Selasa, 03 Mei 2016

Tugas Hukum Perbankan di Indonesia


PRODUK-PRODUK BANK
Disusun oleh:
KELOMPOK 2
Hesti Handayani (NIM. 1711143028)
Hestihandayani50.blogspot.com
Indah Nur Hidayati (NIM. 1711143031)
indah-sciencehome.blogspot.com
Indriani (NIM. 1711143033)
indrimerdeka.blogspot.com
Kresna Monica Candra Nova (NIM. 1711143037)
kresnamcn.blogspot.com
Laily Tazqiah (NIM. 1711143041)
ltazkiyah.blogspot.com
M. Nurhafid Malikul Mulki (NIM. 1711143047)
nurhafid612.blogspot.com
Siti Mafatichul Mustafida (NIM. 711143080)
mustafidamafatichul.blogspot.co.id
Vivin Najihah (NIM. 1711143084)
evinn68.blogspot.com
Zaini Rohmah (NIM. 1711143090)
zrohmah.blogspot.com
HES 4-B
Diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah Hukum Perbankan Indonesia


Bank merupakan lembaga keuangan yang kegiatan usahanya adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana tersebut ke masyarakat serta memberikan jasa-jasa bank lainnya.[1] Penghimpunan dana merupakan jasa utama yang ditawarkan oleh dunia perbankan. Dana yang dihimpun dari masyarakat ini merupakan suatu tulang punggung (basic) dari dana yang dikelola oleh bank untuk memperoleh keuntungan.[2] Baik Bank Umum maupun BPR dapat menghimpun dana dari masyarakat berdasarkan prinsip konvensional ataupun prinsip syariah. Adapun penghimpunan dana tersebut dapat dilakukan dalam bentuk simpanan berupa tabungan, giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, dan bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu. Namun perlu diingat, bahwa tidak semua bentuk simpanan dana masyarakat menjadi lahan kegiatan usaha BPR.[3] Karena kegiatan penghimpunan dana yang dilakukan BPR hanya dibatasi dalam simpanan berupa tabungan, deposito, dan yang dipersamakan dengan itu.
Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, selain menghimpun dana dari masyarakat, bank juga menyalurkan kembali dana yang telah dihimpunnya tersebut kepada masyarakat. Penyaluran dana ini dilakukan dalam bentuk pinjaman berupa kredit; untuk bank konvensional dan pembiayaan; untuk bank syariah. Perbedaan istilah kredit dan pembiayaan ini hanya terletak pada bentuk kontraprestasi yang diberikan oleh bank. Pada bank konvensional, kontraprestasinya berupa bunga sebagai keuntungan, sedangkan pada bank syariah, kontraprestasinya dapat berupa imbalan ujrah, bagi hasil, atau bahkan tanpa imbalan sesuai dengan persetujuan atau kesepakatan bersama bank syariah dengan debiturnya.[4]
Pada tugas kali ini, kami berkesempatan untuk melakukan survei secara langsung pada lembaga keuangan yang bersangkutan. Di antara lembaga keuangan, baik bank mapun non-bank tersebut adalah KCP BTPN Purna Bhakti, Bank Syariah Mandiri, BPR Hambangun Artha Selaras, dan BMT Istiqomah. Berikut kami sajikan tabel mengenai produk simpanan dan produk pinjaman dari lembaga tersebut.

Nama Bank
Produk Simpanan
Syarat-syarat
Ketentuan
Fasilitas/Keuntungan
KCP BTPN Purna Bhakti
Tabungan Citra Pensiun
a.    Asli dan Foto Copy KTP/Paspor yang masih berlaku
b.    Kartu identitas Pensiun (KARIB/dokumen Setara)
c.    3 lembar Pas Photo 3x4 terbaru
d.    Formulir Surat Permohonan Pembayaran Pensiun melalui Rekenning (SP3R) rangkap 3
e.    Foto Copy & asli kartu NPWP yang masih berlaku
f.     Foto Copy & asli kartu keluarga yang masih berlaku
g.    Foto Copy & asli kartu pegawai (untuk yang masih calon pensiunan)
a.    Setoran awal nol
b.    Biaya adsminitrasi Rp 2000,00/bulan
c.    Jika saldo Rp 0-1Juta tingkat suku bunga 0%
d.    Jika saldo Rp 1 Juta s.d. Rp 5 Juta tingkat suku bunga 1%
e.    Jika saldo Rp 5Juta s.d. Rp 25 Juta tingkat suku bunga 2%
f.     Jika saldo lebih dari Rp 25 Juta tingkat suku bunga 3%
g.    Tidak ada setoran/saldo minimal
1.    Pemeriksaan Kesehatan pada cabang yang memiliki layanan kesehatan
2.    Penyuluhan kesehatan
3.    Informasi kesehatan
4.    Pelatihan Wirausaha
5.    Snack Gratis di awal bulan
BTPN Tabungan Pasti
a.    Bukan pensiunan (umum)
b.    Foto Copy dan Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP)
c.    Paspor bagi warga negara Asing
d.    Foto Copy & Asli kartu NPWP yang masih berlaku
a.    Setoran awal Rp 250.000,00
b.    Media pelaporan transaksi dengan buku tabungan
c.    Saldo minimal Rp 50.000,00
1.    Tidak ada biaya penempatan
2.    Memberikan suku bunga kompetitif
3.    Setoran awal yang terjangkau
4.    Akses rekening yang mudah

Bank Syariah Mandiri
Tabungan BSM
a.    Kartu identitas (KTP/SIM/Paspor/NPWP) nasabah.
a.    Berdasarkan prinsip syariah dengan akad mudharabah muthlaqah.
b.    Minimum setoran awal Rp 80.000,00.
c.    Minimum setoran berikutnya Rp 10.000,00.
d.    Saldo minimum Rp 50.000,00.
e.    Biaya tutup rekening Rp 20.000,00.
f.     Biaya administrasi/bulan Rp 6.000,00.
1.    Aman dan terjamin.
2.    Online di seluruh outlet BSM.
3.    Bagi hasil yang kompetitif.
4.    Fasilitas BSM card yang berfungsi sebagai kartu ATM dan Debit.
5.    Fasilitas e-banking, yaitu BSM Mobile Banking dan BSM Net Banking.
6.    Kemudahan dalam penyaluran zakat, infaq dan sedekah.
BSM Tabungan Mabrur
a.   Kartu identitas (KTP/SIM/Paspor/NPWP) nasabah.
a.    Berdasarkan prinsip syariah dengan akad mudharabah muthlaqah.
b.    Tidak dapat dicairkan kecuali untuk melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji/Umrah (BPIH).
c.    Setoran awal minimal Rp 500.000,00.
d.    Setoran selanjutnya minimal Rp 100.000,00.
e.    Saldo minimal untuk didaftarkan ke SISKOHAT adalah Rp 25.500.000,00 atau sesuai ketentuan dari Departemen Agama.
f.     Biaya penutupan rekening karena batal Rp 25.000,00.
1.   Aman dan terjamin.
2.   Fasilitas talangan haji untuk kemudahan mendapatkan porsi haji.
3.   Online dengan Siskohat Departemen Agama untuk kemudahan pendaftaran haji.

BSM Tabungan Mabrur Junior
a.  Menunjukkan identitas asli orang tua/wali (KTP/SIM/Paspor yang masih berlaku) dan menyerahkan Foto Copy bukti identitas tersebut.
b.  Menunjukkan asli Kartu Keluarga (KK)/Akta Kelahiran/Kartu Pelajar.
c.  Surat pernyataan dari orang tua/wali bahwa setuju dan mengetahui buku tabungan dicetak atas nama anak.
a. Berdasarkan prinsip syariah mudharabah muthlaqah.
b. Usia nasabah maksimal 17 tahun dan belum mempunyai KTP.
c. Tidak dapat dicairkan kecuali untuk melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji/Umrah (BPIH).
d. Setoran awal minimal Rp 100.000,00 dan setoran selanjutnya minimal Rp 100.000,00.
e. Saldo minimal untuk didaftarkan ke SISKOHAT adalah Rp 25.100.000,00 atau sesuai ketentuan kementerian Agama.
f.  Notifikasi reminder saldo melalui email dan/atau sms apabila saldo sudah mencapai Rp 25.100.000,00 atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bank.
g. Bebas biaya pembukaan rekening dan biaya administrasi.
h. Apabila tabngan ditutup bukan karena penyetoran BPIH dan pembayaran umrah dikenakan biaya sebesar Rp 25.000,00.
i.   Online di seluruh outlet BSM.
1.  Aman dan terjamin.
2.  Kemudahan perencanaan keuangan untuk membantu pelaksanaan ibadah haji & umrah.
3.  Kemudahan pendaftaran haji melalui SISKOHAT Kementerian Agama.
4.  Kemudahan dalam penyetoran ke rekening tabungan.
BSM Tabungan Investa Cendekia
a.   Kartu identitas (KTP/SIM/Paspor/NPWP) nasabah.
b.   Memiliki Tabungan BSM sebagai rekening asal (source account).
a.    Berdasarkan prinsip syariah mudharabah muthlaqah.
b.    Periode tabungan 1 s.d. 20 tahun.
c.    Usia nasabah minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun (usia masuk ditambah periode kontrak sama atau tidak melebihi 60 tahun).
d.    Setoran bulanan minimal Rp 100.000,00 s.d. Rp 4.000.000,00.
e.    Jumlah setoran bulanan dan periode tabungan tidak dapat diubah.
f.     Penarikan sebgian saldo diperbolehkan, dengan saldo minimal Rp 1.000.000,00.
1.    Bagi hasil yang kompetitif.
2.    Kemudahan perencanaan keuangan masa depan, khususnya pendidikan putra/i.
3.    Perlidungan asuransi secara otomatis, tanpa pemeriksaan kesehatan.
BSM Tabungan Berencana
a. Kartu identitas (KTP/SIM/Paspor/NPWP) nasabah.
b. Memiliki Tabungan BSM sebagai rekening asal (source account).
a. Berdasarkan prinsip syariah mudharabah muthlaqah.
b. Periode tabungan 1 s.d. 10 tahun.
c. Usia nasabah minimal 18 tahun dan maksimal 60 tahun saat jatuh tempo.
d. Setoran bulanan minimal Rp 100.000,00.
e. Target dana minimal Rp 1.200.000,00 dan maksimal Rp 200.000.000,00.
f.  Jumlah setoran bulanan dan periode tabungan tidak dapat diubah.
g. Tidak dapat menerima setoran di luar setoran bulanan.
h. Saldo tabungan tidak bisa ditarik. Apabila ditutup sebelum jatuh tempo (akhir masa kontrak) akan dikenakan biaya administrasi.
1.     Bagi hasil yang kompetitif.
2.     Kemudahan perencanaan keuangan nasabah jangka panjang.
3.     Perlindungan asuransi secara gratis dan otomatis, tanpa pemeriksaan kesehatan.
4.     Jaminan pencapaian target dana.
BSM Tabungan Simpatik
(BSM juga menyediakan produk BSM Tabungan Dollar & BSM Tabungan Kurban)
a.    Kartu identitas (KTP/SIM/Paspor/NPWP) nasabah.
a. Berdasarkan prinsip syariah dengan akad wadi’ah.
b. Setoran awal minimal Rp 20.000,00 (tanpa ATM) dan Rp 30.000,00 (dengan ATM).
c. Setoran berikutnya minimal Rp 10.000,00.
d. Saldo minimal Rp 20.000,00.
e. Biaya tutup rekening Rp 10.000,00.
f.  Biaya administrasi Rp 2.000,00 per rekening per bulan atau sebesar bonus bulanan (tidak mengurangi saldo minimal).
g. Biaya pemeliharaan kartu ATM Rp 2.000,00 per bulan.
1.  Aman dan erjamin.
2.  Online di seluruh outlet BSM.
3.  Bonus bulanan diberikan sesuai dengan kebijakan BSM.
4.  Fasilitas BSM card yang berfungsi sebagai kartu ATM dan Debit.
5.  Fasilitas e-banking, yaitu BSM Mobile Banking dan BSM Net Banking.
6.  Penyaluran zakat, infaq dan sedekah.

TabunganKu
a.    Kartu identitas (KTP/SIM/Paspor/NPWP) nasabah.
a.  Berdasarkan prinsip syariah dengan akad wadi’ah yad dhamanah.
b.  Bebas biaya administrasi rekening.
c.  Biaya pemeliharaan Kartu TabunganKu Rp 2.000,00 (bila ada).
d.  Setoran awal minimum Rp 20.000,00 dan setoran selanjutnya minimum Rp 10.000,00.
e.  Saldo minimum rekening (setelah penarikan) Rp 20.000,00.
f.   Biaya penutupan rekening atas permintaan nasabah Rp 20.000,00.
g.  Jumlah minimum penarikan counter Rp 100.000,00 kecuali saat tutup rekening.
h.  Rekening dorman (tidak ada transaksi selama 6 bulan berturut-turut):
·  Biaya penallti Rp 2000,00 per bulan.
·  Apabila saldo rekening mencapai < Rp 20.000,00, maka rekening akan ditutup oleh sistem dengan biaya penutupan rekening sebesar sisa saldo.
1. Aman dan terjamin dan online di seluruh outlet BSM.
2. Bonus wadi’ah diberikan sesuai kebijakan bank.
3. Fasilitas Kartu TabunganKu, berfungsi sebagai Kartu ATM & Debit.
4. Fasilitas e-banking, yaitu BSM Mobile Banking & BSM Net Banking.
5. Kemudahan dalam penyaluran zakat, infaq dan sedekah.
BSM Deposito
(BSM juga menyediakan produk BSM Deposito Dollar)
a.  Perorangan: KTP/SIM/Paspor nasabah.
b.  Perusahaan: KTP Pengurus, Akta Pendirian, SIUP dan NPWP.
a.    Pengelolaan berdasarkan prinsip mudharabah muthlaqah.
b.    Jangka waktu yang fleksibel: 1, 3, 6 dan 12 bulan.
c.    Dicairkan pada saat jatuh tempo.
d.    Setoran awal minimum Rp 2.000.000,00.
e.    Biaya materai Rp 6.000,00.
1.    Dana aman dan terjamin.
2.    Pengelolaan dana secara syariah.
3.    Bagi hasil yang kompetitif.
4.    Dapat dijadikan jaminan pembiayaan.
5.    Fasilitas Automatic Roll Over (ARO).

BSM Giro
(BSM juga menyediakan produk BSM Giro US Dollar, Sin Dollar & Euro)
a.    Perorangan: KTP/SIM/Paspor nasabah.
b.    Perusahaan: KTP Pengurus, Akta Pendirian, SIUP dan NPWP.
a.    Berdasarkan prinsip syariah dengan akad wadiah yad dhamanah.
b.    Setoran awal minimum Rp. 500.000,00 (perorangan) dan Rp 1.000.000,00 (perusahaan).
c.    Saldo minimum Rp 500.000,00 (perorangan) dan Rp 1.000.000,00 (perusahaan)
d.    Biaya administrasi bulanan untuk perorangan Rp 10.000,00, sedangkan untung perusahaan Rp 15.000,00.
e.    Biaya tutup rekening Rp 30.000,00.
f.     Biaya administrasi buku cek/BG Rp 100.000,00
1.    Dana aman dan tersedia setiap saat.
2.    Kemudahan transaksi dengan menggunakan cek atau B/G.
3.    Fasilitas intercity clearing untuk kecepatan membayar inkaso (kliring antar wilayah).
4.    Fasilitas BSM Card, sebagai kartu ATM sekaligus debit (untuk perorangan).
5.    Fasilitas pengiriman account statement setiap awal bulan.
6.    Bonus bulanan yang diberikan sesuai kebijakan BSM.
BPR Hambangun Artha Selaras
Tabungan Patria
a.  Foto Copy KTP yang masih berlaku.
b.  Mengisi formulir pembukaan rekening tabungan.
c.  Menyerahkan uang tabungan.
d.  Bagi calon nasabah yang berusia di bawah 17 tahun/belum punya KTP harus disertai Foto Copy KTP orang tua.
a.       Mengisi formulir.
b.       Setoran awal minimal Rp 100.000,00.
c.       Bunga 4% per tahun.
d.       Biaya administrasi: Rp 500,00.
1.    Aman dan terjamin.
2.    Suku bunga yang kompetitif.
Tabungan Taharoh
a.  Foto Copy KTP yang masih berlaku.
b.  Mengisi formulir pembukaan rekening tabungan.
c.  Menyerahkan uang tabungan.
d.  Bagi calon nasabah yang berusia di bawah 17 tahun/belum punya KTP harus disertai Foto Copy KTP orang tua.
a.    Mengisi formulir.
b.    Setoran awal minimal Rp 20.000,00.
c.    Bunga 4% per tahun.
d.    Biaya administrasi : Rp 200,00 (apabila saldo minimal di bawah Rp 200.000,00).
1.    Aman dan terjamin.
2.    Suku bunga yang kompetitif.
3.    Setoran awal terjangkau.
TabunganKu
a.  Foto Copy KTP yang masih berlaku.
b.  Mengisi formulir pembukaan rekening tabungan.
c.  Menyerahkan uang tabungan.
d.  Bagi calon nasabah yang berusia di bawah 17 tahun/belum punya KTP harus disertai Foto Copy KTP orang tua.
a.       Mengisi formulir.
b.       Setoran awal minimal Rp 20.000,00.
c.       Bunga 4% per tahun.
d.    Biaya administrasi: tidak ada.
1.     Aman dan terjamin.
2.     Suku bunga yang kompetitif.
3.     Bebas biaya administrasi.
Deposito
a.  Foto Copy KTP.
b.  Wajib membuka rekening tabungan dahulu.
c.  Mengisi formulir pembukaan deposito.
a. Jangka waktu deposito 1, 3, 6 dan 12 bulan.
b. Bunga 7% per tahun untuk deposito berjangka waktu 1, 3 & 6 bulan dan 7,5% per tahun untuk deposito berjangka waktu 12bulan.
c. Menyerahkan uang minimal Rp 1.000.000,00 sebagai pokok deposito.
d. Jika telah jatuh tempo deposito dapat diambil atau diperpanjang. Namun jika belum jatuh tempo dapat ditarik pokoknya saja ataupun beserta bunga dari deposito tiap bulan. Atau bisa juga ditarik secara tunai sesuai perjanjian.
1.  Aman dan terjamin.
2.  Suku bunga yang kompetitif.
3.  Deposito dapat diperpanjang secara otomatis.
BMT ISTIQOMAH
SIMASYA (Simpanan Masyarakat Syari’ah)
Diperuntukkan bagi perorangan atau kolektif (yayasan/lembaga)
Bagi perorangan:
a.  Foto Copy KTP/SIM nasabah
Bagi Kolektif (yayasan/lembaga):
a.  Foto Copy KTP pengurus
b.  Foto Copy Akta Pendirian
c.  Foto Copy SIUP
d.  Foto Copy NPWP

a.    SIMASYA diperuntukkan bagi perorangan atau kolektif (yayasan/lembaga).
b.    Penyetoran dapat dilakukan setiap saat (jam kerja) di BMT Istiqomah.
c.    Setoran pertama minimal Rp 5.000,00 dan setoran selanjutnya minimal Rp 5.000,00.
d.    Penarikan di teller harus menunjukkan buku SIMASYA dan identitas asli yang berlaku.
e.    Saldo yang tersisa minimal Rp 5.000,00.
f.     Penarikan dapat diwakilkan orang lain bila disertakan surat kuasa bermaterai cukup dan identitas asli penabung (KTP/SIM).
g.    Penarikan dapat dilakukan setiap saat (jam kerja) di BMT Istiqomah.
h.    Kepada penabung SIMASYA dikenakan biaya administrasi dengan ketentuan:
§  Biaya administrasi bulanan
§  Biaya penutupan rekening
§  Biaya penggantian buku tabungan
i.      Segala penyalahgunaan SIMASYA menjadi tanggung jawab penabung.
j.      Apabila terdapat perbedaan saldo tabungan dengan saldo yang terdapat pada pembukuan BMT Istiqomah maka yang dipergunakan adalah saldo yang tercatat pada pembukuan BMT Istiqomah.
k.    Jika penabung meninggal dunia maka saldo tabungan dan bagi hasilnya akan dibayarkan kepada ahli waris yang sah menurut hukum.
l.      BMT akan membagi keuntungan yang diperoleh dari pemanfaatan dana tabungan berdasarkan pada nisbah bagi hasil sebgaimana tercantum dalam permohonan pembukuan tabungan.
m.  Jika ada perubahan tanda tangan, alamat, dan lain-lain penabung diwajibkan memberitahukan secra tertulis kepada BMT Istiqomah.
1.    Semua penabung di BMT Istiqomah adalah anggota/calon anggota Komsyah Istiqomah.
2.    BMT Istiqomah akan menerbitkan buku atas nama penabung sebagai bukti tabungan.
3.    Nisbah bagi hasil yang kompetitif.
SIMPATI (Simpanan Pendidikan Istiqomah)
a.  Foto Copy Kartu Pelajar nasabah.
a. SIMPATI diperuntukan bagi pelajar atau mahasiswa.
b. Penabung SIMPATI usia 12 tahun ke atas bisa melakukan penarikan sendiri dan sebaliknya.
c. Penabung SIMPATI usia 12 tahun ke bawah penarikan oleh wali penabung dan sebaliknya.
d. Penyetoran dapat dilakukan setiap saat (jam kerja) di BMT Istiqomah.
e. Setoran pertama minimal Rp 5.000,00 dan setoran selanjutnya minimal Rp 5.000,00.
f.  Penarikan di teller harus menunjukkan buku SIMASYA dan identitas asli yang berlaku.
g. Saldo yang tersisa minimal Rp 5.000,00.
h. Penarikan dapat diwakilkan orang lain bila disertakan surat kuasa bermaterai cukup dan identitas asli penabung (KTP/SIM).
i.   Penarikan dapat dilakukan setiap saat (jam kerja) di BMT Istiqomah.
j.   Kepada penabung SIMPATI tidak dikenakan biaya administrasi bulanan.
k. Segala penyalahgunaan SIMPATI menjadi tanggung jawab penabung.
l.   Apabila terdapat perbedaan saldo tabungan dengan saldo yang terdapat pada pembukuan BMT Istiqomah maka yang dipergunakan adalah saldo yang tercatat pada pembukuan BMT Istiqomah.
m.                 Jika penabung meninggal dunia maka saldo tabungan dan bagi hasilnya akan dibayarkan kepada ahli waris yang sah menurut hukum.
n. BMT akan membagi keuntungan yang diperoleh dari pemanfaatan dana tabungan berdasarkan pada nisbah bagi hasil sebagaimana tercantum dalam permohonan pembukuan tabungan.
o. Jika ada perubahan tanda tangan, alamat, dan lain-lain penabung diwajibkan memberitahukan secara tertulis kepada BMT Istiqomah.
1.     Semua penabung di BMT Istiqomah adalah anggota/calon anggota Komsyah Istiqomah.
2.     BMT Istiqomah akan menerbitkan buku atas nama penabung sebagai bukti tabungan.
3.     Nisbah bagi hasil yang kompetitif.
Deposito
a.  Foto Copy KTP nasabah.
b.  Wajib memiliki rekening tabungan terlebih dahulu.
a. Jangka waktu penyimpanan fleksibel: 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan dan seterusnya dengan diberikan hasil sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
b. Bagi hasil simpanan Deposito BMT Istiqomah dibayarkan setiap bulan sesuai dengan penempatan.
c. Diposito BMT Istiqomah ini dijaminkan dengan seluruh harta dan kekayaan BMT Istiqomah.
d. Penarikan kembali simpanan Deposito BMT Istiqomah sebelum jatuh tempo harus diberitahukan sekurang-kurangnya 7 hari sebelum pengambilan dan dalamhal ini deposan akan dikenakan penalty bagi hasil yang besarnya sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh BMT Istiqomah.
e. Bila deposan meninggal dunia, uang simpanan dan bagi hasil akan dibayarkan pada ahli waris.
f.  Setiap perubahan nama, alamat dan tanda tangan deposan segera diberitahukan kepada BMT Istiqomah.
g. Dalam hal terjadi deposito BMT Istiqomah hilang,  harus dilaporkan kepada yang berwajib dan memberitahukan kepada BMT Istiqomah.
1.  Nisbah bagi hasil yang kmpetitif.
2.  Semakin lama jangka waktu deposito, nisbah bagi hasil semakin tinggi untuk mitra/nasabah.
3.  Deposito BMT Istiqomah dapat diperpanjang secara otomatis sesuai permintaan deposan pada saat penempatan atau saat jatuh tempo dengan hasil yang berlaku saat perpanjangan.
4.  Deposito BMT Istiqomah atas nama dapat dipindah-tangankan. Pemindahan tangan dapat dilakukan dengan cash yang harus disetujui oleh BMT Istiqomah dan deposan serta menyerahkan bilyet tersebut.

Nama Bank
Produk Pinjaman/Kredit
Syarat-syarat
Ketentuan
Fasilitas/Keuntungan
KCP BTPN Purna Bhakti
Kredit Pensiun Sejahtera
a.    Asli surat keputusan/SKEP Pensiun
b.    Foto Copy KTP yang masih berlaku
c.    Refensi manfaat Pensiun (CARIK/dokumen setara/ Foto Copy buku tabungan)
d.    Foto Copy NPWP untuk kredit > Rp 50 Juta
a.    Kredit hingga Rp 300 Juta
b.    Jangka waktu hingga 12 tahun
c.    Angsuran dipotong langsung dari manfaat pensiun bulanan
d.    Usia minimal 25 tahun
1.    Pemeriksaan kesehatan pada cabang yang memiliki layanan kesehatan
2.    Penyuluhan kesehatan
3.    Informasi kesehatan
4.    Pelatihan wirausaha
5.    Dana cair pada hari yang sama setelah dokumen dan persyaratan kredit dinyatakan lengkap
6.    Membantu menutup hutang di pihak lain
7.    Tersedia fasilitas tambahan kredit (top up)
8.    Dilindungi asuransi, sehingga sisa pinjaman lunas apabila nasabah meninggal
Mitra usaha rakyat (di tempat lain)



Bank Syariah Mandiri
BSM Griya
a. WNI cakap hukum.
b. Usia karyawan minimal 21 tahun dan pada saat jauh tempo pembiayaan usia maksimal 55 tahun atau belum pensiun, sedangkan untuk wiraswasta & profesional maksimal 60 tahun.
a. Dokumen yang diperlukan:
·  Dokumen agunan: Foto Copy (FC) Sertifikat HGB/HM, FC IMB dan denah rumah & FC PBB (tahun terakhir).
·  Dokumen nasabah: FC KTP Pemohon, FC KTP suami/istri, FC KK & Surat Nikah/Cerai, FC SIUP, TDP & Akta Pendirian Perusahaan, FC Laporan Keuangan, FC Izin Praktik, Asli Slip Gaji dan SK Pegawai Tetap, FC Rekening Koran/Tabungan 3 bulan terakhir, dan FC NPWP.
a.    Berdasarkan prinsip syariah dengan akad murabahah.
b.    Besar angsuran tidak melebihi 40% dari penghasilan bulanan bersih.
c.    Fasilitas pembiayaan untuk unit yang belum selesai dibangun/inden dapat diberikan untuk fasilitas yang pertama.
d.    Pencairan pembiayaan dapat diberikan apabila progress pembangunan telah mencapai 50%, dengan total pencairan maksimal sebesar 50%.
e.    Untuk pencairan unit yang belum selesai dibangun/inden, harus melalui perjanjian kerja sama antara developer dan BSM Kantor Pusat.
1. Angsuran ringan dan pasti.
2. Proses yang mudah dan cepat.
3. Fleksibel untuk rumah baru, rumah second, renovasi rumah, take over, apartemen dan kavling siap bangun.
4. Fasilitas autodebet dari Tabungan BSM.
5. Bebas biaya provisi, penalti, dan appraisal.
BSM Warung Mikro
a. Wiraswasta/Profesi
·  Usaha telah berjalan minimal 2 tahun.
·  Usia minimal 21 tahun atau sudah menikah dan maksimal 55 tahun saat pembiayaan lunas.
·  Surat keterangan/ijin usaha.
b. Perorangan Golbertap
·    Status pegawai tetap dengan masa dinas minimal 1 tahun.
·    Usia minimal 21 tahun pada saat pengajuan dan maksimal 55 tahun pada saat jatuh tempo fasilitas pembiayaan.
·    Surat keterangan/ijin usaha.
c. Badan Usaha
·  Usaha telah berjalan minimal 2 tahun.
·  Surat keterangan/ijin usaha.
·  Akta pendirian/perubahan perusahaan.
d. Dokumen
§  Golongan Berpenghasilan Tidak Tetap (wiraswasta): Foto Copy KTP, Kartu Keluarga & Surat Nikah, NPWP (untuk pembiayaan di atas Rp 50.000.000,00), FC Agunan (SHM, SHGB, BPKB), PBB dan Bukti Lunas Pajak, SIUP untuk pembiayaan di atas Rp 50.000.000,00/Surat Keterangan Usaha dari RT/RW/Kelurahan, dan FC rekening tabungan selama 3 bulan terakhir (untuk limit di atas Rp 50.000.000,00).
§  Golongan Berpenghasilan tetap (PNS, Pegawai BUMN/BUMD, TNI/POLRI, Karyawan swasta): KTP, KK & Surat Nikah, FC/Asli slip gaji 3 bulan terakhir, FC SK (menurut aslinya) atau surat keterangan dari Manajer Personalia perusahaan tempat kerja anggota yang menyatakan bahwa anggota masih tercatat sebagai karyawan tetap dan masih aktif, FC Agunan (SHM, SHGB, BPKB), FC NPWP (pembiayaan di atas Rp 50.000.000,00), dan jaminan (SHM, SHGB, BPKB, dll.), PBB dan Bukti Lunas Pajak.
a.  Pembiayaan Usaha Mikro Tunas (PUM-Tunas)
·  Limit pembiayaan minimal Rp 2.000.000,00 s.d. Rp 10.000.000,00.
·  Jangka waktu maksimal 36 bulan.
·  Biaya administrasi sesuai ketentuan BSM.
b.  Pembiayaan Usaha Mikro Madya (PUM-Madya)
·  Limit pembiayaan di atas Rp 10.000.000,00 s.d. Rp Rp 50.000.000,00.
·  Jangka waktu maksimal 36 bulan.
·  Biaya administrasi sesuai ketentuan BSM.
c.  Pembiayaan Usaha Mikro Utama (PUM-Utama)
·  Limit pembiayaan di atas Rp 50.000.000,00 s.d. Rp Rp 100.000.000,00.
·  Jangka waktu maksimal 48 bulan.
1.    Sesuai syariah.
2.    Persyaratan ringan.
3.    Proses pembiayaan cepat.
4.    Angsuran ringan dan tetap hingga jatuh tempo.
BSM Cicil Emas
a.   WNI cakap hukum.
b.   Pegawai tetap dengan usia minimal 21 tahun atau sudah menikah dan pada saat jatuh tempo pembiayaan usia maksimal 55 tahun atau belum pensiun.
c.   Profesional dan wiraswasta berusia maksimal 60 tahun pada saat pembiayaan jatuh tempo.
d.   Pensiunan berusia maksimal 70 tahun pada saat pembiayaan jatuh tempo.
a.    Jangka waktu pembiayaan 2 s.d. 5 tahun.
b.    Jaminan adalah barang yang menjadi objek pembiayaan (emas).
c.    Jaminan tidak dapat ditukar agunan lain.
d.    Pengikatan jaminan dilakukan selama masa pembiayaan.
e.    Fisik jaminan di simpan di Bank.
1.   Aman; emas Anda diasuransikan.
2.   Menguntungkan; tarif yang kompetitif.
3.   Layanan profesional; perusahaan terpercaya dengan kualitas layanan terbaik.
4.   Mudah; pembelian emas dengan cara cicilan atau angsuran.
5.   Likuid; dapat diuangkan dengan cara dijual atau digadaikan.
BPR Hambangun Artha Selaras
Kredit PNS
a.   Foto Copy KTP 3 Lembar
b.   Foto Copy Surat Nikah 3 Lembar
c.   Foto Copy KK 3 Lembar
d.   Pas Photo 4×6 terbaru 2 Lembar
e.   SK CPNS (Asli dan Foto Copy) 1 Lembar
f.    SK PNS (Asli dan Foto Copy) 1 Lembar
g.   SK Terakhir (Asli/Foto Copy) 1 Lembar
h.   TASPEN (Asli/Foto Copy) 1 Lembar
i.     KARPEG (Asli/Foto Copy) 1 Lembar
j.     Slip Gaji (Asli/Foto Copy) 1 Lembar
k.   NIP Baru (Asli/Foto Copy) 1 Lembar
a.    Menggunakan sistem angsuran Flat Anuitas, yakni nilai pokok yang diangsur setiap bulannya bertambah, sedangkan nilai bunga yang diangsur setiap bulannya berkurang. Namun jumlah pokok + bunga yang diangsur tiap bulan tidak berubah.
1.    Suku bunga yang kompetitif.
2.    Angsuran tetap hingga jatuh tempo.
Kredit Prima Usaha
Apabila agunannya BPKB:
a.    Foto Copy KTP
b.    Foto Copy Surat Nikah
c.    Foto Copy KK
d.    Foto Copy STNK
e.    Foto Copy BPKB
f.     Kuitansi Pembelian
g.    Cek Fisik dari Samsat
Apabila agunannya Sertifikat:
a.    Foto Copy KTP
b.    Foto Copy Surat Nikah
c.    Foto Copy KK
d.    Foto Copy Sertifikat
e.    NJOP
f.     Surat Ijin Usaha, bagi yang memiliki usaha
g.    Slip Gaji Karyawan, bagi karyawan
h.    Foto Copy Rekening Listrik
a.    Menggunakan sistem angsuran Flat Rata, yakni Pokok + Bunga, nilainya tidak berubah hingga angsuran selesai/lunas.
1.    Suku bunga yang kompetitif.
2.    Angsuran tetap hingga jatuh tempo.
Kredit Prima Usaha Plus
Apabila agunannya BPKB:
a.    Foto Copy KTP
b.    Foto Copy Surat Nikah
c.    Foto Copy KK
d.    Foto Copy STNK
e.    Foto Copy BPKB
f.     Kuitansi Pembelian
g.    Cek Fisik dari Samsat
Apabila agunannya Sertifikat:
a.    Foto Copy KTP
b.    Foto Copy Surat Nikah
c.    Foto Copy KK
d.    Foto Copy Sertifikat
e.    NJOP
f.     Surat Ijin Usaha, bagi yang memiliki usaha
g.    Slip Gaji Karyawan, bagi karyawan
h.    Foto Copy Rekening Listrik
a.    Menggunakan sistem angsuran Efektif, yakni mengangsur bunga terlebih dahulu, kemudian pada bulan terakhir langsung mengangsur kekurangan bunga beserta pokok flafond.
1.    Suku bunga yang kompetitif.
BMT Istiqomah
Pembiayaan Usaha
a.      Foto Copy KTP
b.      Foto Copy Surat Nikah
a.    Menggunakan akad jual beli.
b.    Jaminan berupa barang yang nilainya lebih tinggi daripada jumlah pinjaman.
a.    Keterlambatan pembayaran angsuran dalam 1 bulan akan dikenakan infaq (sesuai perhitungan).
b.    Apabila keterlambatan pembayaran lebih dari 4 bulan, maka akan di-blacklist dari BMT tersebut dan kemungkinan tidak diperbolehkan meminjam kembali.
c.    Hanya melayani peminjam dari wilayah sekitar BMT agar memudahkan survey usaha.
1.    Persyaratan mudah dan proses cepat.

Nb. Informasi dalam tabel produk simpanan dan pinjaman di atas kami peroleh langsung dari brosur dan keterangan dari customer service bank maupun BMT yang bersangkutan. Mohon maaf apabila terdapat perbedaan informasi dari tabel yang kami sajikan dengan website lembaga keuangan yang bersangkutan.

Di antara produk-produk simpanan dan pinjaman di atas terdapat persamaan maupun perbedaan terkait dengan syarat dan ketentuan. Adapun secara garis besarnya persamaan dari produk-produk simpanan di atas adalah:
a.    Pihak bank dan BMT selalu meminta keterangan identitas dari calon nasabah, baik itu berupa KTP, SIM, Paspor, NPWP, atau semacamnya, baik itu asli ataupun foto copy.
b.    Produk deposito mensyaratkan para nasabahnya untuk memiliki rekening tabungan terlebih dahulu.
c.    Bank maupun BMT yang menyediakan produk deposito rata-rata memiliki jangka waktu yang fleksibel, yakni 1, 3, 6 dan 12 bulan.
Sedangkan perbedaannya, antara lain:
a.    Masing-masing bank dan BMT memiliki ketentuan yang berbeda mengenai setoran awal untuk membuka rekening tabungan dan setoran selanjutnya.
b.    Saldo minimum tabungan sesuai dengan ketentuan bank dan BMT masing-masing.
c.    Besaran biaya administrasi bulanan masing-masing ditentukan oleh bank dan BMT yang bersangkutan.
d.    Prosentase/nisbah keuntungan (baik berupa bunga maupun bagi hasil) ditetapkan oleh bank dan BMT sesuai ketentuan yang berlaku.
e.    Batas usia calon nasabah ditentukan oleh ketentuan masing-masing bank dan BMT untuk tiap produk.
f.      Bank umum dan BPR menggunakan akad yang berdasarkan prinsip konvensional, sedangkan bank umum syariah dan BMT menggunakan akad yang berdasarkan prinsip syariah.
g.    Tiap bank dan BMT memiliki ketentuan yang berbeda mengenai batas maksimal pemberian pinjaman.

Sebagaimana uraian di atas, untuk membuka sebuah rekening giro, deposito dan tabungan, seorang calon nasabah harus memberikan data identitasnya yang sebenarnya. Selain itu, calon nasabah juga harus menyerahkan setoran awal minimum yang ditentukan oleh masing-masing bank atau BMT dan menaati segala persyaratan dan ketentuan, seperti setoran minimal selanjutnya (untuk tabungan), jangka waktu penarikan dana, jumlah penarikan, dan sebagainya. Sedangkan untuk masalah pinjaman, seorang calon nasabah yang ingin memperoleh pinjaman dari bank ataupun BMT harus menyerahkan foto copy KTP suami/istri, surat nikah/cerai, KK, dan lainnya beserta dokumen-dokumen agunan yang dipersyaratkan oleh bank maupun BMT, misalnya foto copy sertifikat HGB/HM/IMB/BPKB atau semacamnya.
Melalui segala persyaratan dan ketentuan yang diterapkan oleh bank maupun lembaga keuangan non-bank, seperti BMT di atas, maka dapat diketahui bahwa produk-produk simpanan dan pinjaman di atas telah memenuhi aspek ketentuan hukum yang berlaku.
PENGALAMAN SURVE LANGSUNG KE BANK
Kegiatan surve langsung bagi saya adalah kegiatan yang sangat penting dilakukan oleh seorang pelajar/mahasiswa yang sedang mencari banyak pengetahuan dan pengalaman, dengan diadakannya kegiantan surve, disini saya sebagai seseorang yang sedang mencari pengetahuan dan pengalaman sangat menerima dengan positif dan senang hati untuk melaksanakan tugas surve ini. Bank Mandiri Syariah adalah tempat tujuan saya untuk surve, saat melakukan surve ke Bank Mandiri Syariah saya mendapat pelayanan yang baik dari customer service bahkan satpamnya. Disini saya dilayani layaknya nasabah lain yang benar-benar ingin mengunakan jasa Bank Mandiri Syariah, disini saya termasuk yang beruntung karena mendapat tugas surve ke Bank Mandiri Syariah karena menurut cerita dari teman-teman, tidak sedikit dari mereka yang mendapat perlakuan berbeda layaknya nasabah yang ingin mengunakan jasa Bank, bahkan tidak diberi informasi oleh pihak Bank yang mereka surve, namun hal itu merupakan suatu pengalaman yang tak akan terlupakan dan menjadi cerita tersendiri dihari tua kelak. Di Bank Mandiri Syariah saya menanyakan tentang tabungan dan pinjaman, disini customer service menjelaskan dengan gamblang mengenai tabungan yang ada di Mandiri Syariah, menurutnya tabungan ada dua yaitu investasi dan sehari-hari, disini saya hanya dijelaskan tentang tabungan sehari-hari saja. Tabungan sehari-hari mempunyai dua produk yaitu tabungan BSM dan tabungan Simpatik, setelah dijelaskan secara jelas oleh customer service yang awalnya saya hanya berpura-pura ingin menjadi nasabah saya malah ingin menjadi nasabah sungguhan, karena saya tertarik dengan jenis tabungan simpatik karena di tabungan simpatik ini kita tidak diharuskan menabung setiap bulan, dan saldo yang mengendap juga ringan, sehingga cocok sekali dengan saya yang tidak berpenghasilan atau belum bekerja ini, tapi sayang sekali saya belum mempunyai persyaratan yang diminta oleh pihak Bank Mandiri Syariah karena saya belum mempunyai KTP maupun SIM. Sekian dulu cerita pengalaman surve dari saya mungkin lain waktu akan kita sambung lagi dengan pengalaman-pengalaman surve lainnya.



[1] Kasmir, Dasar-dasar Perbankan, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2007), hlm. 2.
[2] Muhamad Djumhana, Hukum Perbankan di Indonesia, (Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2012), hlm. 169.
[3] Djoni S. Gazali dan Rachmadi Usman, Hukum Perbankan, (Jakarta: Sinar Grafika, 2012), hlm. 215.
[4] Ibid., hlm. 266.

1 komentar: