar kampus IAIN Tulungagung, krupuk ini berwarna putih dan rasanya gurih, selain di Tulungagung krupuk ini juga pernah saya jumpai di Blitar. Krupuk ini di jual dilingkup Blitar, Tulungagung dan Kediri.
Sebenarnya krupuk cap dua bawang ini sudah layak di daftarkan merknya, Tulisan merknya yang melingkar di pinggir dan di tengah-tengah ada gambar bawangnya, ini sudah seharusnya bila sang pemilik pabrik mendaftarkan merk ini agar ia bisa mendapatkan hak eklusif atas merk krupuknya itu. karena dilihat dari nama merknya ini tidak melanggar dari Undang-Undang nomor 15 tahun 2001, krupuk ini mempunyai daya beda dari krupuk-krupuk yang lain. Dan juga tidak melanggar pada Bab II Bagian Pertama pasal 4 dan 5 yang isinya tentang merk yang di tolak.
 





Rabu, 18 Mei 2016

tugas hukum perbankan tentang kredit macet



KREDIT MACET
A.    Landasan Teori
Kredit dari bahasa latin yaitu creditus-credere yang artinya kepercayaan. dalam Peraturan Bank Indonesia nomor 8/13/PBI/2006 pasal 1 angka 8 Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara Bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Selain istilah, dalam undang-undang perbankan juga diatur tentang unsur-unsur kredit diantaranya yaitu :
1.      Penyediaan uang atau tagihan yang bisa dipersamakan dengan uang
2.      Berdasarkan persetujuan pinjam meminjam
3.      Pihak yang meminjam itu wajib melunasi dalam jangka waktu tertentu disertai bunga.
Selain istilah dan unsur-unsur terdapat pula prinsip-prinsip yang harus dipakai oleh pihak Bank sebelum memilih nasabah, supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti kredit macet yang akan kita bahas. Prinsip-prinsip itu sering disebut dengan istilah 5 C yaitu :
a)      Character
b)      Capital
c)      Collateral
d)     Condition
B.     Studi Kasus
Pak Imam Gozali adalah seorang pengusaha tambang timah di Bangka, pak imam gozali ini bertempat tinggal di talun kabupaten blitar, awalnya pak imam gozali beranggapan bisnis tambang timah ini sangat menguntungkan akhirnya untuk menambah dan meluaskan usahanya pak imam gozali memutuskan untuk melakukan pinjaman ke Bank BTPN yang berkedudukan di Lodoyo kabupaten blitar pada tanggal 12 maret 2014, pak imam gozali meminjam uang sebesar 165 juta dengan mengunakan jaminan sertifikat rumahnya. Selain di Bank BTPN ini pak imam gozali juga mempunyai pinjaman di Bank-Bank lain. Pak imam gozali dan Bank BTPN membuat kesepakatan bahwa akan mengangsur utang nya itu selama 5 tahun dengan angsuran per bulannya sebesar 3,2 juta, dan apa bila pak imam gozali lalai dalam melakukan pembayaran akan di beri peringatan sebanyak  tiga kali, apabila peringatan sudah dilayangkan tiga kali dan pak imam gozali tetap mengabaikan maka jaminan yang sudah diserahkan pak imam gozali di Bank akan disita oleh pihak bank.
Ternyata setelah mengangsur selama sepuluh kali angsuran, usaha tambang timah pak imam gozali mengalami kebangkrutan, sehingga menyebabkan pak imam gozali tidak mampu membayar angsuran di Bank BTPN. Karena merasa pak imam gozali telah lalai dalam membayar angsuran akhirnya petugas Bank pun mengirim tanda peringatan kepada pak imam gozali, setelah Bank mengeluarkan peringatanya yang ke dua akhirnya pak imam gozalipun pasrah bila rumahnya akan disita oleh Bank BTPN. Disini pihak Bank dan pak gozali bersepakat untuk melelang rumah yang telah menjadi jaminan itu, menurut informasi yang saya dapat pelelangan ini dilakukan oleh pihak Bank BTPN melalui media masa seperti Koran. Setelah berjalannya waktu akhirnya rumah itu berhasil dilelang lalu pihak Bank memberitahukan kepada pak imam gozali kalau rumahnya berhasil dilelang dengan harga 125 juta disini pihak Bank memberikan keringanan kepada nasabah untuk melunasi pokoknya saja dan sekali lagi pak gozali pasrah dan meng iya kannya. Dan uang hasil lelangan itu semua diberikan pada pihak Bank BTPN dan semua masalahpun berakhir dengan damai, karena menurut pegawai Bank BTPN hutang pak imam gozali ini masih terbilang sedikit disbanding dengan nasabah yang lain.
C.    Analisis Kasus
Dari kasus diatas nasabah bisa dikatan sebagai pihak yang kurang bertanggung jawab dan lalai dalam pembayaran angsuran. Disini nasabah juga tidak memenuhi unsur-unsur dalam kredit, dimana unsurnya itu mengatakan bahwa pihak yang meminjam uang itu wajib melunasi dengan jangka waktu tertentu beserta bunganya. Sedangkan dalam kasus diatas pak imam gozali sudah tidak mampu membayar angsuran setelah angsuran ke 10. Pak imam gozali disini biasa di katakana telah melanggar Peraturan Bank Indonesia nomor 8/13/PBI/2006 pasal 1 angka 8 tentang pengertian kredit yang isinya yaitu Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara Bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Melihat kasus diatas Pak imam gozali bisa dikatakan masih belum bisa menjaga kepercayaan.
Bagi bank BTPN sendiri, dalam melaksanakan tugasnya sebagai pihak yang meminjami uang atau kreditur juga tidak sesuai dengan prinsip-prinsip yang telah tertera pada Peraturan Bank Indonesia nomor 8/13/PBI/2006 pasal 2 ayat 1 yang berbunyi sebagai berikut: Bank wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko dalam memberikan Penyediaan Dana,  khususnya Penyediaan Dana kepada Pihak Terkait, Penyediaan Dana besar (large exposures), dan atau Penyediaan Dana kepada pihak lain yang memiliki kepentingan terhadap Bank. Disini sudah terlihat bahwa pihak Bank memang kurang hati-hati dalam melakukan penelusuran atau dalam meneliti keadaan ekonomi nasabah. Karena disini nasabah selain mempunyai hutang kepada Bank BTPN juga mempunyai hutang pada Bank-Bank yang lain. Selain itu Bank juga tidak menjalankan prinsip-prinsip yang lain seperti character (watak atau kepribadian) disini dijelaskan bahwa Bank harus bisa meneliti bahwa nasabah itu bisa diberi amanat atau nasabah itu mampu mengelola uang, mampu mengelola usaha, dan mempunyai kemampuan managerial. Sehingga nasabah saat menjalankan usahanya bisa berhasil dan tidak mengalami kebangkrutan seperti yang dialami oleh pak imam gozali. Bank juga kurang hati-hati dalam meminta jaminan, sehingga jaminan yang diberikan oleh nasabah kepada Bank saat dilelang itu harganya lebih rendah daripada pinjamannya. Seharusnya jika Bank memang benar-benar melaksakan prinsip kehati-hatian seperti yang tertera pada pasal 2 Peraturan Bank Indonesia nomor 8/13/PBI/2006 maka Bank tidak akan memakan mentah-mentah jaminan itu, seharusnya Bank melakukan surve terhadap rumah yang dijadikan sebagai jaminan seperti melihat terlebih dahulu tempat itu strategis atau tidak, nyaman dihuni atau tidak, berhantu atau tidak dan lain-lain.
Sedangkan proses pelelangannya sendiri, Bank BTPN disini sudah memenuhi aturannya yaitu sebelum melakukan lelang terlebih dahulu Bank harus memberi surat peringatan kepada debitur dan ketika pelelangan berhasil dijual pihak Bank juga memberi tahu pada debitur tentang harganya. Saat melakukan pelelangan disisni Bank BTPN berhak atas barang yang dijadikan tanggungan oleh si debitur, saat melakukan lelang pihak Bank bisa mengunakan landasan pada pasal 6 dan pasal 20 UU RI No.4 tahun 1996 tentang hak tanggungan. 
D.    Kesimpulan
Seperti yang kita ketahui pada umumnya, kesalahan adanya kredit macet itu pastilah kesalahan pada nasabahnya yang tidak tertib dalam membayar angsuran. Namun jika kita lebih cermati lagi seperti dalam kasus diatas, kesalah bukan hanya pada nasabahnya saja namun bisa juga pada pihak Bank nya. Karena jika Bank kurang teliti dalam memilih nasabah seperti memberikan pinjaman dengan jumlah yang besar kepada orang yang usahanya kecil sehingga si nasabah tidak mampu membayarnya. Ini juga salah satu faktor yang bisa membuat nasabah tersendat-sendat bahkan tidak mampu membayar angsuran sehingga terjadi kredit macet.