Selasa, 24 Mei 2016

TUGAS HUKUM DAGANG DAN BISNIS (MERK)



Tugas hukum dagang dan bisnis tentang Merk
Hak merk
Menurut undang-undang nomor 15 tahun 2001 Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Merek mempunyai mafaat utama yaitu identifikasi produk, penjualan berulang dan penjualan produk baru. Dan tujuan yang paling utamanya adalah identifikasi produk. Merk memperbolehkan para pemasar membedakan produk mereka dari semua produk lainya. Dalam menentukan suatu kebijakan merk perusahaan memerlukan strategi merk, menurut Kotler strategi itu ada lima yaitu :
a)      Merk Baru
b)      Perluasan Lini
c)      Perluasan Merk
d)     Multi-Merk
e)      Merk Bersama
Contoh Produk Merk Dangang:
1.      Produk Merk Dangan Menggunakan Kata
Ø  Sabun, Sampo “Dove”
“Dove” merupakan merk dari jenis sabun, sampo, diodoran dan lain-lain. Yang di produksi oleh perusahaan multinasional yang berkantor pusat di Rotterdam, Belanda (dengan nama Unilever N.V.) dan London, Inggris (dengan nama Unilever plc.). Unilever merupakan perusahaan yang tidak hanya memproduksi merk Dove saja tapi Unilever mempunyai lebih dari 400 merk dagang yang diantaranya : Axe, Omo, Becel, Heartbrand, Hellmann’s, knorr, Lipton, Lux, Magnum, Rama, Rexona, Sunslik, Surf dan masih banyak lagi. Selain memproduksi pembersih dan perawatan tubuh perusahaan Unilever juga memproduksi makanan, minuman, dan barang rumah tangga yang merupakan produsen terbesar ketiga di dunia. Unilever di dirikan pada tahun 1930 adalah salah satu perusahaan paling tua di dunia yang masih beroprasi dan saat ini menjual produknya ke lebih dari 190 negara. 
Ø  Pembalut “Charm”
“Charm” merupakan salah satu merk dagan yang digunakan untuk pembalut wanita yang di produksi oleh PT. Uni-Charm Indonesia. Saat ini PT. Uni-Charm Indonesia hanya menjual satu produk saja yaitu Charm, namun produk Charm ini mempunyai beberapa tipe yaitu ukuran biasa, ukuran 29cm. dan ada yang bersayap ada pula yang tidak. Produk ini juga di gunakan diberbagai ngara seperti Jepang, Singapore, Thailand dan lain-lain.
Ø  Kartu Perdana “Mentari”
“Mentari” merupakan kartu perdana, mentari merupakan salah satu produksi atau jasa seluler dari PT Indosat Tbk, yang sebelumnya bernama PT Indosat Satellite Corporation Tbk, merupakan sebuah perusahaan penyedia layanan telekomunikasi yang lengkap dan terbesar kedua di Indonesia. Indosat didirikan pada tahun 1967 sebagai perusahaan modal asing dan memulai operasinya tahun 1969. Selain mentari, PT Indosat juga mempunyai merk lain yaitu Matrix dan IM3.
·         Analisis
Dari ketiga jenis merk diatas yaitu Dove, Charm,dan Mentari, merupakan merk yang mengunakan merk jenis kata karena jika diartikan itu mengandung arti, yaitu Dove mempunyai arti burung dara, Charm artinya daya tarik, dan mentari artinya matahari. Menurut undang-undang nomor 15 tahun 2001 tentang Merk bahwasanya jenis merk ini sudah memenuhi syarat dan tidak melanggar aturan dalam pendaftaran merk. Yaitu bisa dilihat dari namanya seperti merk Dove, Charm, Mentari. Nama merk ini tidak bertentangan dengan Undang-Undang, Norma, Moralitas Agama, ketertiban umum, kesusilaan, dan juga tidak mengunakan nama orang terkenal, tidak mengunakan lambang Negara, serta mempunyai daya beda. Jadi merk-merk diatas ini sudah sesuai dengan Undang-Undang nomor 15 tahun 2001 pasal 1 nomor 2 yang intinya merk itu harus mempunyai daya beda dari barang-barang lainnya.

2.      Produk Merk Dagang mengunakan Huruf
Ø  produk elektronik”LG”
“LG” merupakan merk yang biasanya dipakai untuk jenis barang elektronik seperti merk  Hand Pone, Televisi, LCD. Yang di produksi oleh perusahaan LG Display, perusahaan ini adalah salah satu perusahaan besar di korea selatan dan pembuat panel LCD terbesar kedua setelah Samsung. Kantor pusat LG Display berada di Seol, korea selatan dan pabrik terbesarnya berada di Gumi. Sebelum menjadi LG Display perusahaan ini bernama LG Philips LCD yang merupakan joint venture antara LG Electronics dan Koninklijke Philips Electronics, dari Belanda pada tahun 1999. Pada tahun 2008 Philips Eletronics melepas sahamnya dan perusahaan ini berganti nama menjadi LG Display. LG Display merupakan salah satu perusahaan yang bernaung di bawah LG Group.
Ø  Susu“ WRP”
“WRP” adalah nama merk produk dagang asli Indonesia yang dimiliki oleh perusahaan Nutrifood Indonesia. Susu dan biscuit ini dirilis pada tahun 1999 dan dikonsentrasikan untuk wanita diet. Produk WRP umumnya dijual dalam bentuk susu bubuk dalam kemasan 250 g atau 500 g dan biscuit. Produk susu dan biscuit ini juga memiliki nutrisi yang paling lengkap. Semua produk WRP dibuat dari bahan berkualitas tinggi, sudah melalui uji klinis dan aman dikonsumsi tanpa efek samping. Untuk membantu wanita dalam mendapatkan informasi yang benar mengenai die.
Ø  Helm” INK”
“INK” adalah nama merk dari salah satu jenis helm motor, yang di produksi oleh pabrik bernama PT Tarakusuma Indah yang berlokasi di Jl. Tomang Raya no. 66, Delta Silicon II Lippo Cikarang, Jakarta Pusat. Awalnya pada tahun 1980-an PT Tarakusuma Indah sudah melihat betapa pentingnya keselamatan dalam berkendara khususnya kendaraan bermotor, yang mempeloposi produksi helm motor roda dua pertama di Indonesia guna mendukung program keselamatan para pengendara motor. PT Tarakusuma Indah sudah memiliki pengalaman selama 29 tahun dalam memproduksi helm, selain INK PT Tarakusuma Indah juga memproduksi merk lain yang juga berkualitas yaitu diantaranya : INKI, KYT, MDS, BMC dan HIU. Jenis helm yang di produksi mulai dari tipe full face, open face, motocross dan modular (flip up), helm yang di produksi merupakan helm yang berstandart SNI.
·         Analisis
Dari ketiga jenis merk diatas, merupakan jenis merk yang mengunakan Huruf, karena tidak memiliki arti yang pasti. Namun merk LG, WRP, dan INK ini tidak melanggar ketentuan-ketentuan dalam pendaftaran nama merk dagan seperti yang terkandung  pada Undang-Undang nomor 15 tahun 2001 Bab II tentang Lingkup Merk Bagian Pertama Umum pasal 4 dan 5, seperti halnya merk yang diatas merk ini telah memenuhi syarat dan sesuai dengan Undang-Undang nomor 15 tahun 2001 pasal 1 ayat dua, bahwa merk ini mempunyai daya pembeda dari barang-barang yang lain, serta memang layak di daftarkan ke Direktorat Jendral.

3.      Produk Merk Dagang Menggunakan Angka
Ø  Rokok “76”
“76” merupakan nama merk dagang jenis rokok yang di produksi PT. Djarum (industri tembakau) adalah sebuah perusahaan rokok Indonesia yang bermarkas di Kudus, Jawa Tengah. Djarum merupakan salah satu dari tiga perusahaan rokok terbesar di Indonesia, usaha ini dulunya adalah usaha yang di kelola oleh keluarga yang di dirikan 21 April 1951. Selain merk “76” PT Djarum juga mempunyai banyak varian produk-produk, diantaranya : Djarum Coklat, Djarum Istimewa, Djarum BLACK, Djarum BLACK Slimz, Djarum BLACK Menthol, Djarum BLACK Cappucino, Djarum BLACK Tea, Djarum vanilla, Djarum Splash, Djarum Original, Djarum Cherry, Djarum Menthol, Djarum Special, Djarum Super Mezzo, Djarum Super, L.A Lights, L.A Menthol Lights. Djarum 76 merupakan produsen rokok kretek yang digemari oleh penikmat rokok kretek pada umumnya.
Ø  Rokok “234”
“234” atau yang sering disebut Dji Sam Soe merupakan merk dagang jenis rokok yang diproduksi oleh PT HM Sampoerna Tbk. Dji Sam Soe adalah sebuah karya dari putera Indonesia kelahiran Fujian, Tiongkok bernama Liem Seeng Tee yang diciptakan pada tahun 1913 di Surabaya. Rokok ini di buat di 4 pabrik di jawa timur, yaitu 3 pabrik di Surabaya dan 1 pabrik di Malang (yang juga pabrik Bentoel) Dji Sam Soe mempertahankan kemasannya selama hamper satu abad lamanya.
Ø  Teh “999”
“999” merupakan merk dagang dari jenis teh, yang di produksi oleh perusahaan teh yang beralamatkan di Pekalongan Jawa Tengah. Ini merupakan jenis teh yang pembuatanya dengan cara di sedu dengan air panas, ini merupakan teh yang berbeda dari yang lainnya.
·         Analisis
Merk menggunakan angka, ketiga merk diatas yaitu rokok 76, rokok 234, dan teh 999 merupakan jenis merk yang juga tidak melanggar Undang-Undang nomor 15 tahun 2001 pasal 1 nomor 2 dan juga tidak melaggar Bab II tentang Lingkup Merk Bagian Pertama Umum pasal 4 dan 5, yaitu tidak melanggar Undang-Undang, Norma, Moralitas Agama, Ketertiban Umum, Kesusilaan; mempunyai daya beda dengan merk-merk lain; tidak mengunakan nama orang terkenal seperti artis, presiden atau mentri; tidak mengunakan sesuatu yang identik dengan simbol kenegaraan/lambang Negara; tidak mengunakan nama yang menjadi milik umum; tidak mengunakan merk yang identik dengan barang yang dijual.  Seperti halnya merk-merk diatas, merk ini juga memang pantas bila diajukan ke Direktorat jendral.
4.      Contoh Produk yang belum terdaftar merknya.
Menurut hasil pengamatan disekitar saya nama produk barang yang belum terdaftar merk salah satunya adalah krupuk yang biasanya banyak orang menyebutnya krupuk uyel. Krupuk ini merupakan krupuk dengan merk pers keluarga jaya gambar cap dua bawang  yang diproduksi di ngadiluwih Kediri. Krupuk jenis ini banyak di jumpai di warung-warung makan sekitar kampus IAIN Tulungagung, krupuk ini berwarna putih dan rasanya gurih, selain di Tulungagung krupuk ini juga pernah saya jumpai di Blitar. Krupuk ini di jual dilingkup Blitar, Tulungagung dan Kediri.
Sebenarnya krupuk cap dua bawang ini sudah layak di daftarkan merknya, Tulisan merknya yang melingkar di pinggir dan di tengah-tengah ada gambar bawangnya, ini sudah seharusnya bila sang pemilik pabrik mendaftarkan merk ini agar ia bisa mendapatkan hak eklusif atas merk krupuknya itu. karena dilihat dari nama merknya ini tidak melanggar dari Undang-Undang nomor 15 tahun 2001, krupuk ini mempunyai daya beda dari krupuk-krupuk yang lain. Dan juga tidak melanggar pada Bab II Bagian Pertama pasal 4 dan 5 yang isinya tentang merk yang di tolak.
 





Tidak ada komentar:

Posting Komentar