Tugas hukum dagang dan bisnis
tentang Merk
Hak
merk
Menurut
undang-undang nomor 15 tahun 2001 Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama,
kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur
tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan
barang atau jasa. Merek mempunyai mafaat utama yaitu identifikasi produk,
penjualan berulang dan penjualan produk baru. Dan tujuan yang paling utamanya
adalah identifikasi produk. Merk memperbolehkan para pemasar membedakan produk
mereka dari semua produk lainya. Dalam menentukan suatu kebijakan merk
perusahaan memerlukan strategi merk, menurut Kotler strategi itu ada lima yaitu
:
a) Merk Baru
b) Perluasan Lini
c) Perluasan Merk
d) Multi-Merk
e) Merk Bersama
Contoh
Produk Merk Dangang:
1.
Produk
Merk Dangan Menggunakan Kata
Ø Sabun,
Sampo “Dove”
“Dove”
merupakan merk dari jenis sabun, sampo, diodoran dan lain-lain. Yang di
produksi oleh perusahaan multinasional yang berkantor pusat di Rotterdam,
Belanda (dengan nama Unilever N.V.) dan London, Inggris (dengan nama Unilever
plc.). Unilever merupakan perusahaan yang tidak hanya memproduksi merk Dove
saja tapi Unilever mempunyai lebih dari 400 merk dagang yang diantaranya : Axe,
Omo, Becel, Heartbrand, Hellmann’s, knorr, Lipton, Lux, Magnum, Rama, Rexona,
Sunslik, Surf dan masih banyak lagi. Selain memproduksi pembersih dan perawatan
tubuh perusahaan Unilever juga memproduksi makanan, minuman, dan barang rumah
tangga yang merupakan produsen terbesar ketiga di dunia. Unilever di dirikan pada
tahun 1930 adalah salah satu perusahaan paling tua di dunia yang masih
beroprasi dan saat ini menjual produknya ke lebih dari 190 negara.
Ø Pembalut
“Charm”
“Charm”
merupakan salah satu merk dagan yang digunakan untuk pembalut wanita yang di
produksi oleh PT. Uni-Charm Indonesia. Saat ini PT. Uni-Charm Indonesia hanya
menjual satu produk saja yaitu Charm, namun produk Charm ini mempunyai beberapa
tipe yaitu ukuran biasa, ukuran 29cm. dan ada yang bersayap ada pula yang
tidak. Produk ini juga di gunakan diberbagai ngara seperti Jepang, Singapore,
Thailand dan lain-lain.
Ø Kartu
Perdana “Mentari”
“Mentari”
merupakan kartu perdana, mentari merupakan salah satu produksi atau jasa
seluler dari PT Indosat Tbk, yang sebelumnya bernama PT Indosat Satellite
Corporation Tbk, merupakan sebuah perusahaan penyedia layanan telekomunikasi
yang lengkap dan terbesar kedua di Indonesia. Indosat didirikan pada tahun 1967
sebagai perusahaan modal asing dan memulai operasinya tahun 1969. Selain
mentari, PT Indosat juga mempunyai merk lain yaitu Matrix dan IM3.
·
Analisis
Dari
ketiga jenis merk diatas yaitu Dove, Charm,dan Mentari, merupakan merk yang
mengunakan merk jenis kata karena jika diartikan itu mengandung arti, yaitu
Dove mempunyai arti burung dara, Charm artinya daya tarik, dan mentari artinya
matahari. Menurut undang-undang nomor 15 tahun 2001 tentang Merk bahwasanya
jenis merk ini sudah memenuhi syarat dan tidak melanggar aturan dalam
pendaftaran merk. Yaitu bisa dilihat dari namanya seperti merk Dove, Charm,
Mentari. Nama merk ini tidak bertentangan dengan Undang-Undang, Norma,
Moralitas Agama, ketertiban umum, kesusilaan, dan juga tidak mengunakan nama
orang terkenal, tidak mengunakan lambang Negara, serta mempunyai daya beda.
Jadi merk-merk diatas ini sudah sesuai dengan Undang-Undang nomor 15 tahun 2001
pasal 1 nomor 2 yang intinya merk itu harus mempunyai daya beda dari
barang-barang lainnya.
2.
Produk
Merk Dagang mengunakan Huruf
Ø produk
elektronik”LG”
“LG”
merupakan merk yang biasanya dipakai untuk jenis barang elektronik seperti
merk Hand Pone, Televisi, LCD. Yang di
produksi oleh perusahaan LG Display, perusahaan ini adalah salah satu
perusahaan besar di korea selatan dan pembuat panel LCD terbesar kedua setelah
Samsung. Kantor pusat LG Display berada di Seol, korea selatan dan pabrik
terbesarnya berada di Gumi. Sebelum menjadi LG Display perusahaan ini bernama LG
Philips LCD yang merupakan joint venture antara LG Electronics dan Koninklijke
Philips Electronics, dari Belanda pada tahun 1999. Pada tahun 2008 Philips
Eletronics melepas sahamnya dan perusahaan ini berganti nama menjadi LG
Display. LG Display merupakan salah satu perusahaan yang bernaung di bawah LG
Group.
Ø Susu“
WRP”
“WRP”
adalah nama merk produk dagang asli Indonesia yang dimiliki oleh perusahaan
Nutrifood Indonesia. Susu dan biscuit ini dirilis pada tahun 1999 dan
dikonsentrasikan untuk wanita diet. Produk WRP umumnya dijual dalam bentuk susu
bubuk dalam kemasan 250 g atau 500 g dan biscuit. Produk susu dan biscuit ini
juga memiliki nutrisi yang paling lengkap. Semua produk WRP dibuat dari bahan berkualitas
tinggi, sudah melalui uji klinis dan aman dikonsumsi tanpa efek samping. Untuk
membantu wanita dalam mendapatkan informasi yang benar mengenai die.
Ø Helm”
INK”
“INK”
adalah nama merk dari salah satu jenis helm motor, yang di produksi oleh pabrik
bernama PT Tarakusuma Indah yang berlokasi di Jl. Tomang Raya no. 66, Delta
Silicon II Lippo Cikarang, Jakarta Pusat. Awalnya pada tahun 1980-an PT
Tarakusuma Indah sudah melihat betapa pentingnya keselamatan dalam berkendara
khususnya kendaraan bermotor, yang mempeloposi produksi helm motor roda dua
pertama di Indonesia guna mendukung program keselamatan para pengendara motor.
PT Tarakusuma Indah sudah memiliki pengalaman selama 29 tahun dalam memproduksi
helm, selain INK PT Tarakusuma Indah juga memproduksi merk lain yang juga
berkualitas yaitu diantaranya : INKI, KYT, MDS, BMC dan HIU. Jenis helm yang di
produksi mulai dari tipe full face, open face, motocross dan modular (flip up),
helm yang di produksi merupakan helm yang berstandart SNI.
·
Analisis
Dari
ketiga jenis merk diatas, merupakan jenis merk yang mengunakan Huruf, karena tidak
memiliki arti yang pasti. Namun merk LG, WRP, dan INK ini tidak melanggar
ketentuan-ketentuan dalam pendaftaran nama merk dagan seperti yang
terkandung pada Undang-Undang nomor 15
tahun 2001 Bab II tentang Lingkup Merk Bagian Pertama Umum pasal 4 dan 5,
seperti halnya merk yang diatas merk ini telah memenuhi syarat dan sesuai
dengan Undang-Undang nomor 15 tahun 2001 pasal 1 ayat dua, bahwa merk ini
mempunyai daya pembeda dari barang-barang yang lain, serta memang layak di
daftarkan ke Direktorat Jendral.
3.
Produk
Merk Dagang Menggunakan Angka
Ø Rokok
“76”
“76”
merupakan nama merk dagang jenis rokok yang di produksi PT. Djarum (industri
tembakau) adalah sebuah perusahaan rokok Indonesia yang bermarkas di Kudus,
Jawa Tengah. Djarum merupakan salah satu dari tiga perusahaan rokok terbesar di
Indonesia, usaha ini dulunya adalah usaha yang di kelola oleh keluarga yang di
dirikan 21 April 1951. Selain merk “76” PT Djarum juga mempunyai banyak varian
produk-produk, diantaranya : Djarum Coklat, Djarum Istimewa, Djarum BLACK,
Djarum BLACK Slimz, Djarum BLACK Menthol, Djarum BLACK Cappucino, Djarum BLACK
Tea, Djarum vanilla, Djarum Splash, Djarum Original, Djarum Cherry, Djarum
Menthol, Djarum Special, Djarum Super Mezzo, Djarum Super, L.A Lights, L.A
Menthol Lights. Djarum 76 merupakan produsen rokok kretek yang digemari oleh
penikmat rokok kretek pada umumnya.
Ø Rokok
“234”
“234”
atau yang sering disebut Dji Sam Soe merupakan merk dagang jenis rokok yang
diproduksi oleh PT HM Sampoerna Tbk. Dji Sam Soe adalah sebuah karya dari
putera Indonesia kelahiran Fujian, Tiongkok bernama Liem Seeng Tee yang
diciptakan pada tahun 1913 di Surabaya. Rokok ini di buat di 4 pabrik di jawa
timur, yaitu 3 pabrik di Surabaya dan 1 pabrik di Malang (yang juga pabrik
Bentoel) Dji Sam Soe mempertahankan kemasannya selama hamper satu abad lamanya.
Ø Teh
“999”
“999”
merupakan merk dagang dari jenis teh, yang di produksi oleh perusahaan teh yang
beralamatkan di Pekalongan Jawa Tengah. Ini merupakan jenis teh yang
pembuatanya dengan cara di sedu dengan air panas, ini merupakan teh yang
berbeda dari yang lainnya.
·
Analisis
Merk
menggunakan angka, ketiga merk diatas yaitu rokok 76, rokok 234, dan teh 999
merupakan jenis merk yang juga tidak melanggar Undang-Undang nomor 15 tahun
2001 pasal 1 nomor 2 dan juga tidak melaggar Bab II tentang Lingkup Merk Bagian
Pertama Umum pasal 4 dan 5, yaitu tidak melanggar Undang-Undang, Norma,
Moralitas Agama, Ketertiban Umum, Kesusilaan; mempunyai daya beda dengan
merk-merk lain; tidak mengunakan nama orang terkenal seperti artis, presiden
atau mentri; tidak mengunakan sesuatu yang identik dengan simbol
kenegaraan/lambang Negara; tidak mengunakan nama yang menjadi milik umum; tidak
mengunakan merk yang identik dengan barang yang dijual. Seperti halnya merk-merk diatas, merk ini
juga memang pantas bila diajukan ke Direktorat jendral.
4.
Contoh
Produk yang belum terdaftar merknya.
Menurut
hasil pengamatan disekitar saya nama produk barang yang belum terdaftar merk
salah satunya adalah krupuk yang biasanya banyak orang menyebutnya krupuk uyel.
Krupuk ini merupakan krupuk dengan merk pers keluarga jaya gambar cap dua
bawang yang diproduksi di ngadiluwih
Kediri. Krupuk jenis ini banyak di jumpai di warung-warung makan sekitar kampus
IAIN Tulungagung, krupuk ini berwarna putih dan rasanya gurih, selain di
Tulungagung krupuk ini juga pernah saya jumpai di Blitar. Krupuk ini di jual
dilingkup Blitar, Tulungagung dan Kediri.
Sebenarnya
krupuk cap dua bawang ini sudah layak di daftarkan merknya, Tulisan merknya
yang melingkar di pinggir dan di tengah-tengah ada gambar bawangnya, ini sudah
seharusnya bila sang pemilik pabrik mendaftarkan merk ini agar ia bisa
mendapatkan hak eklusif atas merk krupuknya itu. karena dilihat dari nama
merknya ini tidak melanggar dari Undang-Undang nomor 15 tahun 2001, krupuk ini
mempunyai daya beda dari krupuk-krupuk yang lain. Dan juga tidak melanggar pada
Bab II Bagian Pertama pasal 4 dan 5 yang isinya tentang merk yang di tolak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar